Keberadaan Sejumlah Pendemo Tolak RUU Cipta Kerja Belum Diketahui
Polda Metro Jaya menetapkan 54 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan dalam demonstrasi menolak RUU Cipta Kerja. Sebanyak 28 tersangka ditahan.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS—Data Tim Advokasi untuk Demokrasi di wilayah hukum Kepolisian Daerah Metro Jaya menyebutkan, sejumlah orang yang ditahan terkait demonstrasi penolakan pengesahan RUU Cipta Kerja belum diketahui keberadannya. Polda turut disorot karena tidak segera membuka data nama dan lokasi penahanan sehingga meresahkan keluarga.
“Semestinya polisi segera memberi tahu, atau (informasi) dipampang di pintu depan kantor polisi, sehingga ketika keluarga mencari tahu, oh di sini ada, di sini tidak ada, lega setidaknya,” kata Muhammad Afif, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat yang juga bagian dari Tim Advokasi untuk Demokrasi, saat dihubungi pada Senin (12/10/2020).
Tim Advokasi untuk Demokrasi menerima pengaduan terkait orang-orang yang kemungkinan ditangkap terkait demo yang ricuh dan belum ada kabarnya. Sejak Selasa (6/10/2020), terhimpun 517 aduan.
Setelah menyisir di kantor-kantor polisi di wilayah hukum Polda Metro Jaya serta memverifikasi ke pelapor, 303 orang ditemukan sehingga ada 214 orang yang belum jelas. “Ada di antara 214 orang itu yang belum diketahui keberadaannya di mana,” ujar Afif.
Afif menilai, pola komunikasi polisi yang buruk seperti itu sudah terjadi sejak penanganan kerusuhan dalam momentum demonstrasi menolak UU dan RUU bermasalah—termasuk revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi—pada September tahun lalu. Menurut dia, polisi bisa saja beralasan sedang penyelidikan dan penyidikan sehingga nama-nama belum dibuka. Namun, semestinya setelah 24 jam keluarga diberi tahu, sedangkan ada yang dilaporkan hilang sejak 6 Oktober lalu baru diketahui keberadaannya pada 10 Oktober.
Padahal, berdasarkan Pasal 19 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap), penangkapan dapat dilakukan untuk paling lama satu hari. Polisi pun sebenarnya tidak bisa mengacu ketentuan itu dalam penanganan terduga perusuh, mengingat Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menegaskan, pihaknya tidak menahan melainkan mengamankan.
“Istilah mengamankan kalau dicek dari halaman pertama sampai terakhir (Kuhap) tidak ada itu,” kata Afif.
Sementara itu, data jumlah tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya terkait kerusuhan dalam demo menolak RUU Cipta Kerja terus berubah. Jika sebelumnya ada 87 tersangka dengan tujuh di antaranya ditahan, sekarang diperbarui menjadi total 54 tersangka dengan 28 di antaranya ditahan.
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengindikasikan angka itu belum final. “Proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung, dan dimungkinkan jumlah tersangka akan terus bertambah,” ucap dia dalam konferensi pers yang disiarkan daring pada Senin (12/10/2020).
Kegiatan turut dihadiri antara lain Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri Irjen Argo Yuwono, Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo, dan Kombes Yusri Yunus. Argo menambahkan, tersangka yang ditahan adalah mereka yang dijerat dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Nana mengatakan, kerusuhan dalam demo anti RUU Cipta Kerja mengakibatkan adanya korban luka. Dari petugas, terdapat 29 anggota Polri yang luka dengan enam di antaranya rawat inap di Rumah Sakit Tingkat I R Said Sukanto atau RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, serta tiga anggota TNI dikabarkan juga harus opname karena luka. Adapun dari masyarakat terdapat 30 orang yang luka, dengan empat orang dirawat di RS.
Selain itu, kerusuhan mengakibatkan kerusakan barang dan fasilitas umum, antara lain 25 halte transjakarta dan 18 pos polisi lalu lintas.
Nana menyebutkan, para tersangka dijerat dengan pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai peran masing-masing. Terdapat Pasal 170 tentang pengeroyokan atau pengrusakan barang secara bersama-sama, Pasal 212 tentang perlawanan terhadap petugas dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, pasal 218 terkait perbuatan mengabaikan perintah petugas untuk bubar, dan Pasal 406 terkait perusakan barang. Mereka yang dipersangkakan dengan Pasal 170 harus mendekam di ruang tahanan karena ancaman hukumannya penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Secara keseluruhan, awalnya Polda Metro Jaya dan jajaran menangkap total 1.192 orang karena diduga akan atau sudah terlibat kerusuhan dalam demo. Nana mengatakan, 64 persennya berstatus pelajar dari berbagai daerah, di antaranya Jakarta, Tangerang, Bogor, Subang, Karawang, dan Indramayu. “Mereka kami pulangkan dengan syarat orang tua mereka datang dan membuat pernyataan,” ucapnya.