Buntut Demo RUU Cipta Kerja Rusuh, 131 Orang Jadi Tersangka
Setelah demo pada 7-8 Oktober diwarnai kericuhan, unjuk rasa pada 13 Oktober juga disertai kerusuhan. Itu membuat jumlah tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya bertambah.
Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Jumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka terus bertambah di wilayah hukum Kepolisian Daerah Metro Jaya terkait demo menentang Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Sejauh ini sudah ada 131 tersangka dengan 69 orang di antaranya ditahan.
Itu lantaran kerusuhan dalam demonstrasi berulang setelah rangkaian unjuk rasa pada 7-8 Oktober, yakni terjadi juga pada Selasa (13/10/2020). ”Jadi, kalau sebelumnya saya sampaikan 28 ditahan, sekarang sudah meningkat, 69 ditahan,” tutur Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana, Senin (19/10/2020), di Jakarta.
Nana menjelaskan, mereka terlibat dalam sejumlah tindak pidana berbeda, antara lain perusakan gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perusakan mobil dinas polisi di Pejompongan, perusakan dan vandalisme, kerusuhan di Tugu Tani, dan perusakan pos polisi. Selain itu, ada yang diduga memberikan bantuan operasional bagi perusuh menggunakan ambulans, serta menganiaya anggota Polda Metro Jaya dan Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota.
Di antara 131 tersangka terdapat 20 orang yang diduga ikut merusak dan membakar fasilitas-fasilitas publik di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, termasuk halte Transjakarta dan pos polisi.
Nana menyebutkan, ratusan tersangka itu dijerat dengan pasal-pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai perbuatan mereka. Ada yang dikenai Pasal 170 karena mengeroyok petugas atau merusak barang secara bersama-sama, Pasal 212 tentang Perlawanan terhadap Petugas dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, Pasal 218 terkait Perbuatan Mengabaikan Perintah Petugas untuk Bubar, dan Pasal 406 terkait Perusakan Barang.
Sebelum menetapkan ratusan orang sebagai tersangka, polisi menangkap semua yang diduga akan atau sudah rusuh dalam demo. Sebagian besar merupakan pelajar. Setelah terbukti tidak terlibat tindak pidana, sebagian besar dilepaskan. ”Ada yang STM (sekolah menengah kejuruan), SMP (sekolah menengah pertama), bahkan sampai SD (sekolah dasar),” ujar Nana.
Karena itu, kepolisian berkoordinasi dengan dinas pendidikan agar sekolah-sekolah ikut mengawasi murid-murid mereka. Menurut Nana, sebagian besar pendemo yang aktif membuat anarkisme adalah pelajar.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menyatakan, pihaknya masih mengecek ada-tidaknya tersangka yang merupakan anggota Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII). Sebelumnya, ia membenarkan petugas menangkap empat orang dari dalam kompleks kantor Pimpinan Pusat GPII di Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat.
Sebab, terdapat perusuh dalam demo 13 Oktober yang lari ke sana. Polda berjanji melepaskan mereka jika mereka terbukti tidak melakukan tindak pidana. ”Kami masih mendalami karena ada yang lari ke dalam situ, dikejar oleh petugas, yang pada saat itu kami amankan ada empat orang,” ujar Yusri pada Rabu (14/10/2020).
Ia menjelaskan, awalnya, setelah kelompok massa yang berdemo membubarkan diri, terdapat perusuh yang beraksi sekitar pukul 20.00. Mereka membakar ban dan menutup jalan di daerah Menteng. Petugas sudah mengimbau agar mereka menghentikan aksi tersebut karena mengganggu aktivitas masyarakat.