logo Kompas.id
MetropolitanJakarta Harus Perketat...
Iklan

Jakarta Harus Perketat Mobilitas dan Dorong RT-RW Ikut Cegah Covid-19

PSBB kembali diperpanjang di Jakarta. Pemprov diminta memperketat aktivitas masyarakat untuk betul-betul bisa menekan persebaran virus serta terbuka atas data pengujian ataupun hasil pemonitoran dan evaluasi detail.

Oleh
Helena F Nababan
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ATIcTpjaUzlTRCLKYqO70Gmvo3A=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F5b808664-790c-4356-bdc0-28301b6e9316_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Warga memadati Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, untuk berburu hewan peliharaan, Minggu (27/9/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat hingga 11 Oktober 2020 yang akan dimulai pada 28 September sebagai upaya untuk menurunkan angka penularan Covid-19. Namun, aktivitas masyarakat, khususnya di pasar tradisional, masih belum sepenuhnya mematuhi sejumlah aturan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Masih banyak pedagang dan pengunjung pasar tidak memakai masker dan menjaga jarak sosial saat berjualan dan berburu hewan peliharaan. Kurangnya pengawasan dari pihak terkait membuat pengunjung tidak mematuhi imbauan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dengan baik.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan terjadi pelandaian pertambahan kasus selama pemberlakuan kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, 14-26 September, sehingga PSBB diperpanjang kembali untuk menekan kasus. Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya dan pengamat mempertanyakan angka akumulasi yang dipergunakan sebagai dasar perpanjangan, sementara ahli epidemiologi meminta pemprov mencermati angka positivity rate, memperketat lagi sektor yang dibatasi, serta pemprov harus bekerja keras di tingkat RT dan RW.

Seperti diketahui, Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, pada Kamis (24/9/2020) dalam keterangan tertulis yang disampaikan melalui siaran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemprov DKI Jakarta menjelaskan, mulai tampak tanda-tanda pelandaian kasus positif dan kasus aktif di Jakarta seiring dengan berkurangnya mobilitas warga saat dilakukan pengetatan PSBB yang dimulai 14 September.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000