Diduga Bantu Napi Kabur, 2 Pegawai Lapas Tangerang Jadi Tersangka
Hutan di area Tenjo, Bogor, menjadi satu dari sejumlah lokasi yang diprioritaskan untuk memburu Cai Changpan. Ia sempat terdeteksi bersembunyi di sana.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan dua pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Banten, sebagai tersangka karena diduga membantu narapidana kasus narkoba, Cai Changpan (37), kabur dari penjara. Hingga dua setengah pekan sejak melarikan diri, bandar narkoba itu belum kunjung tertangkap.
Komisaris Besar Yusri Yunus, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, mengatakan, petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda bersama Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota sudah menyelesaikan gelar perkara pada Senin (5/10/2020) sore.
”Hasilnya, dua pegawai Lapas Kelas I Tangerang, dari awalnya berstatus sebagai saksi, kami naikkan sebagai tersangka,” ucapnya, Selasa (6/10/2020), di Jakarta.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 426 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang bunyinya seorang pejabat yang diberi tugas menjaga orang yang dirampas kemerdekaannya atas perintah penguasa umum atau atas putusan atau ketetapan pengadilan, dengan sengaja membiarkan orang itu melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu dilepas atau melepaskan diri, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Ada indikasi kelalaian membantu tersangka Cai Changpan melarikan diri dengan menyediakan alat pompa air saat Cai menggali. Tersangka memesan kepada dua petugas lapas tersebut. (Yusri Yunus)
Yusri mengatakan belum ada penahanan terhadap kedua tersangka. Berdasarkan Pasal 21 Ayat 4 Huruf a Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka bisa ditahan jika tindak pidananya diancam dengan hukuman minimal lima tahun penjara.
Salah satu tersangka merupakan wakil komandan regu sipir, sedangkan tersangka lainnya petugas kesehatan lapas. ”Fakta yang kami temukan, ada indikasi kelalaian membantu tersangka Cai Changpan melarikan diri dengan menyediakan alat pompa air saat dia menggali. Tersangka memesan kepada dua orang ini,” ujar Yusri.
Selain itu, keduanya juga membantu menyembunyikan peralatan penggalian setiap Cai selesai bekerja. Pengakuan awal, mereka menerima imbalan Rp 100.000, tetapi Yusri menegaskan, polisi masih mendalami lebih lanjut keuntungan yang mereka peroleh. Selain itu, polisi juga mencari tahu ada-tidaknya pegawai lapas lainnya yang terlibat.
Cai membuat jalur terowongan dari bawah tempat tidur di kamar selnya ke gorong-gorong di luar lapas selama delapan bulan. Dari penjara, ia menggali 2,5 meter ke arah bawah berlanjut 30 meter ke arah gorong-gorong. Setiap hari, tanah hasil penggalian dibungkus lalu dimasukkan ke tempat sampah.
Warga negara China itu menjadi penghuni penjara di Tangerang karena menyelundupkan 110 kilogram sabu di Banten pada 2016 lantas divonis hukuman mati. Ia kabur dari lapas pada Senin (14/9/2020) dini hari, kemudian polisi menerima laporan kejadian pada Jumat (18/9/2020). Sejak saat itu, polisi bersama tim Lapas Kelas I Tangerang menelusuri keberadaan Cai.
Yusri menambahkan, hutan di area Tenjo, Bogor, menjadi satu dari sejumlah lokasi yang diprioritaskan untuk memburu Cai. Sebab, sekitar 4,5 jam setelah kabur dari lapas, tersangka pergi ke rumah istri dan anaknya di Tenjo lalu masuk hutan yang berjarak sekitar tiga kilometer dari sana.
Salah satu tantangan pencarian di hutan adalah begitu luasnya kawasan hutan tersebut, yakni mencakup wilayah tujuh desa. Selain itu, Cai juga pernah mengikuti pendidikan militer di China sehingga punya kemampuan bertahan hidup di hutan.
Karena itu, polisi juga menyebarkan informasi pencarian Cai kepada masyarakat sekitar hutan. Yusri menyebutkan, sejumlah warga di sana sudah dimintai keterangan. Ada warga di Desa Babakan yang mengaku pernah bertemu tersangka yang keluar dari hutan untuk mencari makan, tetapi saat itu mereka tidak sadar jika orang itu buron.
Di dalam hutan, polisi juga menemukan pondok yang diduga digunakan Cai. Hingga saat ini, anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) dan anjing pelacak atau K9 terlibat menyisir di hutan itu.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Rika Aprianti mengatakan, pihaknya menonaktifkan lima pegawai Lapas Kelas I Tangerang untuk kepentingan pemeriksaan. Mereka ditarik ke Kantor Wilayah Kemenkumham Banten.
Kelimanya terdiri dari kepala pengamanan, dua komandan jaga, dan dua petugas jaga. Jadi, dua tersangka bukan bagian dari lima pegawai yang dinonaktifkan. ”Dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berbeda dari lima orang yang dinonaktifkan,” ujar Rika.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding, sudah menduga terdapat keterlibatan orang dalam lapas guna ”menyukseskan” kaburnya Cai. Ia berpendapat, mustahil bagi Cai menyusun rencana melarikan diri tanpa ada informasi sedikit pun mengenai situasi di sekitar lapas.
”Kalau tidak ada oknum di dalam yang memberikan informasi pada yang bersangkutan, mana mungkin dia bisa melakukan penggalian dan bisa tahu berapa jarak ke luar waktu di gorong-gorong itu. Agak aneh, sih,” kata Sarifuddin (Kompas.id, 23/9/2020).