logo Kompas.id
MetropolitanDPRD DKI Jakarta Minta...
Iklan

DPRD DKI Jakarta Minta Eksekutif Kaji Ulang Penerapan Sanksi Pidana

Agenda penelitian pasal raperda penanggulangan Covid-19 oleh Bapemperda DPRD dan Pemprov DKI sudah selesai Rabu ini. Dewan meminta pemprov mengkaji ulang pasal pidana, sejumlah pasal didrop, dan menambah norma.

Oleh
Helena F Nababan
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pE2NQb5BzXHwOtEInxyPqzaJD0s=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F7d5916c4-2491-4fc6-aacc-c247c28f5b36_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Petugas pengawasan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dari Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI memeriksa pelaksanaan protokol kesehatan sebuah bank saat menginspeksi perkantoran di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2020). Pemprov DKI terus memonitor pelaksanaan PSBB di lingkup perkantoran. Sejak PSBB diberlakukan lagi pada 14 September hingga Selasa (29/9/2020), tercatat 123 kantor ditutup sementara di DKI Jakarta. Sebanyak 77 perusahaan ditutup karena Covid-19 dan 46 perusahaan ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Total perusahaan yang sudah disidak sebanyak 709 dalam periode tersebut.

JAKARTA, KOMPAS — Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta memastikan penelitian pasal per pasal rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Covid-19 secara substantif sudah selesai tinggal penyempurnaan naskah. Dari penelitian Bapemperda pada hari ketiga, DPRD DKI Jakarta meminta supaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melibatkan legislatif dalam upaya penanganan Covid-19 dan  meminta pengkajian ulang pasal ketentuan pidana.

Ketua adan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan seusai agenda penelitian pasal-pasal rancangan peraturan daerah penanggulangan Covid-19 di DPRD DKI Jakarta, Rabu (7/10/2020), menjelaskan, secara substantif, pembahasan pasal per pasal dari raperda sudah dilakukan bersama Pemprov DKI Jakarta.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000