Jam Malam di Kota Bekasi Tak Efektif Tekan Laju Kasus Covid-19
Jam malam yang berlaku satu pekan di Kota Bekasi belum mampu menekan laju kasus Covid-19. Kebijakan itu kini dolonggarkan, hiburan malam kembali dibuka hingga pukul 23.00.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Kasus Covid-19 di Kota Bekasi, Jawa Barat, melonjak selama satu pekan terakhir. Hingga Senin (12/10/2020), kasus aktif Covid-19 di daerah itu mencapai 739 kasus. Upaya mengurangi interaksi antarindividu melalui pembatasan jam operasional aktivitas usaha di malam hari tidak mampu menekan lonjakan kasus.
Data Satuan Tugas Covid-19 Kota Bekasi, Senin, menunjukkan akumulasi kasus Covid-19 di daerah itu mencapai 4.917 kasus. Dari jumlah tersebut, 4.045 kasus sembuh, 133 kasus meninggal, dan 739 kasus masih dirawat atau isolasi mandiri.
Akumulasi kasus Covid-19 di Kota Bekasi pada Selasa (6/10) sebanyak 4.001 kasus. Artinya, selama enam hari terakhir ada penambahan 916 kasus baru. Selain lonjakan kasus, angka kepositifan atau positivity rate di Kota Bekasi juga tinggi, yaitu mencapai 13,75 persen. Presentasi itu jauh lebih tinggi dari standar yang ditetapkan WHO, yaitu 5 persen.
Di saat kasus Covid-19 masih terus melonjak, kebijakan pembatasan jam operasional aktivitas usaha di malam hari sampai pukul 18.00 yang didasarkan pada Maklumat Wali Kota Bekasi tak lagi diperpanjang. Pembatasan jam operasional usaha malam hari hanya berlaku selama satu pekan, yaitu dari 2-9 Oktober 2020. Kebijakan pembatasan itu dinilai tak berhasil menekan laju penularan Covid-19.
”Kami kemarin melakukan seminggu (pembatasan jam operasional) tidak banyak perubahan. Ini karena kami terus melacak dan pengendalian di daerah-daerah yang dianggap terjadi penularan secara masif,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, di Bekasi, Senin.
Sampai hari ini belum ada lagi perintah dari kementerian (Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi). Maka, kami memutuskan kembali pada penanganan Covid-19 sebelum maklumat.
Pembatasan aktivitas usaha di malam hari di kota itu tidak terlepas dari keputusan bersama para kepala daerah di Bogor, Depok, dan Bekasi; Gubernur Jawa Barat; dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan. Keputusan itu diambil dengan tujuan mendukung kebijakan pembatasan sosial berskala besar ketat DKI Jakarta.
”Kemarin, kami diminta satu pintu untuk pengetatan, pergeseran waktu, dan memajukan waktu (operasional aktivitas usaha). Dan, sampai hari ini, belum ada lagi perintah dari kementerian (Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi). Maka, kami memutuskan kembali pada penanganan Covid-19 sebelum maklumat,” tutur Rahmat.
Pengaturan aktivitas usaha di malam hari di Kota Bekasi kini didasarkan pada Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 556/1294/Set.Covid-19. Dalam edaran itu, aktivitas hiburan umum, seperti klub malam, bar, karaoke, pub, dan biliar, diperbolehkan beroperasi sampai pukul 23.00. Sementara panti pijat dan arena permainan anak dibatasi sampai pukul 21.00.
Adapun untuk operasionalisasi tempat makan dan kafe, pelanggan diizinkan makan di tempat sampai pukul 21.00. Setelah lewat dari jam tersebut, para pelaku usaha rumah makan atau kafe dibolehkan melayani pelanggan dengan sistem take away (dibawa pulang).
Perhatian pemerintah pusat
Kasus Covid-19 di Kota Bekasi yang masih terus meningkat tak luput dari perhatian Presiden Joko Widodo. Presiden melalui akun Twitter-nya mengatakan, prioritas penanganan pandemi selama dua minggu terakhir difokuskan di 12 kabupaten atau kota yang menyumbang 30 persen dari total kasus aktif nasional. Salah satu dari 13 kota itu termasuk Kota Bekasi.
”Kabupaten/kota tersebut adalah Kota Ambon, Jakarta Utara, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Jayapura, Kota Padang, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Pekanbaru, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur,” tulis Jokowi.
Menanggapi cuitan Presiden, Rahmat mengatakan, Kota Bekasi sudah mendapat bantuan dari pemerintah pusat, baik melalui BNPB, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, maupun Kementerian Kesehatan, termasuk bantuan fasilitas portable dan kit PCR. Kota Bekasi dinilai jadi salah satu perhatian pemerintah pusat karena memiliki jumlah penduduk yang padat dan letaknya dekat DKI Jakarta.
”Itu adalah bentuk perhatian bagi kami. Jumlah penduduk juga banyak, daerah kami juga bermitra dengan DKI Jakarta,” ujar Rahmat.
Kota Bekasi saat ini memiliki lima portable PCR yang tersimpan di Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Bekasi, RSUD Kota Bekasi, dan RSUD Tipe D Jatisampurna. Tiga portable PCR tambahan direncanakan akan segera didatangkan ke daerah itu.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Bekasi Dezi Syukrawati menambahkan, ketersedian kit PCR (alat tes usap) di Kota Bekasi untuk melacak kasus Covid-19 masih mencukupi. Saat ini jumlah yang tersedia sebanyak 18.000 kit PCR.
”PCR kami cukup untuk melayani Kota Bekasi. Ada rencana akan ada dukungan dari BNPB,” kata Dezi.