Enggan Ketatkan PSBB Tangerang Raya, Gubernur Banten Tetap Sambut Rencana Pembentukan Satgas Jabodetabek
Gubernur Banten menyambut baik rencana pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 Jabodetabek. Komitmennya menyatukan langkah dengan wilayah tetangga ditunggu.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·3 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Gubernur Banten Wahidin Halim menyambut baik rencana pembentukan satuan tugas penanganan Covid-19 Jabodetabek. Selama ini, penanganan Covid-19 di wilayah tersebut berjalan sendiri-sendiri. Padahal, Covid-19 tak mengenal batas wilayah sehingga penanganannya memerlukan kesamaan gerak langkah.
”Harusnya begitu (ada satgas Jabodetabek). Usulan itu akan kami pelajari,” kata Wahidin, Kamis (1/10/2020), ketika diminta tanggapannya mengenai usul pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 Jabodetabek.
Usul pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 dilontarkan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana. Dadang menilai perlu ada langkah koordinasi yang cepat antardaerah dalam menangani pandemi Covid-19 (Kompas, 1/10/2020).
Satgas Penanganan Covid-19 Jabodetabek akan membuat langkah penanggulangan Covid-19 di wilayah tersebut menjadi satu kesatuan. Hal itu penting sebab pergerakan orang di Jabodetabek menjadi satu. Oleh karena itu, penanganan Covid-19 secara parsial dinilai tidak akan berdampak signifikan.
Senada dengan itu, Wahidin juga memandang perlu ada semangat kebersamaan antardaerah dalam menangani Covid-19. Tanpa kebersamaan, baginya akan sulit mengakhiri pandemi ini.
Meski memandang perlu ada satu kesatuan langkah antardaerah dalam menangani pandemi. Nyatanya wilayah Tangerang Raya masih menerapkan PSBB pelonggaran, bukan PSBB ketat seperti DKI Jakarta.
Pada dasarnya, kata Wahidin, Pemerintah Provinsi Banten siap untuk berkoordinasi antardaerah. Namun, untuk saat ini Wahidin mengatakan, akan melihat terlebih dulu seperti apa konsep Satgas Penanganan Covid-19 Jabodetabek.
”Usulan (pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 Jabdetabek) akan kami pertimbangkan,” katanya.
Meski memandang perlu ada satu kesatuan langkah antardaerah dalam menangani pandemi. Nyatanya wilayah Tangerang Raya belum mengikuti langkah DKI Jakarta yang saat ini menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat. PSBB Tangerang Raya bukan PSBB ketat seperti DKI Jakarta. Melainkan PSBB dengan berbagai pelonggaran.
Karena pilihan kebijakan itu pula yang menyebabkan penanganan Covid-19 menjadi tidak sinkron. Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Banten Budi Suhendar mengingatkan pentingnya dukungan dari pemerintah daerah di Tangerang Raya terhadap PSBB ketat DKI Jakarta.
Menurut Budi, jika tak mengikuti DKI Jakarta, warga Jakarta yang mencari hiburan akan menjatuhkan pilihannya ke Tangerang Raya, tempat di mana mal-mal masih diizinkan beroperasi.
”Kalau sudah begitu, penanganan Covid-19 ini tidak akan pernah selesai,” ujar Budi.
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany bergeming untuk tak menerapkan PSBB ketat. Baginya yang terpenting adalah masyarakat yang datang ke Tangsel untuk mencari hiburan bisa disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Tidak efektif
Hingga saat ini, PSBB dengan berbagai pelonggaran juga tidak sepenuhnya bisa efektif menekan angka pertambahan kasus Covid-19 setiap hari. Data laman Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tangsel per 1 Oktober 2020 mencatat ada penambahan 1 kasus orang terkonfirmasi positif Covid-19 yang meninggal. Total jumlah korban meninggal akibat Covid-19 di Tangsel bertambah menjadi 55 orang. Sementara untuk kasus terkonfirmasi positif Covid-19 naik menjadi 1.141 kasus setelah ada penambahan 6 kasus baru.
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany bergeming untuk tak menerapkan PSBB ketat. Baginya yang terpenting adalah masyarakat yang datang ke Tangsel untuk mencari hiburan bisa disiplin menerapkan protokol kesehatan. Apabila ditemukan pelanggar protokol kesehatan, Airin mengaku telah memerintahkan kepolisian, satuan polisi pamong praja (satpol pp), dan TNI untuk menindak tegas.
”Jadi, pada intinya orang mau datang silakan saja. Tapi Tangsel juga ada PSBB. (Sebisa mungkin) ya ikuti protokol kesehatan,” kata Airin.
Wahidin menambahkan, Pemerintah Provinsi Banten bersama dengan DPRD Provinsi Banten tengah membahas peraturan daerah (perda) sebagai payung hukum penegakan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Perda tersebut dinilai penting agar aparat penegak hukum bisa melaksanakan tugasnya dengan lebih efektif.
Wahidin melihat upaya mendisiplinkan warga melalui peraturan gubernur masih belum efektif. Dengan adanya perda tersebut, aparat penegak hukum bisa menindak pelanggar protokol kesehatan.
”Perda akan membuat petugas di lapangan bisa melaksanakan penegakan hukum secara lebih efektif. Tidak hanya sosialisasi dan edukasi saja, capek mereka,” kata Wahidin.