Setelah Viral, Pembuang Sampah di Kalimalang Serahkan Diri ke Polisi
Pembuang sampah di saluran Kalimalang serahkan diri ke polisi. Kejadian ini jadi pelajaran bagi warga lain agar tak meniru tindakan pelaku.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Pelaku pembuang sampah di saluran Kalimalang, Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Setiadarma, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyerahkan diri ke polisi. Sampah yang dibuang pelaku merupakan sampah rumah tangga. Pelaku terancam pidana kurungan 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp 5 juta.
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan, pelaku yang terekam kamera dan viral di media sosial saat membuang sampah di dekat saluran Kalimalang sudah menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi. Polisi masih menggali keterangan dari pelaku untuk mengetahui motif pelaku membuang sampah di saluran Kalimalang.
”Dia menyerahkan diri. Itu sampah rumah tangga, bukan limbah. Dia ke sini untuk diinterogasi, ya, bukan diperiksa,” kata Hendra melalui sambungan telepon seluler, Kamis (22/10/2020), di Bekasi.
Ini jelas perilaku yang sangat buruk, terlebih kita menghadapi musim hujan. Pembuangan sampah sembarangan bisa menyumbat aliran air dan memicu genangan. (Tri Adhianto)
Hendra menambahkan, karena sampah yang dibuang pelaku merupakan sampah rumah tangga, proses hukum bagi pelaku menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi. Payung hukum yang akan digunakan untuk menjerat pelaku didasarkan pada peraturan daerah.
”Ini karena pelanggarannya peraturan daerah, pelanggar akan ditindak oleh Satpol PP. Di situ (peraturan daerah) ada tindak pidana ringan,” kata Hendra.
Sanksi bagi pelaku pembuang sampah itu didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 04 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Di Pasal 17 B disebutkan, setiap orang atau korporasi dilarang membuang sampah di sembarang tempat atau lokasi yang tidak diperuntukan untuk pembuangan sampah.
Sementara itu, pelanggar Pasal 17 B terancam sanksi pidana tiga bulan kurungan atau denda maksimal Rp 5 juta. Ketentuan sanksi itu diatur dalam Pasal 18.
Hendra menambahkan, kejadian pembuangan sampah di sembarang tempat yang viral di media sosial itu jadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak meniru perbuatan pelaku. Setiap anggota masyarakat diharapkan sama-sama bertanggung jawab mendukung pemerintah dalam menjaga kebersihan di wilayah Kabupaten Bekasi.
”Semoga temuan kasus ini membuat pelaku jera dan juga jadi pelajaran bagi yang lain agar tidak membuang sampah sembarangan,” ucapnya.
Respons Kota Bekasi
Pelaku pembuang sampah di saluran Kalimalang itu sebelumnya viral di media sosial dan jadi perbincangan publik. Dari rekaman video yang beredar, para pelaku yang membuang sampah ke Kalimalang itu mengangkut sampah tersebut menggunakan mobil putih Suzuki Gran Max bernomor polisi B 9338 FCC.
Rekaman video yang viral di media sosial itu juga mendapat respons dari Pemerintah Kota Bekasi. Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, melalui akun Twitter @mas_triadhianto, mengecam keras tindakan pelaku pembuang sampah itu.
”Ini jelas perilaku yang sangat buruk, terlebih kita menghadapi musim hujan. Kami sudah memegang data pemilik mobil tersebut, pemiliknya warga Tambun Selatan,” tulis Tri, Rabu malam.
Akun Instagram Unit Pelaksana Teknis Daerah Kebersihan Bekasi Selatan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kamis, dalam unggahannya, menyebutkan, warga yang membuang sampah di saluran Kalimalang itu, dari penelusuran petugas, lokasinya tepat di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Setiadarma, Tambun Selatan, atau daerah perbatasan antara Kota dan Kabupaten Bekasi. Sampah liar itu sudah dibersihkan petugas UPTD.