DKI Sambut Baik Gagasan Bentuk Satgas Covid-19 Jabodetabek
DKI Jakarta menyambut baik gagasan Gubernur Jawa Barat untuk membentuk Satgas Penanganan Covid-19 se-Jabodetabek. Saat ini masih dilakukan rapat koordinasi antarprovinsi dan kementerian.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih terus berkoordinasi dengan kepala daerah tetangga Ibu Kota terkait pembentukan satgas penanganan Covid-19 se-Jabodetabek.
Ahmad Riza seusai kunjungan kerja ke Depo MRT Jakarta, Jumat (2/10/2020), mengatakan, terkait usulan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk membentuk Satgas Penanganan Covid-19 Jabodetabek, DKI Jakarta terus berkoordinasi melalui rapat-rapat. ”Saya kira itu usulan yang baik,” katanya.
Untuk wilayah DKI Jakarta, lanjut Ahmad Riza, dalam kondisi penerapan PSBB ketat, melalui Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB sudah diatur supaya di internal berbagai unit kegiatan, seperti pasar, pusat perbelanjaan, perkantoran, pergudangan, hingga transportasi umum, membentuk satgas atau gugus tugas Covid-19.
Bahkan, lanjutnya, gugus tugas ini seharusnya sampai ke RT dan RW, bahkan di setiap rumah di Jakarta harus menunjuk satu anggota keluarganya di rumah sebagai kader Covid-19. Penunjukan kader tersebut untuk memastikan seluruh anggota keluarga di rumah tersebut memahami, mengerti, dan melaksanakan protokol Covid-19 untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Adapun terkait penanganan Covid-19 di Jabodetabek, dari Jawa Barat ada Instruksi Gubernur No.443/07/Hukham tentang Pengendalian Penyebaran Covid-19 di restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis. Melalui instruksi gubernur yang terbit pada 30 September 2020 itu, usaha-usaha tersebut dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 18.00. Lalu, ada juga pembatasan kapasitas pengunjung yang akan makan di tempat.
Arifin, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, menjelaskan, karena aturan itu untuk wilayah Jawa Barat, berlakunya di wilayah Jawa Barat. Untuk DKI Jakarta, karena sedang dalam masa PSBB ketat, petugas Satpol PP dalam bertugas mengawasi dan melakukan penindakan sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020.
Selama PSBB ketat, restoran, kafe, dan rumah makan di DKI Jakarta tidak membolehkan adanya dine in atau makan di tempat. Hal itu untuk menghindarkan munculnya kerumunan.
”Karena di DKI sedang ada PSBB, sementara di daerah sekitar Jakarta tidak diselenggarakan PSBB, supaya ada harmonisasi sinkronisasi antara kebijakan di DKI Jakarta dengan di daerah penyangga, Gubernur Jawa Barat menerbitkan instruksi gubernur yang tentu saja berlakunya di Bodebek. Sementara di Jakarta sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2020,” tutur Arifin.
Adapun untuk patroli atau operasi pengawasan, dengan adanya otonomi daerah, Satpol PP DKI Jakarta tetap bertugas di wilayah DKI Jakarta. Satpol PP Depok tetap di Depok. Masing-masing bertugas dengan prinsip ketegasan pada aturan yang sudah ditetapkan di masing-masing daerah.
Ahmad Riza melanjutkan, untuk lokasi isolasi terkendali, sesuai Keputusan Gubernur Nomor 980 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan Covid-19, warga yang terkonfirmasi positif Covid-19, tetapi tanpa gejala (OTG), bisa melakukan perawatan di lokasi isolasi terkendali. Ada sejumlah lokasi untuk isolasi terkendali ini.
Pemerintah Pusat menyediakan menara 8 Wisma Atlet sebagai tempat Flat Isolasi Mandiri Kemayoran (FIMK). Adapun Pemprov DKI Jakarta menyiapkan tiga lokasi wisma, sementara Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta menyiapkan sejumlah hotel untuk menjadi lokasi isolasi terkendali bagi OTG.
Dalam keputusan gubernur juga diatur, warga bisa melakukan isolasi terkendali di rumah asalkan memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan dalam keputusan itu. Menurut Ahmad Riza, rumah yang dipakai sebagai ruang isolasi mandiri akan dipasangi stiker oleh lurah.
Stiker tersebut berisi pengumuman bahwa di rumah tersebut sedang dipergunakan untuk isolasi terkendali. ”Ya, harus diberi tanda supaya orang yang bertugas mengerti, lingkungan masyarakat tahu, keluarga tahu, semua tahu supaya semuanya memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing. Semua harus diberi tanda agar tidak salah,” tutur Ahmad Riza.