logo Kompas.id
MetropolitanPerusakan Fasilitas Umum...
Iklan

Perusakan Fasilitas Umum Merugikan Kepentingan Publik

Unjuk rasa dengan cara merusak dapat menyusahkan publik sebagai pengguna aktif fasilitas umum. Sebagian pelaku unjuk rasa mengaku terpicu oleh amarah saat melakukan aksinya.

Oleh
ADITYA DIVERANTA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/SIS2IsIZVxwOM3ui_wu9PQtnlCU=/1024x597/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F5ecb02b4-e579-4c74-80b6-41b3d6d89e5c_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Warga melintasi pos polisi Harmoni yang dibakar massa pascademonstrasi di Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2020).

JAKARTA, KOMPAS – Unjuk rasa vandalistis atau yang bersifat merusak, bagaimanapun praktiknya, cenderung merugikan publik yang menjadi pengguna aktif berbagai fasilitas umum. Ahli memandang cara tersebut egois dan tidak tepat sasaran dalam penyampaian aspirasi.

Sosiolog dari Universitas Indonesia, Imam B Prasodjo, memahami unjuk rasa terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja adalah bentuk kekesalan publik terhadap pemerintah yang tidak membuka ruang dialog. Namun, saat mulai terjadi perusakan fasilitas umum, publik yang akan paling merugi. Sebab, kepentingan fasilitas itu ditujukan untuk kalangan publik secara luas.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000