Pelecehan Seksual Berulang di Tangsel, Baru Satu Kasus Terungkap
Polisi menegaskan terkendala alat bukti dan keterangan yang minim.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Polsek Pondok Aren menangkap pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelecehan seksual berulang kali terjadi di Kota Tangerang Selatan, Banten. Namun, lebih banyak kasus pelecehan seksual jalanan yang belum terungkap.
Kasus pelecehan seksual tersebut menimpa TS (17), seorang pelajar, di Jalan Cipadu Raya, Kelurahan Jurangmangu Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), pada 15 Oktober 2020. Pelaku pelecehan seksual, S (22), merupakan pedagang bakso langganan korban.
Wakil Kepala Polres Tangerang Selatan Komisaris Stephanus Luckyto, Senin (19/10/2020), menjelaskan, pelecahan seksual terjadi saat korban TS hendak kembali ke rumahnya. Saat itu, S sedang mendorong gerobak bakso dan melihat korban melintas dari kejauhan.
Sesampainya di bagian jalan yang ada gundukan tanah, korban memelankan laju kendaraannya. Pelaku kemudian menggunakan gerobak baksonya untuk menghalangi kendaraan korban. ”Pelaku yang menunggu kesempatan itu lalu meremas payudara korban,” ujar Luckyto saat merilis pengungkapan kasus di Markas Polres Tangsel.
Korban kemudian melaporkan insiden tersebut ke polisi keesokan harinya. Beberapa hari setelahnya, pelaku ditangkap. Polisi tak mengalami kesulitan melacak keberadaan pelaku karena pelaku dan korban beberapa kali berinteraksi. ”Saya cukup kenal. Dia beberapa kali membeli bakso saya,” ujar S.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah gerobak bakso, satu unit sepeda motor, dan pakaian milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 281 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman kurungan minima 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara.
Belum terungkap
Baru kasus pelecehan seksual yang menimpa TS yang bisa diungkap Polres Tangsel dan jajarannya. Sementara itu, dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah kasus pelecehan seksual dan kekerasan terhadap remaja serta anak-anak beberapa kali terjadi di Tangsel dan belum terungkap.
Kasus pelecehan seksual yang belum terungkap itu dua kali terjadi di kawasan Bintaro, masing-masing pada September 2019 dan September 2020, yang mana salah satu korbannya merupakan mahasiswi. Satu kasus terjadi di Ciputat pada Februari 2020 yang menimpa mahasiswi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah. Adapun yang terbaru, remaja berinisial WN (13) ditusuk begal di Jalan Layang Cendrawasih, Sawah Baru, Ciputat, Tangsel, saat berupaya mempertahankan ponselnya.
Disinggung mengenai kasus yang belum terungkap itu, Luckyto mengatakan, polisi terkendala alat bukti dan keterangan yang minim. Meski demikian, ia berjanji akan terus mengusut kasus pelecehan seksual yang belum terungkap.
”Kami akan evaluasi dan menganalisis bagaimana penyusunan pengamanan ini dikaitkan dengan titik-titik rawan kejahatan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB) Tangsel Khairati belum dapat dikonfirmasi perihal rentetan kekerasan terhadap remaja perempuan dan anak-anak di wilayahnya. Permintaan konfirmasi lewat pesan singkat dan panggilan telepon dari Kompas tidak mendapat respons.
Sebelumnya, pada Juni 2020, Khairati mengatakan, pemerintah telah melakukan sejumlah langkah untuk mencegah kekerasan pelecehan seksual terhadap anak. Langkah yang dimaksud, antara lain, memberikan edukasi kepada masyarakat dalam bentuk sosialisasi di berbagai tempat dan penyuluhan langsung ke keluarga. Selain itu, ia juga berencana membentuk satuan tugas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
”Perlindungan anak, khususnya masalah kekerasan terhadap anak, adalah tanggung jawab kita bersama. Baik pemerintah, masyarakat, media massa, maupun dunia usaha,” kata Khairati.