logo Kompas.id
MetropolitanPolda Banten Kawal Unjuk Rasa,...
Iklan

Polda Banten Kawal Unjuk Rasa, Cegah Ricuh di Serang Terulang

Polisi mengingatkan, penyelenggara aksi unjuk rasa juga mempunyai kewajiban, salah satunya menaati batas waktu aksi yang hanya sampai pukul 18.00.

Oleh
Johanes Galuh Bimantara
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ttoTxSR3Rz4j0qYsRXZOoGmq6gg=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F20201006BANTEN-Demo-Serang-1_1602044132.jpeg
HUMAS POLDA BANTEN

Aksi unjuk rasa anti-Undang-Undang Cipta Kerja oleh kelompok mahasiswa di Kota Serang, Banten, diwarnai kericuhan pada Selasa (6/10/2020) malam.

JAKARTA, KOMPASAksi unjuk rasa anti-Undang-Undang Cipta Kerja oleh kelompok mahasiswa di Kota Serang, Banten, diwarnai kericuhan pada Selasa (6/10/2020) malam. Kepolisian Daerah Banten menyatakan bakal terus mengawal demonstrasi di wilayah hukumnya agar bentrokan serupa tidak terulang.

”Polri tentu akan mengawal setiap kegiatan unras (unjuk rasa) masyarakat agar setiap kegiatan tersebut berlangsung aman dan kondusif,” kata Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Edy Sumardi dalam keterangan tertulis pada Rabu (7/10/2020) pagi.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000