logo Kompas.id
MetropolitanBuntut Demo RUU Cipta Kerja...
Iklan

Buntut Demo RUU Cipta Kerja Rusuh, 131 Orang Jadi Tersangka

Setelah demo pada 7-8 Oktober diwarnai kericuhan, unjuk rasa pada 13 Oktober juga disertai kerusuhan. Itu membuat jumlah tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya bertambah.

Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YriEV7cvLZT447iydeSn2OZ-klQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F36b56669-4221-4736-9342-ad84afb77567_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Petugas membersihkan coretan pengunjuk rasa di Halte Bus Transjakarta Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2020). Pengunjuk rasa yang kecewa dan marah karena disetujuinya RUU Cipta Kerja oleh DPR menyikapi dengan mencoret-coret sebagai ungkapan kekecewaannya.

JAKARTA, KOMPASJumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka terus bertambah di wilayah hukum Kepolisian Daerah Metro Jaya terkait demo menentang Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Sejauh ini sudah ada 131 tersangka dengan 69 orang di antaranya ditahan.

Itu lantaran kerusuhan dalam demonstrasi berulang setelah rangkaian unjuk rasa pada 7-8 Oktober, yakni terjadi juga pada Selasa (13/10/2020). ”Jadi, kalau sebelumnya saya sampaikan 28 ditahan, sekarang sudah meningkat, 69 ditahan,” tutur Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana, Senin (19/10/2020), di Jakarta.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000