Mempertanyakan Keseriusan Pemda Kendalikan Pandemi di Kawasan Industri Bekasi
Kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi dari hari ke hari masih terus bertambah dan sudah menyentuh ribuan kasus. Namun, upaya bertindak cepat dalam mengendalikan kasus di daerah itu terkesan berjalan lambat.
Oleh
STEFANUS ATO
·4 menit baca
Kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, masih terus melonjak dari Agustus hingga September 2020 ini. Sumbangan kasus terbanyak berasal dari kluster industri, yakni mencapai 869 kasus. Namun, langkah pemerintah dalam mengendalikan kasus di daerah itu seolah-olah berjalan tanpa kepastian.
Pada Kamis (24/9/2020) ada tambahan 145 kasus baru Covid-19. Penambahan kasus tersebut belum diketahui asal-usulnya lantaran juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah tak merespons permintaan wawancara Kompas.
Penambahan 145 kasus baru Covid-19 itu menyebabkan akumulasi kasus baru Covid-19 di daerah itu telah menyentuh 2.332 kasus per hari ini. Rinciannya 1.974 kasus sembuh, 48 kasus meninggal, dan 310 kasus masih dirawat atau menjalani pemulihan dengan isolasi mandiri.
Lonjakan kasus Covid-19 sejak Agustus 2020 paling banyak muncul dari kluster industri. Selama periode Agustus sampai September 2020, tercatat ada empat perusahaan besar yang melaporkan kasus Covid-19 dengan jumlah karyawan yang terinfeksi mencapai ratusan kasus. Kasus dari kluster industri dimulai dari LG Electronics (250 kasus), Suzuki (71 kasus) serta salah satu perusahaan pembuatan suku cadang mobil (220 kasus).
Kasus terbaru Covid-19 dari kluster industri dengan jumlah terbanyak muncul pada pertengahan September 2020, dari perusahaan alat pencetak, yaitu mencapai 398 kasus. Angka ini masih bisa bertambah karena dari 4.000 karyawan yang menjalani tes usap tenggorokan (swab), belum semua spesimennya selesai diperiksa. Namun, selama dua hari terakhir, juru bicara Satgas Covid-19 Alamsyah, sama sekali tak menjawab ketika dikonfirmasi terkait hasil pemeriksaan spesimen itu.
Alamsyah, dalam setiap kesempatan wawancara langsung ataupun tidak, menyampaikan pandangan kalau kasus dari kluster industri berasal dari kasus impor terutama dari orang tanpa gejala (OTG). OTG yang masuk ke lingkungan perusahaan berperan pada terciptanya transmisi lokal penularan Covid-19 yang menginfeksi ratusan karyawan lain.
Kluster industri penyumbang terbesar jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bekasi. Satgas Covid-19 setempat menyatakan kluster industri terutama dipicu dari kasus impor dari orang tanpa gejala. Bagaimana penanganan selanjutnya, belum jelas langkah konkret pemda sampai saat ini.
Adapun menurut Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Anton J Supit, dunia usaha sudah cukup tegas dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan pabrik. Namun, yang masih jadi kendala, yakni memastikan karyawan tetap patuh protokol kesehatan di luar perusahaan.
”Di sini, peranan pemerintah yang harus betul-betul (serius dengan) menurunkan aparat agar mendidik mulai dari menunggu di transportasi publik hingga sampai ke rumahnya. Pengawasan harus ketat,” kata Anton (Kompas, 23/9/2020).
Ranperda belum jelas
Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana memperketat aktivitas warga di ruang publik dengan membuat rancangan peraturan daerah (ranperda) pembatasan sosial berskala mikro. Kebijakan itu akan disertai sanksi pidana agar memudahkan penindakan protokol kesehatan di lapangan.
Tujuannya, agar Polri, TNI, kejaksaan, serta kehakiman bisa dilibatkan dalam penegakan hukum pengendalian Covid-19. Draf ranperda yang direncanakan menjadi satu kesatuan dengan PSBM itu, menurut Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi Rahmat Atong, sedang dikoreksi di Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, menurut Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi Donny Sirait, rancangan peraturan daerah itu sebaiknya tak hanya sebatas untuk pengendalian Covid-19, tetapi diatur lebih luas, yaitu terkait berbagai jenis penyakit atau pandemi. Oleh karena itu, pengajuan draf ranperda seharusnya dari dinas kesehatan atau badan penanggulangan bencana daerah (BPBD).
”Karena yang nanti menegakkan itu dari satpol PP. Teknis masalah protokol kesehatan yang tahu itu dinas kesehatan,” katanya.
Meski demikian, kata Donny, semua instansi di Kabupaten Bekasi sudah sependapat agar ada perda dalam pengendalian Covid-19. Payung hukum berbentuk perda itu juga sejalan dengan instruksi Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar kebijakan pengendalian Covid-19 diatur dalam perda.
”Walaupun tidak ditentukan secara pasti nama perda yang mau dibuat ini langsung spesifik pada Covid-19 atau masalah penanganan pandemi. Karena itu, pemrakarsa sebaiknya dinas kesehatan atau BPBD. Drafnya (ranperdanya) belum (masuk ke bagian hukum),” katanya.
Menurut Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi Fatma Hanum, pihak Bapemperda belum mendapat informasi rencana pembentukan perda pengendalian Covid-19. Pemerintah Kabupaten Bekasi juga dinilai kesulitan mengawasi kasus Covid-19 di kawasan industri karena wewenang mengawasi kegiatan industri sudah beralih ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
”Sebenarnya ada peraturan daerah tentang tenaga kerja. Ini bisa digunakan pemerintah kabupaten untuk membuat dewan pengawas ketenagakerjaan (dalam mengawasi protokol kesehatan di kawasan industri). Sejauh ini belum dibuat,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.