Polisi Tangkap Dua Pelaku Tawuran Berujung Maut di Depok
Berawal dari media sosial, dua kelompok saling ejek dan menantang untuk tawuran. Tak pelak, satu korban jatuh dan meninggal karena sabetan sentaja tajam.
Oleh
AGUIDO ADRI
·2 menit baca
DEPOK, KOMPAS – Kepolisian Resor Metro Depok menangkap dua remaja berinisial MF (16) dan BD (14) yang diduga membacok hingga tewas seorang remaja saat tawuran di kawasan Lembah Gurame, Pancoran Mas, Depok, Rabu (1/10/2020) lalu. Tawuran tersebut berawal dari saling ejek dan menantang di media sosial.
Kepala Kepolisian Resor Metro Depok Komisaris Besar Aziz Andriansyah mengatakan, pihaknya menangkap MF (16) dan BD (14), pelaku tawuran antar pemuda dan diduga membacok seorang remaja hingga tewas saat tawuran di kawasan Lembah Gurame, Pancoran Mas, Depok, Rabu (1/10/2020) lalu.
Aziz mengatakan, dua pelaku ini sudah lama diincar polisi karena kerap terlibat tawuran bersama kelompok yang berbeda-beda. Dari hasil pemeriksaan pelaku sudah dikeluarkan dari sekolah karena kerap terlibat tawuran antar remaja.
“Kedua remaja ini namanya sudah beken sebagai pelaku tawuran di kalangan remaja di Depok. Mereka kerap bergabung dengan berbagai kelompok tawuran. Terkait tawuran Rabu silam, dua tersangka diajak bergabung kelompok lintas sekolah untuk tawuran di Lembah Gurame dengan kelompok korban,” kata Aziz, Senin (5/10/2020).
Aziz melanjutkan, tawuran terjadi berawal dari saling ejek di media sosial. Kedua kelompok selanjutnya saling menantang dan janjian melalui media sosial untuk tawuran di kawasan lembah Gurame. Warga yang mengetahui keramaian di kawasan tersebut pun sempat menahan dua kelompok yang membawa senjata tajam agar tidak tawuran dan mengimbau untuk bubar.
Imbauan warga termasuk Aziz tidak didengar dua kelompok itu. Mereka tetap saling serang. Warga sekitar yang merasa kesal pun memberanikan diri masuk kerumunan kelompok bersenjata tajam yang saling serang itu.
“Warga akhirnya berhasil membubarkan tawuran remaja. Namun, ternyata ada satu korban yang tergeletak. Ia ditemukan dalam kondisi luka di bagian leher. Saat hendak diberi pertolongan, remaja tersebut ternyata meninggal,” lanjut Aziz.
Aziz menambahkan, kedua tersangka dikenakan Pasal 80 juncto Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok Komisaris Wadi Sabani mengatakan, dari hasil pemetaan polisi, sejak ditiadakan sekolah tatap muka, media sosial kerap dijadikan para remaja untuk menyalurkan kegiataan negatif yang kemudian berujung ajakan tawuran.
“Dari sejumlah tawuran sejak tidak ada tatap muka sekolah selalu berawal dari media sosial. Dari hasil pemantauan, kami berhasil menemukan akun-akun tersebut. Beberapa dari akun tersebut kami lacak untuk mengentikan tawuran,” kata Wadi.