DPRD DKI Jakarta Minta Eksekutif Kaji Ulang Penerapan Sanksi Pidana
Agenda penelitian pasal raperda penanggulangan Covid-19 oleh Bapemperda DPRD dan Pemprov DKI sudah selesai Rabu ini. Dewan meminta pemprov mengkaji ulang pasal pidana, sejumlah pasal didrop, dan menambah norma.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta memastikan penelitian pasal per pasal rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Covid-19 secara substantif sudah selesai tinggal penyempurnaan naskah. Dari penelitian Bapemperda pada hari ketiga, DPRD DKI Jakarta meminta supaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melibatkan legislatif dalam upaya penanganan Covid-19 dan meminta pengkajian ulang pasal ketentuan pidana.
Ketua adan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan seusai agenda penelitian pasal-pasal rancangan peraturan daerah penanggulangan Covid-19 di DPRD DKI Jakarta, Rabu (7/10/2020), menjelaskan, secara substantif, pembahasan pasal per pasal dari raperda sudah dilakukan bersama Pemprov DKI Jakarta.
Dari 38 pasal dalam raperda, sebagian ada yang dipenggal atau dihapus supaya betul-betul fokus menjadi perda tentang penanggulangan Covid-19. Penghilangan sejumlah pasal dilakukan supaya tidak ada pasal ganda, di antaranya Pasal 19 yang memuat ketentuan tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
”Itu kita drop karena menghindari tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi. PSBB itu sudah diatur oleh Permendagri dan aturan lain sebagainya,” jelas Pantas.
Selain menghapus sejumlah pasal, Bapemperda juga menambahkan beberapa norma baru di dalam perda. Pantas menyebutkan, norma yang ditambahkan, antara lain, tentang keterlibatan dewan dalam pengambilan kebijakan seperti penetapan status PSBB.
”Kebijakan PSBB yang merupakan kewenangan kepala daerah berdampak terhadap seluruh masyarakat DKI Jakarta. Karena itu, kami berharap DPRD sebagai representasi masyarakat dilibatkan atau paling tidak didengar dalam penetapan PSBB tersebut,” jelas Pantas.
Bapemperda di hari ketiga rapat penelitian pasal-pasal raperda yang berlangsung seharian penuh itu juga meminta Pemprov DKI Jakarta mengkaji kembali pasal 35 tentang ketentuan pidana. Di pasal itu disebutkan, orang yang melanggar bisa dikenai pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kekarantinaan kesehatan dan wabah penyakit menular.
Sementara, lanjut Pantas, batasan dari perda adalah 6 bulan kurungan dan denda maksimal Rp 50 juta. ”Kalau undang-undang, mungkin bisa lebih dari itu. Jadi, untuk menghindari terjadinya tumpang tindih dan lain sebagainya akhirnya kami tugaskan eksekutif untuk meneliti ulang soal pasal ini. Atau paling tidak, dipilah saja yang sudah ada di dalam undang-undang. Yang tidak ada dalam undang-undang kita atur di perda. Jadi, supaya tidak ada seseorang dihukum dua kali dengan dua aturan,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyatakan, pihaknya akan segera memperbaiki beberapa klausul hingga sistematika penulisan perda sesuai hasil kesepakatan bersama Bapemperda DPRD DKI hari ini. Hal itu, misalnya, di ketentuan umum ada yang belum lengkap akan dilengkapi.
”Ada masukan-masukan ataupun ada yang dicoret kita rapikan,” tutup Yayan.
Dengan semua pasal sudah dibahas pada Rabu, menurut Pantas, dalam dua sampai tiga hari ini Bapemperda DPRD DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk menyempurnakan naskah ranperda.
Selanjutnya, pada Senin (12/10/2020), Bapemperda DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta akan bertemu kembali dengan agenda penelitian akhir untuk memastikan keseluruhan substansi pasal mulai redaksional hingga sistematika.
”Senin kami bertemu kembali untuk mengompilasi. Sekarang ini kita menyerahkan naskah kepada eksekutif untuk diharmonisasi, diedit lagi. Nanti hari Senin kita lihat apakah sudah persis sama seperti apa yang kita bicarakan. Kalau masih kurang sinkron, kita sinkronkan,” kata Nainggolan.