PSBB Transisi, Tetap Ada Pembatasan Layanan Angkutan Umum di DKI
Meski DKI kembali memberlakukan PSBB transisi, BPTJ memastikan penyelenggaraan angkutan umum tetap dengan pembatasan, baik jam operasional maupun kapasitas angkut. Itu untuk mencegah penularan Covid-19 di angkutan umum.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek memastikan, meski Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar transisi,penyelenggaraan angkutan umum di Jabodetabek tetap berjalan dengan pembatasan. Itu karena sesuai aturan PSBB, baik ketat maupun transisi, aktivitas masyarakat harus tetap dibatasi.
Polana B Pramesti, Kepala BPTJ, Selasa (13/10/2020), menjelaskan, pada prinsipnya selama masa pandemi Covid-19, baik PSBB ketat maupun PSBB transisi, sesuai dengan aturan yang berlaku aktivitas masyarakat dibatasi. ”Demikian pula transportasi publik tetap berjalan untuk melayani masyarakat yang masih beraktivitas, tetapi berlaku pembatasan dan pengendalian, baik menyangkut kapasitas maupun frekuensi,” kata Polana.
Terkait pembatasan dan pengendalian terhadap angkutan umum, Polana menjelaskan, pemerintah daerah di wilayah Jabodetabek dapat menyusun aturan pelaksana dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Pada dasarnya, pembatasan kapasitas dilakukan agar penyelenggaraan transportasi dapat menegakkan protokol kesehatan, terutama menjaga jarak di antara penumpang. Sementara pembatasan frekuensi dengan sendirinya dilakukan karena permintaan berkurang selain untuk mengurangi kemungkinan pergerakan aktivitas yang tidak perlu.
”Tingkat pembatasan kapasitas dan frekuensi dapat menyesuaikan kondisi terakhir dari status penyebaran Covid-19 di suatu wilayah. Untuk Jabodetabek, mengingat telah menjadi wilayah teraglomerasi, BPTJ selalu mengupayakan agar kebijakan transportasi yang diputuskan oleh pemerintah daerah yang di dalamnya dapat sinkron satu sama lain,” kata Polana.
Di wilayah Jakarta, Dinas Perhubungan DKI sudah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 177 Tahun 2020. Surat keputusan yang merespons kebijakan PSBB transisi itu mengatur pembatasan jam operasi, frekuensi layanan, dan kapasitas penumpang angkutan umum yang beroperasi di DKI Jakarta.
Untuk MRT Jakarta, saat PSBB ketat beroperasi pada pukul 05.00-19.00, maka saat PSBB transisi operasional kereta cepat massal ini kembali berubah. Pada hari kerja beroperasi pada pukul 05.00-21.00. Saat akhir pekan beroperasi pada pukul 06.00-20.00.
Adapun jarak antarkereta saat hari kerja adalah setiap 5 menit untuk jam sibuk (07.00-09.00 dan 17.00-19.00). Di luar jam itu, kereta datang setiap 10 menit. Saat akhir pekan kereta datang setiap 10 menit.
”MRT tetap memberlakukan pembatasan jumlah pengguna 62-67 orang per kereta atau 390 orang per rangkaian kereta,” jelas Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT MRT Jakarta M Kamaluddin.
Adapun layanan bus Transjakarta kembali beroperasi pukul 05.00-22.00, dari sebelumnya pukul 05.00-19.00. Layanan LRT Jakarta kembali ke pukul 05.30-21.00.
Melalui SK Kadishub yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pada 9 Oktober 2020, diatur pula tentang ojek daring. Salah satunya ojek daring dilarang berkerumun lebih dari lima orang dan mesti menjaga jarak antarpengemudi dan sepeda motor 1 meter. Tentang fasilitas sepeda di setiap perkantoran pun turut diatur.
Layanan terganggu
Aksi unjuk rasa yang berlangsung, Selasa (13/10/2020) di sekitar Monas, membuat PT Transportasi Jakarta menghentikan seluruh layanannya. Penghentian layanan, baik di koridor maupun di rute non koridor itu berlangsung sejak 10.30.
MRT Jakarta juga melakukan penyesuaian dengan hanya membuka layanan di enam stasiun layang, dari Stasiun Lebak Bulus hingga Stasiun Blok M. Penutupan pelayanan di tujuh stasiun lainnya (satu stasiun layang dan enam stasiun bawah tanah) dilakukan mulai pukul 13.00. Bahkan, akhirnya MRT Jakarta mengeluarkan kebijakan, Selasa ini hanya beroperasi sampai pukul 18.00.
”Penutupan juga dilakukan karena situasi yang tidak aman, maka PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan langkah antisipasi dengan menutup seluruh operasional stasiun dan kereta MRT sampai dengan pukul 18.00,” jelas M Kamaluddin.
Namun, untuk layanan Rabu (14/10/2020), jelas Kamaluddin, operasional MRT Jakarta kembali normal melayani seluruh stasiun dari Stasiun MRT Lebak Bulus sampai dengan Stasiun MRT Bundaran HI. Kereta mulai beroperasi pada pukul 05.00 sampai dengan pukul 21.00 dengan jarak kedatangan antarkereta 5 menit di jam sibuk pagi dan sore hari, serta setiap 10 menit di luar jam sibuk.
Sementara PT KCI, meski ada unjuk rasa, pada Selasa ini masih menjalankan 993 perjalanan KRL. ”Operasional pukul 04.00-20.00,” jelas Erni Sylvianne Purba, VP Corporate Communications PT Kereta Commuter Indonesia (PT KCI).