Tersangka Penipuan Jual-Beli Emas Juga Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
RPS (31), ibu rumah tangga yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya untuk kasus serupa, yaitu dugaan penipuan dan penggelapan uang dengan modus jual-beli emas.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — RPS (31), ibu rumah tangga yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri, juga dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk kasus serupa, yaitu dugaan penipuan dan penggelapan uang dengan modus jual-beli emas sistem ”pre-order”. Polisi di Polda masih memproses laporan tersebut.
”Sedang kami proses,” ucap Kepala Subdirektorat IV/Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Dhany Aryanda, Selasa (20/10/2020), di Jakarta. Namun, ia tidak merinci sejauh mana laporan itu diproses.
Laporan terkait dugaan tindak pidana RPS bahkan masuk lebih dulu ke Polda Metro Jaya dibandingkan ke Mabes Polri, yaitu pada 9 Juni 2020 dengan Nomor LP/3247/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Adapun laporan ke Mabes Polri yang kemudian ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim pertama kali masuk pada 2 Juli dengan nomor LP/B/0354/VII/2020/Bareskrim.
Pada laporan di Polda, RPS disebut terkait dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang. Dasar yang digunakan ialah Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan atau Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berdasarkan Pasal 378 dan 372 KUHP, RPS menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Namun, jika berdasarkan UU 8/2010, ia terancam dibui hingga 20 tahun.
Direktur Tipideksus Bareskrim Brigadir Jenderal (Pol) Helmy Santika menyampaikan, dari pemeriksaan oleh pihaknya, modus tersangka RPS untuk menghimpun dana bukan hanya penjualan emas, melainkan juga valuta asing. Semuanya dengan sistem ”pre-order” atau pemesanan. Sederhananya, uang dibayar dahulu, barang datang kemudian.
RPS disebut menjual emas dan valas dengan harga lebih miring dari harga pasar kepada para konsumennya sehingga banyak orang yang tertarik. Untuk mendapatkan logam mulia, tersangka membelinya dari toko emas atau secara daring. Namun, ada uang konsumen yang diduga digunakan untuk biaya hidup, belanja properti, dan kendaraan yang semuanya sudah disita penyidik.
Total kerugian para korban mencapai Rp 271,59 miliar. ”Berkas sudah selesai dan siap dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” kata Helmy (Kompas.id, 19/10/2020).
MI (29), salah seorang pengecer emas, menjelaskan, laporan ke Bareskrim dibuat oleh NW (28), teman istrinya sekaligus pengecer yang menawarkan emas kepadanya. NW mendapatkan emas dari memesan pada RPS. Laporan polisi sebagai salah satu bentuk tanggung jawab NW pada MI dan konsumen-konsumen lain yang tidak kunjung menerima emas atau pengembalian uang.
Namun, MI juga mendesak agar NW secara bertahap mengembalikan uang total Rp 1,2 miliar yang sudah diserahkannya untuk pemesanan emas. Sebab, sebagian besar dana tersebut berasal dari 28 kenalan yang memesan emas melalui MI.
Karena penyerahan emas serta pengembalian uang macet sejak April lalu, MI sudah didorong keluarganya agar juga melaporkan NW ke polisi. Apalagi, NW mulai sangat sulit dihubungi. Namun, ia hingga kini masih menahannya dan memilih mencicil pengembalian uang ke para konsumennya.
Secara total, MI sudah merogoh Rp 100-an juta dari kocek pribadi, tetapi utangnya ke para konsumen belum tertutup. Ia pun sedang merintis bisnis penatu (laundry) agar bisa mendapatkan pemasukan untuk segera melunasi.