Polisi Dorong Korban Lain Penipuan Tes Cepat di Bandara Soekarno-Hatta Segera Melapor
Selain pelecehan seksual di Bandara Soekarno-Hatta, kekerasan serupa di Cipondoh, Tangerang, juga kemudian diusut polisi setelah viral di media sosial.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — EFY (34), petugas tes cepat Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, terancam mendekam 9 tahun di penjara karena melakukan penipuan hasil tes dan melakukan pelecehan seksual penumpang pesawat. Polisi mendorong korban lain segera melapor ke Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta.
”Saya mengimbau, kalau memang ada korban lain, silakan melaporkan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk kemudian kami akan tindak lanjuti,” tutur Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, di Tangerang, Selasa (29/9/2020).
Seperti diberitakan, EFY mengelabui LHI (23), penumpang pesawat tujuan Nias (Sumatera Utara) pada Minggu (13/9/2020), yang diikuti pelecehan seksual. EFY menyembunyikan hasil tes LHI sebenarnya dan memberi tahu korban bahwa ia reaktif, yang dapat membuatnya gagal terbang.
Pelaku membujuk LHI untuk tes lagi dan dijamin hasilnya nonreaktif. Berdalih telah membantu LHI agar tetap bisa berangkat, EFY meminta imbalan sehingga LHI mentransfer Rp 1,4 juta ke rekening pelaku.
Kejahatan EFY tidak berhenti pada penipuan tersebut. Ia kemudian melecehkan LHI seusai mendapatkan uang imbalan.
Yusri mengatakan, EFY bekerja di tempat layanan tes cepat bandara yang dioperasikan Kimia Farma sejak 13 Juli 2020. Polisi bersama pengelola bandara kemudian memeriksa rekaman kamera pemantau (CCTV) sejak EFY mulai bekerja guna memastikan adakah korban penipuan dan pelecehan selain LHI.
”Memang kami belum menemukan perbuatan di luar dari yang ini dan berdasarkan pengakuan yang bersangkutan juga baru kali ini,” ujar Yusri.
Dalam balasan terhadap utasan cuitan LHI di Twitter, terdapat warganet yang menginformasikan ada pramugari mengungkapkan di media sosial tentang dia juga menjadi korban pelecehan EFY. Ada pula warganet yang mengaku menjadi korban penipuan EFY dengan modus mengubah hasil tes cepat dari nonreaktif ke reaktif dengan tambahan biaya.
Yusri mengatakan, polisi berkoordinasi dengan petugas keamanan bandara dan operator layanan tes cepat Covid-19 agar kejadian serupa tidak terulang.
Merekam pelaku
Sementara itu, pelecehan seksual juga menimpa HAP (24) di Cipondoh, Kota Tangerang, Sabtu (26/9/2020) sore. Ia membonceng sepeda motor yang dikemudikan adiknya, SAP (22). Tiba-tiba, seorang pengendara motor tidak dikenal memepet mereka, kemudian memegang paha HAP, lantas melaju kencang untuk kabur.
Kejadian itu juga menjadi sorotan di media sosial karena adik korban, SAP (22), berani bersuara melalui media sosial dengan menyertakan video pelaku. Begitu pelaku kabur, SAP dan HAP langsung mengejar dan merekam wajah serta nomor polisi sepeda motor pelaku.
Kepolisian Sektor Cipondoh Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang Kota segera meresponsnya dengan mencari pelaku, yang kemudian terungkap berinisial I (25). Polisi pun mengabari keluarga korban, Senin (28/9/2020) pagi, dan I sudah dibawa ke kantor polisi.
Kepala Polsek Cipondoh Ajun Komisaris Maulana Mukarom mengatakan, pihaknya sudah menyarankan agar korban membuat laporan sehingga polisi bisa menindaklanjuti dengan proses hukum. Namun, mereka memilih untuk tidak membuat laporan karena alasan kemanusiaan.
I memiliki istri yang sedang hamil delapan bulan. Selain itu, keluarganya mengandalkan pemasukan I yang bekerja serabutan. ”Akhirnya, langkah yang ditempuh, pelaku membuat surat pernyataan untuk meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi lagi,” ucap Maulana.
Saat dihubungi, SAP mengatakan, sebenarnya kakaknya sulit memaafkan perbuatan pelaku. Namun, keluarga mempertimbangkan kondisi istri pelaku yang kemungkinan melahirkan tanpa didampingi suami jika nantinya I dipenjara. Selain itu, mereka juga enggan mengikuti proses yang rumit dan panjang jika memilih meneruskan di jalur hukum.