Batasi 50 Persen Wisatawan, Okupansi Hotel di Puncak Turun
Pembatasan aktivitas dan pembatasan operasional obyek wisata di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, berdampak pada penurunan okupansi hotel.
Oleh
AGUIDO ADRI
·4 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Pembatasan aktivitas warga dan operasional obyek wisata di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, berdampak pada kunjungan wisatawan serta penurunan okupansi hotel dalam dua minggu terakhir.
Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Fitra Zuanda mengatakan, arus lalu lintas di kawasan puncak terpantau lancar dan tidak ada kemacetan. Situasi lalu lintas lancar ini sudah berlangsung sejak dua Minggu terakhir. Volume kendaraan dalam dua minggu terakhir menurun 70-80 persen.
”Simpang Gadog hingga simpang Taman Safari Indoensia, lalu lintasnya lancar. Titik pertigaan Cipayung, Megamendung, dan Pasar Cisarua juga lancar. Biasanya di situ menjadi titik macet. Dua minggu ini tidak ada kemacetan parah. Hari ini pun lancar,” Kata Fitra, Sabtu (26/9/2020).
Meski terpantau lancar, kata Fitra, pihaknya bersama aparat TNI, Satpol PP, dan dari Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor tetap menjaga dan mengawasi arus kendaraan yang masuk hingga terkait pengawasan protokol kesehatan di vila, rumah makan, dan obyek wisata.
”Pengawasan ini bagian dari razia yustisi yang dipusatkan di simpang Gadog bersama dengan petugas TNI, dishub, dan satpol PP. Kawasan wisata berdasarkan imbauan dari Satgas Covid-10 Kabupaten Bogor, aktivitasnya 50 persen saja. Kami siap mengawasi agar semua tertib protokol kesehatan dan penularan tidak meluas,” kata Fitra.
Sementara itu, Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Kabupaten Bogor Boboy Ruswanto mengatakan, sejak berlakunya PSBB pra-AKB di Kabupaten Bogor dengan aturan pembatasan kunjungan wisatawan 50 persen dua minggu yang lalu, tingkat okupansi hotel di kawasan wisata Puncak, Bogor, turun 20-30 persen.
”Karena ada pembatasan aktivitas warga dan jam operasional obyek wisata, serta pembatasan kunjungan 50 persen berdampak pada turunnya okupansi hotel. Minggu kemarin turun 30 persen. Saya rasa minggu ini tidak jauh berbeda,” kata Boboy.
Jadi, aturannya, wisatawan kawasan puncak dibatasi hanya 50 persen (dari biasanya). Demi kesehatan dan pencegahan penularan, wisatawan jangan datang dulu ke Puncak.
Boboy melanjutkan, pembatasan 50 persen wisatawan tentu sangat berdampak bagi hotel dan restoran. Oleh karena itu, selain berharap kondisi dan penularan semakin menurun, pihaknya akan membuat rencana pemulihan ke depannya.
Selain itu, kata Boboy, sebagai upaya protokol kesehatan bagi pengunjung dan karyawan, khusus hotel saat ini hanya mengoperasikan sebagian kamar. Pihak hotel pun memberlakukan pembagian jam dan hari kerja untuk karyawan.
”Pembatasan ini memang berdampak, tetapi ini langkah yang harus diambil. Kami PHRI mendukung upaya pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 melalui aturan Peraturan Bupati Bogor Nomor 60 Tahun 2020. Ini menjadi harapan bersama agar pandemi cepat selesai dan aktivitas kita bisa kembali berjalan normal,” tutur Boboy.
Berdasarkan pembaruan data terakhir Jumat sore, terjadi penambahan kasus positif sebanyak 57 kasus sehingga total 1.645 terkonfirmasi positif di Kabupaten Bogor. Sementara pasien positif aktif sebanyak 609 kasus, pasien sembuh 980 kasus, dan meninggal sebanyak 50 kasus.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor mencatat ada 300 kasus tambahan positif virus korona dalam sepekan terakhir, terhitung sejak Sabtu (19/9/2020) hingga Jumat (26/9/2020). Ratusan kasus baru tersebut menyebar di 26 kecamatan dari total 40 kecamatan di Kabupaten Bogor. Dari total 40 kecamatan, 36 kecamatan di antaranya berstatus zona merah.
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor Asep Agus Ridhallah, terkait antisipasi penularan wabah serta merespons PSBB DKI sekaligus perpanjangan PSBB pra-adaptasi kebiasaan baru (AKB) di Kabupaten Bogor, petugas gabungan akan berupaya mencegah kedatangan wisatawan ke Puncak.
”Ibu Bupati Ade Yasin sudah menginstruksikan dari awal sejak dikeluarkan Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2020 atau perpanjangan masa PSBB pra-AKB hingga 29 September, kawasan wisata, terutama di Puncak, harus dibatasi karena kasus positif terus bertambah,” kata Agus (Kompas, 26/9/2020).
Agus melanjutkan, Sabtu dan Minggu, petugas TNI-Polri, Satpol PP, Dishub, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor melaksanakan operasi. Operasi itu untuk antisipasi kedatangan wisatawan dan memastikan protokol kesehatan dipatuhi.
”Jadi, aturannya, wisatawan kawasan Puncak dibatasi hanya 50 persen (dari biasanya). Demi kesehatan dan pencegahan penularan, wisatawan jangan datang dulu ke Puncak,” katanya.
Berdasarkan aturan dari Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2020, aktivitas di penginapan dan vila hanya boleh digunakan oleh pemilik. Sewa tidak diizinkan. Selain itu, Pemkab Bogor membatasi jam operasional sampai pukul 19.00.