logo Kompas.id
MetropolitanPerda Tinggal Diundangkan,...
Iklan

Perda Tinggal Diundangkan, Satpol PP DKI Jakarta Siapkan Petunjuk Teknis Sosialisasi

Setelah pengesahan perda, kini tinggal menunggu perda itu diundangkan dalam lembar daerah oleh Pemprov DKI Jakarta. Sambil menunggu, Dewan meminta Pemprov DKI menyosialisasikan perda kepada masyarakat

Oleh
Helena F Nababan
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IGeIsZ7wPM0v0M_ZXeyqmUqfq1M=/1024x681/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F6363de54-3ad8-4e10-a358-d5ec1b2ccf83_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Warga menjalani tes usap PCR di Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (17/10/2020). Laboratorium tersebut memasang tarif tes sesuai batas harga ketentuan Kementerian Kesehatan Rp 900.000.

JAKARTA, KOMPAS — Setelah pengesahan Peraturan Daerah DKI Jakarta tentang Penanggulangan Covid-19 selesai di DPRD DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tinggal mengundangkan peraturan daerah  tersebut dalam lembaran daerah dan sosialisasi kepada masyarakat.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan, Selasa (20/10/2020), menjelaskan, penyusunan sudah selesai dengan pengesahan perda dalam rapat paripurna. Perda juga sudah diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri guna mendapatkan persetujuan.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000