logo Kompas.id
MetropolitanTarif PCR Ditetapkan, DKI...
Iklan

Tarif PCR Ditetapkan, DKI Segera Kumpulkan Pengelola Laboratorium

Dengan adanya penetapan batas atas tarif pengujian PCR dari Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan DKI segera mengumpulkan pengelola laboratorium dan melakukan evaluasi bersama serta sosialisasi kebijakan tersebut.

Oleh
Helena F Nababan
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/eIqghWIVr-kRB2xZrmH1G3HBYIw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F20200831AGS13_1598969052.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Tenaga medis mengambil sampel tes usap di Puskesmas Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (31/8/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menyatakan, pihaknya akan mengumpulkan para pengelola laboratorium di Ibu Kota untuk mengevaluasi bersama terkait penetapan batas tarif tes usap dengan metode reaksi berantai polimerase atau PCR.

Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan pada 5 Oktober mengeluarkan Surat Edaran No.HK.02.02/I/3713/2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan real rime polymerase chain reaction (RT-PCR). Melalui SE tersebut, Kementerian Kesehatan mengatur batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan spesimen adalah Rp 900.000. Batasan tarif itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000