Rahmat Effendi: Pembentukan Tim Khusus Covid-19 Bodebek Wewenang Gubernur Jabar
Di Kota Bekasi, tingkat keterisian seluruh tempat tidur perawatan pasien Covid-19 pada Kamis mencapai 79,18 persen atau tersisa 195 tempat tidur dari kapasitas 932 tempat tidur.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menilai usulan pembentukan tim khusus penanganan Covid-19 di Bodebek merupakan kewenangan Gubernur Jawa Barat. Namun, pengendalian Covid-19 di setiap daerah di Bodebek tidak bisa diseragamkan karena setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda-beda.
”Setiap kepemimpinan mempunyai karakteristik, kapabilitas, dan cara memimpin. Jika penekanannya untuk keberhasilan menekan angka kematian (Covid-19), semua ingin seperti itu. Kalau harus seperti itu (tim khusus), itu kewenangan gubernur,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Kamis (1/10/2020), di Bekasi.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Rabu (30/9/2020), mengatakan akan berkantor dari Depok pada pekan depan untuk fokus menangani penyebaran Covid-19 di kawasan Bodebek. Tiga dari lima daerah di Bodebek, yaitu Kota Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten Bekasi, merupakan zona merah Covid-19. Kehadiran Kamil diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja tim gugus tugas untuk mengendalikan penyebaran virus korona baru di wilayah itu.
”Ini bagian dari komitmen gugus tugas untuk bisa secara aktif fokus di Bodebek. Saya putuskan memantaunya dari Depok,” ujarnya di Kota Bandung (Kompas, 1/10/2020).
Kamil menambahkan, untuk mengendalikan kasus Covid-19 di Bodebek, perlu dibentuk tim khusus untuk menangani Covid-19 di kawasan itu. Selain itu, ia mengusulkan kebijakan subsidi silang dalam penyediaan ruang perawatan pasien Covid-19.
Menanggapi keputusan Gubernur Jawa Barat, Rahmat menilai keputusan berkantor di Depok sudah tepat karena daerah itu sedang dalam masa kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada). Pilkada di Depok diikuti dua pemimpin daerah sehingga dibutuhkan sosok tepat yang dapat bertanggung jawab mengendalikan kasus Covid-19 di daerah itu.
”Kalau Pak Gubernur mau melihat juga di Bodebek, itu akan lebih bagus dan lebih adil. Gubernur bisa melihat langsung ciri-ciri khas daerah yang menjadi bawahannya dalam menanggulangi persoalan Covid-19,” kata Rahmat.
Di Kota Bekasi, tingkat keterisian seluruh tempat tidur perawatan pasien Covid-19 pada Kamis, 79,18 persen atau tersisa 195 tempat tidur dari kapasitas 932 tempat tidur. Dari jumlah itu, RSUD Kota Bekasi sudah terisi 109 pasien dari kapasitas tampung 117 tempat tidur.
Kapasitas rumah sakit
Di Kota Bekasi, tingkat keterisian seluruh tempat tidur perawatan pasien Covid-19 pada Kamis, mencapai 79,18 persen atau tersisa 195 tempat tidur dari kapasitas 932 tempat tidur. Dari jumlah itu, Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi sudah terisi 109 pasien dari kapasitas tampung 117 tempat tidur.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Bekasi Rina Oktavia mengatakan, jumlah keseluruhan tempat tidur di rumah sakit swasta dan negeri yang disiapkan Pemerintah Kota Bekasi sebanyak 932 tempat tidur. Dari jumlah itu, jumlah tempat tidur yang belum terisi pasien Covid-19 tinggal 195 tempat tidur.
”Tingkat keterisian tempat tidur perawatan pasien Covid-19 79,18 persen. Masih ada 195 tempat tidur yang belum terpakai,” kata Rina, Kamis, di Bekasi.
Ia menambahkan, di rumah sakit milik pemerintah, ada lima rumah sakit yang digunakan untuk menampung pasien Covid-19. Lima rumah sakit itu, antara lain, RSUD Kota Bekasi yang sudah menampung 109 pasien, RSUD Kelas D Jatisampurna, RSUD Kelas D Pondok Gede, serta RSUD Kelas D Bantargebang masing-masing terpakai 14 tempat tidur dan Rumah Sakit Darurat Stadion Patriot Candrabahaga terpakai 33 tempat tidur.