logo Kompas.id
MetropolitanRumah Ibadah Terapkan Berbagai...
Iklan

Rumah Ibadah Terapkan Berbagai Protokol Kesehatan

Rumah ibadah dapat kembali dibuka untuk umum pada masa PSBB transisi di Jakarta. Protokol kesehatan di rumah ibadah tidak boleh longgar.

Oleh
SEKAR GANDHAWANGI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1l-_nhonLPuOlghE82tDDGvQedc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F9be4e258-39fd-4c85-9687-cd550128af9d_JPG.jpg
KOMPAS/FAJAR RAMADHAN

Foto Suwono (70) yang menunjukkan jarak antarjemaah saat pelaksanaan shalat Jumat di Masjid Sunda Kelapa pada masa PSBB transisi.

JAKARTA, KOMPAS — Publik diperbolehkan beribadah kembali di rumah ibadah pada masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB transisi jilid II di DKI Jakarta, yakni pada 12-25 Oktober 2020. Pengurus rumah ibadah bertekad memberlakukan protokol kesehatan dengan ketat saat menyambut warga.

Sekretaris Ketua Pengurus Masjid Agung Sunda Kelapa Pangeran Arsyad Ihsanulhaq mengatakan, pada masa PSBB transisi, masjid hanya akan dibuka untuk publik saat shalat Jumat. Jemaah diminta untuk membawa alas shalat sendiri, mengenakan masker, diukur suhu tubuhnya, dan mematuhi semua protokol kesehatan di masjid.

Editor:
khaerudin
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000