logo Kompas.id
MetropolitanPSBB Transisi, Tetap Ada...
Iklan

PSBB Transisi, Tetap Ada Pembatasan Layanan Angkutan Umum di DKI

Meski DKI kembali memberlakukan PSBB transisi, BPTJ memastikan penyelenggaraan angkutan umum tetap dengan pembatasan, baik jam operasional maupun kapasitas angkut. Itu untuk mencegah penularan Covid-19 di angkutan umum.

Oleh
Helena F Nababan
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ewCdF6y6dqJq8ZGbaLCD5irmN04=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F46e58fbd-654b-4651-8039-541ea6292ad5_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Petugas keamanan MRT mengenakan masker dan pelindung wajah saat berjaga di akses pintu masuk Stasiun MRT Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek memastikan, meski Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar transisi,penyelenggaraan angkutan umum di Jabodetabek tetap berjalan dengan pembatasan. Itu karena sesuai aturan PSBB, baik ketat maupun transisi, aktivitas masyarakat harus tetap dibatasi.

Polana B Pramesti, Kepala BPTJ, Selasa (13/10/2020), menjelaskan, pada prinsipnya selama masa pandemi Covid-19, baik PSBB ketat maupun PSBB transisi, sesuai dengan aturan yang berlaku aktivitas masyarakat dibatasi. ”Demikian pula transportasi publik tetap berjalan untuk melayani masyarakat yang masih beraktivitas, tetapi berlaku pembatasan dan pengendalian, baik menyangkut kapasitas maupun frekuensi,” kata Polana.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000