Pembahasan Diskors, DPRD DKI Minta Eksekutif Matangkan Naskah Raperda
Pembahasan raperda penanganan Covid-19 masuk tahapan penelitian pasal-pasal. Pembahasan Senin siang diskors karena Bapemperda merasa Pemprov DKI tak bisa menjelaskan secara lugas dan tegas, dan dilanjutkan Selasa siang.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta meminta eksekutif mempersiapkan naskah rancangan peraturan daerah penanganan Covid-19 lebih matang lagi. Pembahasan raperda bersama diskors karena Bapemperda DPRD DKI Jakarta merasa eksekutif kurang siap memberikan penjelasan secara lugas dan tegas.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan seusai rapat bersama Pemprov DKI Jakarta dengan agenda penelitian pasal-pasal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Covid-19 di DPRD DKI Jakarta, Senin (5/10/2020), membenarkan, pembahasan diskors untuk kemudian dilanjutkan Selasa (6/10).
Dalam rapat tersebut, Bapemperda DPRD DKI Jakarta menilai Pemprov DKI Jakarta kurang siap untuk memberikan penjelasan tentang raperda yang dimaksudkan. Penjelasan yang tidak bisa diberikan secara jelas dan lugas khususnya menyangkut landasan filosofis, landasan yuridis yang mau dicapai, hingga sejumlah pertanyaan dari Bapemperda.
”Karena pertanyaan-pertanyaan dari Bapemperda tidak terjawab secara memuaskan, makanya kami skors dan lanjutkan Selasa besok untuk mempersiapkan, termasuk menyempurnakan beberapa temuan kami tadi,” jelas Nainggolan.
Dalam pembahasan yang baru sampai ke pasal 3, Bapemperda DKI Jakarta mempertanyakan soal kolaborasi dan kemitraan. Apakah perda itu bisa menjadi dasar koordinasi dengan daerah penyangga karena Jakarta tidak bisa sendirian menanggulangi Covid-19.
Dalam rapat itu, Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Pengendalian Penduduk dan Permukiman Suharti menjelaskan, selama ini Jakarta sudah bisa berkoordinasi dengan daerah lain untuk penanggulangan Covid-19.
Terkait hal itu, Kepala Biro Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari, seusai rapat, menjelaskan, kerja sama pemerintah daerah dibolehkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jadi, kalau sifatnya kolaborasi kerja sama dengan pemerintah daerah lain, hal itu bisa dilakukan.
Selama ini, untuk penanganan Covid-19, jelas Premi, memang sifatnya koordinatif antara DKI Jakarta dan daerah lain. ”Sebenarnya itu sudah dilakukan. Misalnya, saat DKI Jakarta mengirim bus gratis ke stasiun buat warga Depok. Nantinya, koordinasi ini akan diperkuat melalui perda,” ujar Premi.
Nantinya, di dalam perda itu akan dicantumkan, membangun koordinasi kemitraan dengan instansi pemerintah, di mana di dalamnya ada TNI, Polri, dan pemerintah daerah.
Nainggolan melanjutkan, hal lain yang juga menjadi pertanyaan adalah soal penegakan hukum. ”Kita tidak berbicara perdanya saja, tetapi penegakan hukumnya juga harus menjadi perhatian, menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan,” ujarnya.
Nainggolan berharap, karena akan menjadi dasar hukum bagi penanganan Covid-19, pembahasan perda bisa berlangsung secepatnya, tetapi tidak kehilangan efektivitas dan kualitas. Ia optimistis pengesahan perda penanggulangan Covid-19 akan diparipurnakan sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah, yaitu pada Selasa (13/10/2020).
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan Raperda tentang Penanggulangan Covid-19 kepada DPRD DKI Jakarta dan memberikan penjelasan dalam rapat paripurna, 23 September 2020. Raperda diusulkan Pemprov DKI Jakarta guna memperkuat fungsi pengawasan, pencegahan, hingga pengendalian yang dilakukan aparatur dalam rangka memutus laju penularan Covid-19.
Raperda tersebut juga diharapkan menjadi dasar hukum bagi sejumlah regulasi daerah tentang penanganan Covid-19 ataupun tentang pelaksanaan PSBB hingga pemberian sanksi. Dengan regulasi yang selama ini masih berbentuk peraturan gubernur, sejauh ini penanganan Covid-19 belum berjalan optimal di tengah masyarakat. Draf raperda yang tengah dibahas itu terdiri dari 13 bab dan 38 pasal.
Sebelum dimulainya rapat penelitian pasal per pasal itu, Bapemperda DPRD DKI Jakarta sudah memulai dengan rapat koordinasi yang melibatkan pemangku kepentingan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 pada Senin pagi. Mereka adalah instansi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, seperti Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, TNI, Polri, serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Rapat itu digelar untuk mendengarkan masukan dan paparan dari seluruh jajaran eksekutif. Kemudian paparan itu disandingkan dengan masukan dari lembaga-lembaga penegak hukum TNI dan Polri dan juga kejaksaan agar perda Covid-19 harus bisa berdaya guna dan diterapkan sebaik-baiknya.