Beri Fleksibilitas Bentuk Gugus Tugas Covid-19 Lintas Wilayah Administrasi
Sejauh ini, kolaborasi Jakarta dengan Bodetabek sebatas berbagi informasi. Padahal, untuk menanggulangi pandemi, dibutuhkan kerja sama dan penerapan kebijakan yang saling terkait dalam satu wilayah agregat.
Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Payung hukum yang memungkinkan koordinasi lebih intensif antarwilayah untuk menanggulangi pandemi Covid-19 mendesak dibuat dengan mencantumkan berbagai spesifikasi terkait. Tanpa adanya aturan ini, sukar bagi Jakarta untuk berkolaborasi dengan Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang sesungguhnya merupakan kesatuan wilayah sosial-ekonomi untuk bisa efektif menangani Covid-19.
”Mayoritas pejabat pemerintah pusat dan daerah masih memakai pola pikir situasi normal, yaitu demokrasi taat azas. Pandemi adalah situasi darurat luar biasa yang membutuhkan pendekatan disruptif,” kata Profesor Riset Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Syarif Hidayat, ketika dihubungi dari Jakarta, Senin (19/10/2020).
Pada pemerintah pusat sudah ada tindakan membuat peraturan pengganti undang-undang (perppu) yang kemudian diturunkan menjadi keputusan presiden (kepres) pembentukan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 secara nasional dan peraturan presiden (perpres) mengenai vaksin Covid-19. Akan tetapi, menurut Syarif, pada level kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda) persepsi disrupsi ini belum terjadi.
Provinsi ataupun kabupaten/kota yang berani mengambil langkah drastis sepenuhnya karena watak kepala daerahnya. Itu, antara lain, disebabkan oleh inisiatif, keberanian mengambil risiko, ataupun sengaja mengambil kebijakan yang bertentangan dengan arahan pusat karena kepala daerahnya kebetulan bagian dari partai oposisi pemerintah. Mayoritas pemda masih berlaku konvensional karena takut jika melakukan tindakan drastis bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi ataupun Komisi Pemberantasan Korupsi.
Syarif mencontohkan, kemauan pemda memindahkan peruntukan anggaran tidak semudah yang dikira masyarakat. Masa pandemi membuat secara universal perjalanan dinas, rapat-rapat di gedung pertemuan ataupun hotel, dan biaya katering tidak dipakai. Anggaran ini bisa dialihkan untuk peningkatan penanganan Covid-19, tetapi tidak bisa dilakukan seenaknya karena bagaimanapun anggaran pemerintahan diawasi secara ketat.
”Solusi tercepat ialah di dalam perpres dinyatakan secara rinci bahwa setiap pemda bisa mengambil langkah khusus penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing. Syarat normatifnya ialah transparan, inklusif secara sosial, sesuai konteks lokal, dan demokratis. Syarat spesifik harus menyatakan, misalnya, bahwa segala dana bagi kegiatan yang tidak bisa dilakukan semasa pandemi seperti dinas dan katering wajib dialihkan untuk penanganan Covid-19 dengan pengelolaan yang transparan,” paparnya.
Payung hukum ini memungkinkan terjadinya gugus tugas lintas wilayah, seperti di Jabodetabek yang melibatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Hal ini akan memudahkan koordinasi serta tindakan yang sesuai untuk menangani penyebaran virus korona jenis baru, seperti studi Lembaga Demografi Universitas Indonesia tahun 2018, sebanyak 80 persen pelaju yang bekerja di Jakarta berasal dari Bodetabek. Wilayah Jabodetabek adalah kesatuan sosial-ekonomi. Apabila kebijakan penanganan Covid-19 tidak singkron, akan sukar menurunkan angka penularan.
Contoh lain koordiansi lintas provinsi ialah untuk Kepulauan Riau, Riau, dan Kalimantan Barat yang terhubung pada jalur maritim. Demikian pula Jawa Timur dan Bali yang memiliki pergerakan pekerja cukup tinggi. Terdapat pula fleksibilitas pembentukan gugus tugas antarkabupaten/kota dalam provinsi yang sama ataupun wilayah perbatasan.
”Perlu juga ada dekonstruksi gugus tugas agar anggotanya jangan cuma dari kementerian/lembaga dan dinas pemerintah, tetapi juga perwakilan di masyarakat selain petugas rukun warga dan rukun tetangga. Pelibatan tokoh adat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama di dalam gugus tugas bukan hanya sebagai mitra,” tutur Syarif.
Struktur ini memungkinkan penanganan pandemi tidak bersifat dari atas ke bawah, tetapi memang berasal dari masyarakat. Kedisiplinan penerapan protokol kesehatan berbasis kesadaran yang ditumbuhkan para tokoh organis di masyarakat bukan sekadar karena takut denda atau sanksi sosial.
Dalam kesempatan yang berbeda, Kepala Biro kerja Sama Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jakarta Andika Permata mengungkapkan bahwa, apabila memang hendak membentuk gugus tugas Covid-19 Jabodetabek, harus berdasar perpres atau minimal peraturan Menteri Dalam Negeri. Pemda tidak bisa seenaknya menyatakan kerja sama kebijakan dalam satu wadah tanpa ada arahan dari atas.
Sejauh ini, kolaborasi Jakarta dengan Bodetabek sebatas berbagi informasi. Contohnya, Jakarta mengabarkan kepada pemda Bodetabek terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB), pemberlakuan surat izin keluar masuk (SIKM), ataupun PSBB masa transisi seperti saat ini. Harapannya agar pemda Bodetabek bisa menyebarluaskan kepada warga masing-masing jika ingin memasuki Jakarta harus menerapkan protokol kesehatan. Apabila lalai, akan dikenai denda ataupun sanksi menyapu jalan.
”Ada juga komunikasi antardinas kesehatan. Misalnya, Jakarta melakukan tes PCR (reaksi berantai polimerase) secara massal di tempat umum, seperti pasar, lalu ada warga Bodetabek yang kebetulan ikut tes di sana terungkap positif Covid-19. Dinas Kesehatan Jakarta akan mengontak dinas kesehatan kabupaten/kota terkait agar melakukan pelacakan kontak pasien yang bersangkutan,” kata Andika.
Pada September ketika Jakarta mengetatkan PSBB, Wali Kota Bogor Bima Arya mengutarakan tidak akan mengikuti langkah ini. Ia tetap menerapkan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas di titik-titik yang menurut Pemerintah Kota Bogor memerlukan perhatian khusus.
Demikian pula dengan Bogor dan Depok yang memilih menerapkan jam malam. Berbagai pakar epidemiologis dan sosiologi menilai disorganisasi ini tidak memajukan cara penanganan Covid-19 karena semestinya ada duduk bersama pemda dan memutuskan bersama kebijakan yang harus diambil.