Kurun Agustus-September, Polisi Ungkap 66,83 Kg Sabu dari Tangan 16 Tersangka
Tangkapan terbesar berasal dari kerja sama Satgassus Merah Putih dan Polda Metro Jaya yang mengungkap 42 kg sabu dari tangan tiga tersangka di Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Selama Agustus-September, Kepolisian Daerah Metro Jaya bersama sejumlah kepolisian resor jajaran dan Satuan Tugas Khusus Polri Merah Putih menghimpun barang bukti sabu total 66,83 kilogram dari enam pengungkapan. Mereka juga membekuk 16 tersangka yang diduga terlibat mengedarkan sabu tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menuturkan, pengungkapan-pengungkapan itu membuktikan para bandar narkoba terus aktif di tengah risiko penularan Covid-19. ”Mungkin mereka menilai petugas lengah karena banyak fokus ke pandemi,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Namun, Yusri memastikan para personel reserse narkoba yang bertugas di lapangan tetap bekerja meski Polri juga punya tanggung jawab ikut menekan laju pertambahan kasus positif Covid-19, salah satunya melalui operasi yustisi protokol kesehatan. Dengan menyita 66,83 kg sabu, diperkirakan 329.150 orang terhindar dari mengonsumsi barang haram itu dengan asumsi satu orang menggunakan 0,2 gram.
Tangkapan terbesar berasal dari kerja sama Satgassus Merah Putih dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang mengungkap 42 kg sabu dari tangan tiga tersangka di Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara. Pengungkapan merupakan hasil pengembangan kasus yang ada di Jakarta.
Yusri mengatakan, semua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling ringan adalah penjara lima tahun, sedangkan yang terberat adalah hukuman mati.
Direktorat Tindak Pidana Badan Reserse Kriminal Polri bersama Satuan Lalu Lintas Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta dan Bea Cukai juga membongkar upaya penyelundupan sabu dengan salah satu tersangka tewas ditembak karena berusaha melawan petugas. Modusnya, mendatangkan sabu dari Nigeria lewat jalur udara dan disamarkan dalam paket filter oli.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Krisno Halomoan Siregar mengatakan, sabu asal Nigeria itu diselundupkan melalui pengiriman kargo ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Sebanyak dua orang, EF (26) dan SZ (23), mengambil barang.
Kendaraan keduanya dihentikan di daerah Benda, Tangerang, lalu petugas menemukan paket filter oli yang di dalamnya terdapat sabu dengan bobot total 12 kilogram. Saat diminta menunjukkan tempat pengendali mereka, SZ dua kali berusaha kabur dan melawan petugas sehingga ia ditembak hingga tewas.