logo Kompas.id
MetropolitanCegah Penularan, Perlu Aturan ...
Iklan

Cegah Penularan, Perlu Aturan Berunjuk Rasa di Masa Pandemi

Peraturan Gubernur DKI tentang PSBB melarang adanya kerumunan, tetapi ada undang-undang di atas pergub yang menjamin hak menyampaikan pendapat. Perlu diantisipasi agar demo tidak jadi pusat penularan Covid-19.

Oleh
Helena F Nababan
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MygEaY4d9L9LADYe0eIjGlv7h1k=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F20201008JOG-Demo-Ricuh-Harmoni-3_1602156180.jpeg
KOMPAS/JOHANES GALUH BIMANTARA

Demonstrasi yang dimotori mahasiswa di persimpangan Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020) siang, berujung bentrok antara massa dan polisi.

JAKARTA, KOMPAS – Ahli kesehatan masyarakat dari Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono, menjelaskan, kerumunan apa pun, termasuk demonstrasi, berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. Dengan demonstrasi yang terjadi di banyak tempat di Indonesia, peningkatan kasus dimungkinkan terjadi.

Menurut Miko, selama masa pandemi dan ada kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), kerumuman bahkan demonstrasi dilarang. Namun, PSBB DKI saat ini baru sebatas diatur dalam peraturan gubernur. Sementara kebebasan menyampaikan pendapat merujuk pada aturan yang lebih tinggi dari pergub, yaitu UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000