PSBB Transisi, Pendataan Pengunjung dan Karyawan Masih Terus Disosialisasikan
Penerapan aturan pendataan pengunjung dan karyawan di tempat usaha dan tempat kerja sesuai Pergub DKI Nomor 101 Tahun 2020 terus disosialisasikan. Sektor UKM masih didampingi supaya memahami aturan itu.
Oleh
Helena F Nababan
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pada masa pembatasan sosial berskala besar transisi jilid dua, satu ketentuan baru yang disebut dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 adalah adanya pendataan pengunjung dan karyawan di tempat usaha dan tempat kerja untuk keperluan penelusuran kasus Covid-19. Hingga hampir sepekan PSBB transisi berjalan, pendataan itu masih ada di tahapan sosialisasi ke semua pihak.
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi, Jumat (16/10/2020), mengatakan, aturan tersebut sudah dan sedang disosialisasikan terus-menerus. Untuk rumah makan atau tempat usaha yang besar, ia meyakini para pengelola memahami dan menerapkan aturan tersebut. Yang membutuhkan upaya lebih keras adalah penerapan pendataan bagi usaha kecil dan menengah (UKM) yang terpusat di lokasi sementara (loksem) dan lokasi binaan (lokbin).
”Saya sudah menginstruksikan kepala suku dinas PPKUKM (Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah) untuk menerapkan pendataan di loksem dan lokbin. Kalau restoran besar atau tempat usaha besar, mereka sudah paham. Untuk pelaku usaha di lokbin dan loksem masih perlu kita tuntun, kita bina, kita beri pemahaman pentingnya pendataan pengunjung karena untuk keperluan penelusuran apabila ada kasus,” jelas Irwandi.
Di Jakarta Pusat, aturan itu mulai disosialisasikan di sejumlah loksem dan lokbin, antara lain di Loksem Cempaka Putih, Kapau Senen, Lokbin Palmerah, Loksem Johar Baru, dan Loksem Abdul Gani. Dalam sosialisasi itu, nantinya pengelola diminta mendata nama dan nomor telepon genggam.
”Pendataannya manual, seperti nama dan nomor telepon genggam, lalu tiap hari dikontrol oleh koordinatornya untuk dilaporkan ke kepala satuan pelaksana KUKM dan perdagangan tingkat kecamatan,” ujar Irwandi.
Pendataan manual bagi pelaku usaha di loksem dan lokbin dilakukan untuk menyiasati kondisi karena belum semua pelaku usaha bisa mengakses internet atau aplikasi pendataan daring.
”Ada bentuk formulir yang diberikan dari provinsi dan kami sosialisasikan kepada koordinator dan pelaku usaha di loksem dan lokbin,” kata Kepala Satuan Pelaksana Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Nyoman Mahendra.
Melalui formulir yang mirip buku agenda itu, para pengunjung mesti mencatatkan nama, tanggal kedatangan, jam datang, jam pulang, jumlah rombongan, enam digit awal nomor induk kependudukan (NIK) KTP, dan nomor telepon genggam.
”Kami mendapatkan informasi tentang aturan itu pada Sabtu (10/10/2020) malam menjelang memasuki PSBB transisi. Kami teruskan informasinya sambil sosialisasi kepada pengelola loksem dan lokbin di Kecamatan Kebayoran Baru. Jadi ini sambil sosialisasi sambil jalan,” jelas Nyoman.
Untuk Kecamatan Kebayoran Baru saja, setidaknya ada 22 loksem dan lokbin. Menurut Nyoman, semua pelaku usaha mesti segera mendapat informasi itu untuk keperluan penelusuran.
Amanda Gita dari Humas Perumda Pasar Jaya menyampaikan, untuk lingkup Pasar Jaya, selain menerapkan protokol kesehatan ketat seperti menggunakan masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak, manajemen juga menyiapkan petugas untuk menghitung pengunjung masuk dan keluar.
”Pengunjung yang masuk dipastikan maksimal 50 persen dari biasanya. Dengan demikian, dipastikan dari semua hal tersebut, penerapan protokol kesehatan bisa dilakukan maksimal di pasar,” katanya.
Irwandi melanjutkan, pekan ini sosialisasi terus digencarkan agar pekan depan penerapan menyeluruh bisa dilaksanakan.
Sarman Simanjorang, Ketua Dewan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta, secara terpisah mengatakan, untuk penerapan pendataan itu, dari komunikasi yang dilakukan Hippi dengan para pengusaha di tempat-tempat usaha seperti di Glodok dan Mangga Besar, mereka masih menunggu sosialisasi dan penyuluhan dari pemprov. Artinya, untuk saat ini di sana masih digunakan pencatatan manual.
Kemudian untuk UKM, ia melihat tidak semua pelaku memiliki kemampuan dan sumber daya yang sama. ”Kepada UKM yang memang tidak memiliki sarana pendukung dapat diberikan solusi alternatif, misalnya dengan metode pencatatan atau mungkin pemprov punya alternatif lain nanti,” jelas Simanjorang.
Menurut Simanjorang, memang kebijakan ini tidak mungkin dapat dilaksanakan secara serentak. Penerapannya masih butuh proses dan sosialisasi dari pemerintah melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (PPKUKM) DKI Jakarta.
Andri Yansyah, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta yang juga Pelaksana Tugas Kepala Dinas PPKUKM, membenarkan hal itu. ”Kami masih terus sosialisasi melalui asosiasi-asosiasi,” ujarnya.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Khadik Triyanto secara terpisah menjelaskan, pihaknya juga terus menyosialisasikan aturan itu ke perkantoran swasta dan tempat kerja. Selama ini pengisian data pengunjung dan karyawan di tempat kerja atau dengan mengisi buku tamu sudah lazim dilakukan. Dengan aturan baru, pengisian data mesti dilengkapi NIK.
Selain ke perkantoran swasta, ia juga berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan terkait pendataan tamu di tempat kerja sebagai alat kontrol, bagian dari metode penelusuran kontak kasus positif Covid-19. ”Untuk sosialisasi kepada asosiasi-asosiasi, kami melakukan dengan webinar supaya efektif,” jelasnya.
Sistem pendataan aman
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arief Fakhrulloh yang dihubungi secara terpisah memastikan, terkait pendataan pengunjung dan karyawan di tempat usaha dan tempat kerja, Pemprov DKI sudah berkoordinasi dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pendataan dengan cara mencatat enam digit pertama NIK dan disertai nomor telepon genggam, ia pastikan aman.
”Secara sistem saya katakan aman. Mengapa aman? Karena enam digit NIK itu tidak ada yang tahu siapa dia, maka diverifikasi dengan nomor telepon genggam. Pendataan yang dilakukan Pemprov DKI tidak langsung terhubung dengan pusat data nasional,” jelas Zudan.
Artinya, apabila satu kasus positif ditemukan di satu tempat usaha atau kafe atau restoran atau tempat kerja lainnya, dengan data yang tercatat itu, baik dengan digital maupun manual, Gugus Tugas Provinsi DKI bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI akan berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil untuk melacak orang tersebut beserta kontak terdekatnya. Nomor telepon yang tercatat akan dipergunakan untuk penelusuran, dengan siapa saja orang yang terkonfirmasi berinteraksi.