Tarif PCR Ditetapkan, DKI Segera Kumpulkan Pengelola Laboratorium
Dengan adanya penetapan batas atas tarif pengujian PCR dari Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan DKI segera mengumpulkan pengelola laboratorium dan melakukan evaluasi bersama serta sosialisasi kebijakan tersebut.
Oleh
Helena F Nababan
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menyatakan, pihaknya akan mengumpulkan para pengelola laboratorium di Ibu Kota untuk mengevaluasi bersama terkait penetapan batas tarif tes usap dengan metode reaksi berantai polimerase atau PCR.
Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan pada 5 Oktober mengeluarkan Surat Edaran No.HK.02.02/I/3713/2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan real rime polymerase chain reaction (RT-PCR). Melalui SE tersebut, Kementerian Kesehatan mengatur batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan spesimen adalah Rp 900.000. Batasan tarif itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.
”Kami akan menyesuaikan mengumpulkan teman-teman lab semua untuk kita evaluasi,” kata Widyastuti saat jeda rapat pembahasan raperda tentang penanggulangan Covid-19 di DPRD DKI Jakarta, Selasa (6/10/2020).
Menurut Widyastuti, untuk langkah-langkah evaluasi itu, DKI Jakarta akan mengacu kepada regulasi yang ada di tingkat pusat. Evaluasi dan sosialisasi akan dilakukan kepada laboratorium yang masuk dalam jaringan laboratorium kesehatan daerah DKI Jakarta yang jumlahnya saat ini mencapai 54 laboratorium.
Sementara, per 6 Oktober, di DKI Jakarta ada tambahan 1.007 kasus positif dari hasil tes PCR. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Dwi Oktavia memaparkan, per Selasa ini dilakukan tes PCR terhadap 9.627 spesimen. Jumlah spesimen itu diambil dari 7.220 orang. Hasilnya, terdapat 1.007 positif dan 6.213 negatif.
”Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 94.763. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 64.008,” ucap Dwi Oktavia.
Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 12.922 (orang yang masih dirawat/isolasi). Adapun jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 81.043 kasus.
Dari jumlah total kasus tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 66.315 dengan tingkat kesembuhan 81,8 persen dan total 1.806 orang meninggal dengan tingkat kematian 2,2 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 3,7 persen.
Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta ada di 11,3 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 8,0 persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.