Jenazah Pria yang Membusuk di Bekasi Korban Pembunuhan Terkait Utang
Tersangka pembunuh tersinggung karena merasa dihina korban saat menagih utang.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Jenazah AS (38) yang ditemukan membusuk di rumah kontrakannya di Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, setelah beberapa hari meninggal ternyata korban pembunuhan. Korban dibunuh tersangka AP (24) setelah merasa dihina saat menagih utang senilai Rp 1,6 juta. AP ditangkap polisi 10 jam kemudian, setelah jasad korban ditemukan warga karena bau busuk dari rumah kontrakan itu.
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan, jasad AS ditemukan di rumah kontrakannya, Kamis (15/10/2020). Sebelum dibunuh, pada 11 Oktober 2020 malam, tersangka mendatangi rumah korban bersama dua kerabatnya dan mengobrol bersama korban. Setelah dua kerabat tersangka pergi, kedua laki-laki itu masuk rumah dan menonton televisi.
”Sambil menonton televisi, tersangka menanyakan perihal uang yang dipinjam korban senilai Rp 1,6 juta. Uang itu dipinjam dengan status gadai motor. Namun, di situ ada kata-kata yang dianggap menghina tersangka,” kata Hendra di Bekasi, Jumat.
Tersangka yang tak terima dengan kata-kata hinaan itu lalu memukul korban dengan tangan kosong hingga korban terjatuh. Tersangka lalu kembali mengambil tongkat petugas keamanan milik korban dan memukulinya.
”Setelah korban pingsan, tersangka mengambil pisau dapur dan menusuk korban. Ia kemudian mengambil motor dan telepon seluler korban serta mengunci rumah korban dan kabur ke Brebes (Jawa Tengah),” kata Hendra.
Korban yang tewas di kontrakannya baru diketahui warga pada Kamis (15/10/2020) sekitar pukul 12.00 atau saat jasadnya sudah membusuk. Saat jasad korban dievakuasi, aparat kepolisian menemukan bekas luka di bagian tubuh korban. Bekas luka itu jadi petunjuk awal bagi polisi untuk menyelidiki kasus itu karena ada dugaan korban dibunuh.
”Identitas korban juga jelas, jadi mudah ditelusuri siapa yang sempat berhubungan atau kontak langsung dengan korban. Dan itu memudahkan kami untuk mengejar dan menangkap pelaku,” ujar Hendra.
Tersangka, lanjutnya, ditangkap polisi pada Jumat dini hari atau sepuluh jam setelah jasad AS ditemukan. Tersangka ditangkap di rumahnya di Wanasari, Cibitung, karena setelah empat hari kabur ke Brebes, ia kembali ke rumah.
Akibat perbuatan itu, AP disangka melanggar Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dan Pasal 365 tentang pencurian. Tersangka diancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
Pembunuhan pemulung
Pembunuhan disertai pencurian juga terjadi di emperan rumah toko di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada 29 September dini hari. Saat itu, dua korban, UR (78) dan M (63), dianiaya dua tersangka, K (34) dan P (49), demi menguasai harta benda korban yang nilainya tak sampai Rp 1 juta.
Akibat penganiayaan itu, UR tewas dan M dirawat di rumah sakit karena luka serius. Kedua tersangka ditangkap polisi pada 5 Oktober 2020 di Grogol, Jakarta Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, saat merilis kasus itu, Selasa (6/10/2020), mengatakan, kedua tersangka bekerja sebagai pemulung dan selama ini mengenal korban. K pada suatu kesempatan pernah menawarkan kepada salah satu dari kedua korban itu untuk membeli gerobaknya.
”K ini mau menjual gerobaknya seharga Rp 100.000, tetapi ditawar korban Rp 50.000. Di situ ada satu kalimat korban yang tidak diterima oleh tersangka. Ia kemudian mengajak temannya, P, dan merencanakan penganiayaan,” kata Yusri.
Kedua pelaku itu seusai menganiaya para korban mengambil uang tunai milik UR, Rp 750.000, dan milik M, Rp 100.00, lalu kabur dan bersembunyi di Grogol, Jakarta Barat.
Akibat perbuatan itu, keduanya disangka melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KHUP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.