Perda Tinggal Diundangkan, Satpol PP DKI Jakarta Siapkan Petunjuk Teknis Sosialisasi
Setelah pengesahan perda, kini tinggal menunggu perda itu diundangkan dalam lembar daerah oleh Pemprov DKI Jakarta. Sambil menunggu, Dewan meminta Pemprov DKI menyosialisasikan perda kepada masyarakat
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setelah pengesahan Peraturan Daerah DKI Jakarta tentang Penanggulangan Covid-19 selesai di DPRD DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tinggal mengundangkan peraturan daerah tersebut dalam lembaran daerah dan sosialisasi kepada masyarakat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan, Selasa (20/10/2020), menjelaskan, penyusunan sudah selesai dengan pengesahan perda dalam rapat paripurna. Perda juga sudah diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri guna mendapatkan persetujuan.
”Setelah semua disetujui, proses selanjutnya adalah mengundangkan perda ke dalam lembaran daerah. Kalau sudah diundangkan di lembaran daerah, maka itu sudah berlaku,” kata Pantas.
Dengan perda tersebut, peraturan-peraturan pelaksana dan peraturan-peraturan yang sudah ada harus segera disesuaikan. Misalnya kebutuhan akan peraturan gubernur atau keputusan gubernur sebagai aturan pelaksana dari perda.
Aturan pelaksana itu, lanjut Nainggolan, harus segera diundangkan selambat-lambatnya satu bulan sejak tanggal perda diundangkan di lembar daerah.
”Bersamaan dengan proses itu, kami meminta Pemprov DKI Jakarta melakukan sosialisasi dan edukasi terkait perda tersebut kepada masyarakat,” jelas Nainggolan.
Wakil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Sahat Parulian menjelaskan, sosialisasi akan dilakukan. Itu karena di dalam Perda tentang Penanggulangan Covid-19 itu memuat pula pasal tentang ketentuan pidana dan denda administratif.
Sosialisasi Perda tentang Penanggulangan Covid-19, jelas Sahat, akan dilakukan melalui koordinasi oleh Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik DKI Jakarta dengan melibatkan seluruh media informasi yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta.
”Sesuai perda ini menjadi tanggung jawab kami. Namun, Satpol PP DKI Jakarta juga akan tetap melakukan sosialisasi dan edukasi dengan menggunakan media sosial milik Satpol PP dan melibatkan seluruh anggota, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, maupun kecamatan dan kelurahan,” katanya.
Untuk sosialisasi dan edukasi tersebut, Sahat menjelaskan, saat ini Satpol PP DKI Jakarta sedang menyusun teknis operasionalnya. Turunannya nanti akan diatur melalui keputusan gubernur atau peraturan gubernur sebagai pedoman operasional di lapangan.
Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah, Senin (19/10/2020), menjelaskan, akan ada waktu satu bulan untuk sosialisasi dan edukasi secara masif kepada semua masyarakat. Langkah itu akan dikoordinasi oleh Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik DKI Jakarta.
Sahat menambahkan, sambil menunggu perda diundangkan di lembar daerah, Satpol PP tetap melakukan pendisiplinan penggunaan masker serta tempat-tempat usaha dan titik keramaian. ”Secara rutin kami tetap melakukan sambil sosialisasi dan edukasi,” katanya.
Keterlibatan DPRD
Terkait satu pasal di dalam perda yang mencantumkan perlunya keterlibatan DPRD, khususnya dalam penentuan PSBB, Pantas menambahkan, hal itu bukan untuk menghambat. PSBB itu berdampak kepada semua lapisan masyarakat, tetapi dalam proses DPRD DPRD DKI Jakarta tidak terlibat.
DPRD sebagai representasi masyarakat yang terkena oleh kebijakan PSBB, suara masyarakat juga harus didengar dan terlibat.
Adapun bentuk pelibatan yang dimaksud, misalnya, sebelum menetapkan status PSBB, Pemprov DKI Jakarta memberitahukan kepada DPRD DKI Jakarta. Setelah pemberitahuan, DPRD DKI Jakarta bisa memberikan masukan-masukan. Tujuannya adalah untuk memberkan manfaat yang lebh besar sehingga pandemi Covid-19 tidak dilihat dari satu aspek.
Sementara Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi melihat Perda Covid-19 akan menguatkan jaminan sosial masyarakat. Bukan hanya kepada mereka yang terdampak secara ekonomi akibat kebijakan PSBB, melainkan juga mereka yang isolasi mandiri karena terkonfirmasi positif Covid-19 mendapat perlindungan sosial dari Pemprov DKI Jakarta.
Ketentuan tersebut, lanjut Dedi, tercantum dalam Pasal 26 Ayat 2 Perda Covid-19. Di pasal diatur ketentuan yang memperluas cakupan perlindungan sosial untuk masyarakat yang berkurang penghasilannya akibat tidak bisa bekerja karena harus menjalani isolasi mandiri. Juga ada program bantuan yang dimungkinkan berupa bantuan langsung tunai maupun nontunai.
Dedi, yang juga anggota Fraksi PKS, mengungkapkan, Perda Covid-19 akan memberikan edukasi yang penting bagi masyarakat Jakarta agar lebih waspada dalam menghadapi wabah. ”Penerapan protokol kesehatan, penggunaan masker, dan pengelolaan tempat kegiatan, baik di kantor, tempat usaha, industri, hotel, tempat wisata, tempat ibadah, transportasi, warung makan, pedagang kaki lima, maupun fasilitas kesehatan, semuanya diatur lebih komprehensif,” kata Dedi.
Selain itu, di dalamnya juga ada penelusuran dan surveilans epidemiologi bagi warga, bukan hanya yang berdomisili di Jakarta, melainkan juga bagi warga daerah yang beraktivitas di Jakarta. ”Perda ini akan menyinergikan penanggulangan Covid-19 dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, instansi pemerintah, TNI/Kepolisian, dan pemerintah daerah lain agar terbangun kolaborasi yang lebih efektif,” kata Dedi.