logo Kompas.id
MetropolitanPerda Covid-19 DKI Harus Atur ...
Iklan

Perda Covid-19 DKI Harus Atur dan Jamin Hak-Kewajiban Semua Pihak

Memasuki hari kedua pembahasan raperda penanggulangan Covid-19, Bapemperda meminta pemprov menyiapkan kajian lebih detail. Pembahasan berikutnya, Rabu, ditargetkan lebih terfokus tentang aturan yang harus ada di perda.

Oleh
Helena F Nababan
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_vwSHrQ1Sddq7CtgsjicQt3vxmw=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2Fd2394b19-4203-4aa7-9180-6861bcf9f027_jpg.jpg
KOMPAS/IRENE SARWINDANINGRUM

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (25/11/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Memasuki hari kedua rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD DKI Jakarta, rancangan peraturan daerah tentang penanggulangan pandemi di Ibu Kota dirasa masih terlalu luas dan memunculkan perdebatan, serta belum mencapai kesepakatan. Sejumlah hal yang muncul di antaranya sanksi dan belum seimbangnya hak dan kewajiban publik ataupun pemerintah.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan seusai rapat Bapemperda dengan agenda penelitian pasal-pasal raperda tentang Penanggulangan Covid-19 bersama pihak eksekutif di DPRD DKI Jakarta, Selasa (6/10/2020), menjelaskan, raperda yang dibahas terlalu luas.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000