Kapolda: Hasil Otopsi Pastikan Cai Changpan Tewas Gantung Diri
Meski Cai sudah tewas, polisi memastikan proses hukum terhadap petugas lembaga pemasyarakatan yang membantunya kabur tetap berjalan.
Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana memastikan Cai Changpan (53), terpidana mati kasus narkoba yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, tewas bunuh diri. Menurut dia, hasil otopsi di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, menunjukkan tidak ada bekas kekerasan selain luka akibat gantung diri.
”Saya yakin, jalan pintas dia ambil karena dia sudah terdesak,” ucap Nana dalam konferensi pers pada Senin (19/10/2020) di Jakarta.
Cai ditemukan tewas bunuh diri setelah melarikan diri dari sel tahanan. Petugas sudah mengepung semua lokasi yang teridentifikasi sebagai persembunyiannya dan tokoh masyarakat setempat di setiap lokasi dilibatkan memberi informasi.
Cai Changpan alias Antoni alias Yong Pa ditemukan tim gabungan dalam keadaan sudah tewas dalam kondisi tergantung tali di leher pada Sabtu (17/10/2020) pukul 10.30, di dekat gubuk usaha pembakaran ban, Desa Koleang, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Lokasinya sekitar 3 kilometer dari Jalan Raya Jasinga-Maja.
Hasil identifikasi personel Polda Metro Jaya dan Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang Kota terhadap jasad, ciri-cirinya identik dengan Cai. Hal itu, antara lain, berdasarkan data kepolisian berupa sidik jari dan sejumlah tato tubuh Cai. Jasadnya kemudian dibawa ke RS Polri atau RS Tingkat I R Said Sukanto di Kramatjati untuk diotopsi.
Berdasarkan pemeriksaan bedah, ada luka lecet pada leher yang melingkar dari arah kiri bawah ke kanan atas serta tidak ditemukan luka-luka lain. Hasil tes terhadap urine juga menunjukkan tidak ada indikasi Cai mengonsumsi narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan minuman keras.
”Jadi, penyebab kematiannya adalah akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyumbat jalan napas sehingga mengakibatkan mati lemas,” ujar Nana.
Ia menambahkan, dokter forensik memperkirakan Cai meninggal 24 jam sebelum jenazah diperiksa di rumah sakit. Itu berarti pada Jumat (16/10/2020) sekitar pukul 20.00.
Cai kabur dari sel tahanannya dengan cara membuat lubang bawah tanah penghubung kamar selnya di Lapas Kelas I Tangerang dengan gorong-gorong di seberang lapas. Ia bekerja selama delapan bulan menggali terowongan sedalam 2 meter dan menggangsir mendatar sejauh 30 meter. Ia melarikan diri pada 14 September lalu.
Tim gabungan pun dibentuk untuk memburunya, terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Tangerang Kota, dan Lapas Kelas I Tangerang. Nana menyebutkan, tim mengerucutkan pencarian ke kawasan hutan di Kecamatan Tenjo dan sekitarnya berbekal keterangan dari istri Cai serta sejumlah warga.
Karena hutan begitu luas, penyisiran mulai 20 September dibantu satu satuan setingkat kompi brigade mobil (brimob). Anjing-anjing pelacak K-9 juga dilibatkan untuk mengendus keberadaan Cai.
Tim gabungan kemudian juga menyasar tempat pembakaran ban di Koleang, Jasinga, karena ada sejumlah warga yang melaporkan kepada kepala desa bahwa Cai bermalam beberapa kali di gubuk pembakaran ban. Saat ditelusuri pada Sabtu, Cai ditemukan sudah menggantung tidak bernyawa.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Ajun Komisaris Besar Pratomo Widodo menyampaikan, meski sudah bukan di Kecamatan Tenjo, tempat pembakaran ban bersebelahan dengan hutan. Kanan dan kiri tempat tersebut rimbun oleh pohon dan perkampungan warga terdekat berjarak 3 kilometer.
Sebenarnya, lanjut Pratomo, petugas sudah tiga kali mengecek tempat pembakaran ban itu. Namun, sebelumnya, Cai kemungkinan lihai mendeteksi kedatangan mereka sehingga segera kabur dan bersembunyi.
Nana mengatakan, Cai baru ditemukan lebih dari sebulan setelah melarikan diri karena ia sangat menguasai medan, termasuk kondisi geografis hutan Tenjo dan sekitarnya. Menurut keterangan warga, Cai hobi berburu dan kerap keluar masuk hutan. Ia juga diketahui sudah tinggal di Tenjo sejak 2003.
Selain itu, tempat pembakaran ban di Jasinga dulunya merupakan milik Cai. Ia menjualnya kepada seseorang tahun 2010.
Pelajaran
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten R Andika Dwi Prasetya menuturkan, pelarian Cai jadi pelajaran bagi seluruh jajaran pemasyarakatan untuk perbaikan pengawasan. Menurut dia, sebelum Cai kabur, Lapas Kelas I Tangerang sudah menjalankan prosedur operasi standar pengamanan.
”Namun, memang yang bersangkutan ini dengan begitu niat serta segala cara dan daya berhasil mencari kesempatan atas kelemahan pelaksanaan pengawasan,” ucap Andika.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menjamin proses hukum tetap berjalan bagi mereka yang terbukti membantu Cai kabur. Setelah dua pegawai lapas ditetapkan sebagai tersangka, polisi masih menelusuri kemungkinan ada tambahan tersangka.
Sebelumnya diberitakan, seorang wakil komandan regu sipir dan satu petugas kesehatan lapas ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu Cai sehingga dijerat dengan Pasal 426 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Terpidana memesan pompa air untuk kebutuhan penggalian lubang pada kedua tersangka.