Satu Bulan Ketat, 12 Oktober Jakarta Kembali ke PSBB Transisi
Kedisiplinan pada protokol kesehtan Covid-19 harus tetap tinggi jika tak ingin kembali pada PSBB ketat dengan pembatasan aktivitas seperti sebelumnya. Kasus positif di DKI Jakarta masih tinggi.
Oleh
AGUIDO ADRI/STEFANUS ATO
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk melonggarkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Jakarta selama dua pekan, yang disebut dengan PSBB transisi. Pelonggaran ini diambil setelah ada pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif Covid-19 di Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, terjadi pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif (pasien dirawat dan isolasi mandiri) meski masih terjadi peningkatan penularan.
Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengendurkan rem darurat bertahap dan memasuki PSBB transisi dengan ketentuan baru dua pekan ke depan, 12-25 Oktober 2020. Anies menuturkan, keputusan tersebut didasarkan pada beberapa indikator, seperti laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian rumah sakit rujukan Covid-19.
”Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap. Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali,” tutur Anies, Minggu (11/10/2020).
Anies menjelaskan, grafik penambahan kasus positif dan kasus aktif harian mendatar atau stabil sejak dilakukan PSBB ketat pada 13 September 2020. Kemudian, terdapat tanda awal penurunan kasus positif harian dalam tujuh hari terakhir. Pelandaian pertambahan kasus harian sejak pengetatan PSBB tampak pada grafik kasus onset dan juga pada nilai Rt atau reproduksi virusnya. Grafik onset merupakan grafik kasus positif yang didasarkan pada awal timbulnya gejala, bukan pada keluarnya laporan hasil laboratorium.
Berdasarkan data yang disusun FKM UI, pada awal September, nilai Rt Jakarta adalah 1,14 dan saat ini berkurang menjadi 1,07. Artinya, lanjut Anies, saat ini 100 orang berpotensi menularkan virus kepada 107 orang lainnya.
Penurunan angka Rt itu, kata Anies, harus terus diupayakan oleh pemerintah, pihak swasta, dan masyarakat secara bersama-sama agar mata rantai penularan wabah terputus dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan pada masa PSBB transisi.
Sementara pada periode 26 September sampai 9 Oktober 2020, kembali terjadi penurunan dari kondisi 14 hari sebelumnya. Jumlah kasus positif meningkat 22 persen atau sebanyak 15.437 kasus dibandingkan sebelumnya meningkat 31 persen atau sebanyak 16.606 kasus. Kasus aktif meningkat hanya 3,81 persen atau 492 kasus, sebelumnya meningkat 9,08 persen atau 1.074 kasus. Sejak akhir September hingga awal Oktober, jumlah kasus aktif harian mulai konsisten mendatar, yang diartikan adanya pelambatan penularan.
Adapun jumlah kasus meninggal tujuh hari terakhir sebanyak 187 orang, sedangkan minggu sebelumnya sebanyak 295 orang. Dua minggu terakhir, terjadi penurunan kejadian kematian pada kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
”Penurunan ini terlihat sejak 24 September 2020 sampai dengan saat ini. Tingkat kematian atau CFR Jakarta juga terus menurun hingga ke angka 2,2 persen saat ini. Laju kematian juga menurun, prediksi tanpa PSBB ketat, kematian harian kasus positif di Jakarta saat ini mencapai 28 per hari, saat ini lajunya 18 per hari. Walaupun demikian, kematian harus dilihat dari angka absolut dan ditekan serendah mungkin hingga angka 0,” tutur Anies.
Pergerakan penduduk sejak PSBB ketat terlihat menurun signifikan pada tempat rekreasi, taman, dan perumahan. Adapun di pasar, kantor, dan pabrik serta transportasi publik sempat menurun, tetapi kembali naik pada satu minggu terakhir. Selain itu, terjadi penurunan proporsi temuan kasus pada kluster perkantoran dalam satu minggu terakhir.
Akan tetapi, terjadi peningkatan temuan kasus pada kluster keluarga/permukiman. Oleh karena itu, kepatuhan protokol kesehatan di lingkungan rumah dan penguatan RT/RW/kader diperlukan.
Sementara itu, jumlah fasilitas kesehatan juga terus ditingkatkan, dari 67 rumah sakit rujukan saat ini menjadi 98 rumah sakit rujukan dengan 5.719 tempat tidur isolasi dan 766 tempat tidur ICU. Keterpakaian tempat tidur isolasi Covid-19 pada 10 Oktober sebesar 66 persen dan tempat tidur ICU Covid-19 sebesar 67 persen.
Anies melanjutkan, pada periode 3-9 Oktober, jumlah orang yang dites PCR mencapai 63.474, setara dengan testing rate 6 per 1.000 penduduk dalam satu minggu (6 kali lipat melebihi rate minimum yang ditetapkan WHO).
Selain itu, berdasarkan indikator yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat pusat, saat ini Jakarta juga sudah berada pada tingkat risiko sedang dengan skor 2,095. Jika dibandingkan dengan 13 September, berada pada tingkat risiko tinggi dengan skor 1,4725. Penilaian dari FKM UI dengan indikator epidemiologi, kesehatan publik, fasilitas kesehatan juga menunjukkan perbaikan pada 4 Oktober dengan skor 67 dibandingkan 13 September dengan skor 58.
Rincian sektor
Anies mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memutuskan menerapkan kembali PSBB transisi dengan sejumlah ketentuan baru yang harus dipatuhi oleh semua pihak. Sejumlah sektor telah diizinkan beroperasi kembali. Rincian sektor akan diumumkan lebih lanjut.
Kebijakan baru yang diterapkan dalam PSBB transisi saat ini adalah pendataan pengunjung dan karyawan dalam sektor yang dibuka, dapat menggunakan buku tamu ataupun aplikasi teknologi yang telah berkolaborasi dengan pemerintah untuk memudahkan analisis epidemiologi khususnya contact tracing (pelacakan kontak erat) terhadap kasus positif. Adapun informasi yang harus tersedia ialah nama, nomor telepon, dan NIK.
Dengan demikian, ujar Anies, Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan kegiatan tracing secara masif selama PSBB transisi. Di sisi lain, kegiatan testing ataupun upaya isolasi dan treatment di rumah sakit akan terus ditingkatkan kapasitasnya.
Setiap penanggung jawab kegiatan harus memberlakukan protokol pencegahan Covid-19. Apabila ditemukan kluster di sebuah tempat kerja, wajib dilakukan penutupan tempat kerja 3 x 24 jam untuk disinfeksi. Setiap bisnis wajib menyiapkan Covid-19 Safety Plan. Adapun protokol khusus setiap sektor diatur oleh ketentuan kepala dinas terkait.
Terkait pembelajaran tatap muka di sekolah pada masa PSBB transisi, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan belum ada rencana tatap buka. Selama PSBB transisi, pembelajaran jarak jauh masih dilanjutkan.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana menyampaikan, Pasal 9 Pergub 101 Tahun 2020 adalah peraturan pengendalian kegiatan belajar-mengajar yang mana harus menggunakan protokol kesehatan Covid-19. Pada Pasal 9 Ayat 1 tertulis penjelasan protokol pencegahan Covi-19 bagi tenaga pendidikan dan peserta didik beserta orangtua dalam upaya turut mengawasi kegiatan peserta didik.
”Namun, pembelajaran belum dilakukan di sekolah. Sesuai dengan yang sudah diinformasikan bahwa ada sektor-sektor yang sudah dibuka kembali pada masa PSBB transisi, tapi sekolah tidak termasuk,” kata Nahdiana.