Tangerang Raya Bersiap Sesuaikan Tarif Tes Usap Mandiri
Tarif batas atas tes usap mandiri belum sepenuhnya diterapkan di Tangerang Raya. Pihak rumah sakit masih menyesuaikan ulang komponen biaya tes sebelum menerapkan tarif batas atas Rp 900.000
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·4 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Tarif batas atas tes usap mandiri oleh warga belum berlaku sepenuhnya di wilayah Tangerang Raya. Pihak rumah sakit memerlukan waktu untuk menetapkan tarif batas atas. Mereka bakal mengupayakan agar kualitas dan kecepatan pemeriksaan tes tidak menurun seiring penetapan tarif baru.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Deden Deni menyampaikan, Pemerintah Kota Tangsel saat ini tengah menindaklanjuti surat edaran Kementerian Kesehatan tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Dalam surat edaran tersebut tarif tertinggi tes usap ditetapkan sebesar Rp 900.000. Batasan tarif itu berlaku bagi masyarakat yang melaksanakan tes usap secara mandiri.
”Kami tindak lanjuti lagi dengan mengirim edaran ke rumah sakit dan klinik di Tangsel yang memiliki kapasitas tes swab,” ujar Deden, Selasa (6/10/2020).
Dalam surat edaran itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan, pemeriksaan tes usap dengan metode PCR yang dilakukan oleh rumah sakit atau laboratorium saat ini memiliki tarif yang berbeda-beda. Kondisi itu menimbulkan ketidakpastian bagi seluruh pihak terkait dalam pelayanan pemeriksaan.
Berdasarkan hal tersebut, pemerintah perlu menetapkan standar tarif pemeriksaan RT-PCR dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, bahan habis pakai reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen lainnya.
Kondisi itu menurut Deden juga terjadi di Tangsel. Hingga saat ini tarif tes usap mandiri bagi warga di wilayah Tangsel masih bervariatif. Belum ada standar harga yang jadi patokan tarif tes usap mandiri.
Kebijakan penetapan tarif batas atas itu akan mengurangi margin keuntungan dari rumah sakit. Namun, publik diuntungkan karena tes usap PCR makin terjangkau.
Pemerintah Kota Tangsel, kata Deden, juga tengah menyiapkan perangkat pengawas untuk memastikan penetapan tarif batas atas tes usap itu benar-benar dijalankan pihak rumah sakit maupun klinik.
”Edaran itu mengatur tarif tes usap yang dilakukan secara mandiri oleh warga yang mungkin mereka gunakan untuk keperluan bepergian ke luar kota. Sementara tes bagi warga yang berisiko dan punya riwayat kontak erat itu tetap dilakukan pemerintah dengan tanpa biaya,” kata Deden.
Meski Pemkot Tangsel belum mengeluarkan edaran kepada rumah sakit yang ada di Tangsel untuk mengikuti ketetapan tarif batas atas itu, ada beberapa rumah sakit swasta yang sudah menerapkannya. RS Premiere Bintaro adalah salah satu rumah sakit yang sudah menindaklanjuti surat edaran Kemenkes tersebut.
Manajer Marketing RS Premiere Bintaro Pringgondani mengaku telah menetapkan tarif batas atas tes usap sebesar Rp 900.000 per 6 Oktober 2020. Sebelumnya, tarif tes usap di RS Premiere Bintaro mencapai Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta, tergantung pada kecepatan hasil pemeriksaan sampel. Semakin cepat hasil pemeriksaan keluar, tarif yang dibebankan akan semakin mahal.
Pringgondani menyebut, kebijakan penetapan tarif batas atas itu akan mengurangi margin keuntungan dari rumah sakit. Namun, karena itu merupakan keputusan pemerintah, pihaknya harus menyesuaikan.
”Marginnya sekarang tinggal berapa puluh ribu rupiah. Masih bisa (mengikuti kebijakan pemerintah),” katanya.
Penetapan tarif batas atas itu, menurut Pringgondani, sedikit banyak akan berpengaruh terhadap kecepatan pemeriksaan. Terlebih RS Premiere Bintaro selama ini menjadi RS rujukan untuk melaksanakan tes bagi warga luar wilayah Tangsel. Kendati demikian, RS Premiere Bintaro tetap akan mengupayakan hasil tes maksimal bisa keluar dalam tiga hari dengan melakukan sejumlah penyesuaian.
Belum menetapkan
Sementara itu, beberapa RS swasta lain di Tangsel seperti RS Eka Hospital dan RS Medika BSD hingga hari ini belum menetapkan tarif batas atas karena masih dalam pembahasan internal di RS. Wakil Direktur Pelayanan RS Medika BSD dr Yanna Dwi S mengatakan belum bisa berkomentar banyak mengenai penetapan tarif batas atas tes usap. Sebab, pihak RS hingga saat ini masih menunggu informasi dari laboratorium rekanan serta masukan dari Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Banten.
Adapun Marketing Communication Manager Eka Hospital Erwin Suyanto melalui keterangan tertulis menyatakan akan mengikuti surat edaran Kemenkes. Nantinya seluruh biaya prosedur laboratorium, reagen, dan lain sebagainya akan disesuaikan kembali agar tercipta harga Rp 900.000. Sebelumnya, tarif tes usap di RS Eka Hospital mencapai Rp 1,9 juta dengan hasil pemeriksaan keluar sekitar 3 hingga 4 hari.
Di Kabupaten Tangerang, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan tengah menyusun regulasi dan pengumuman untuk menindaklanjuti surat edaran Kemenkes. ”Baru juga keluar edarannya. Nanti diumumkan lebih lanjut,” ucap Zaki melalui pesan singkat.
Dihubungi secara terpisah, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi Tengah mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tangerang kini mengimbau seluruh RS di Kabupaten Tangerang agar mengikuti batas atas yang ditetapkan Kemenkes. Hendra menyebutkan, penerapan tarif batas atas itu tidak bisa serta merta dilakukan saat ini karena memerlukan waktu.
”Biasanya memang ada waktu peralihan. Maksudnya, mereka menghabiskan sampel pemeriksaan dengan harga lama. Setelah habis, baru mulai dengan harga yang baru (tarif batas atas),” kata Hendra.
Penetapan tarif batas atas tes usap menurut Hendra tidak akan memengaruhi kualitas dan kecepatan layanan. Ia menilai dengan tarif batas atas Rp 900.000, pihak RS masih mendapat margin keuntungan meski akan menipis.
Kondisi itu bisa diatasi dengan menyesuaikan sejumlah komponen biaya tes usap, misalnya dengan menggunakan reagen yang harganya tidak terlalu mahal.
”Reagen yang kita beli ada yang harganya terjangkau (Rp 600.000-an). Jadi, kalau ditambah komponen lain untuk pemeriksaan sebenarnya RS masih bisa untung kalau tarif atasnya itu Rp 900.000,” ujar Hendra.