Penegakan Hukum dan Efek Jera Jadi Fokus DKI Jakarta
Sesuai agenda yang disusun Badan Musyawarah DPRD DKI, pada Rabu (23/9/2020) Gubernur DKI yang diwakili Wagub DKI Ahmad Riza memberikan penjelasan isi raperda Covid-19 yang akan segera dibahas bersama Bapemperda DPRD DKI.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
KOMPAS/RIZA FATHONI
Petugas Satpol PP membentangkan spanduk yang memperingatkan kondisi darurat Covid-19 di zebra cross persimpangan Bundaran Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2020). Imbauan dan tindakan terus dilakukan oleh sejumlah pemangku kepentingan untuk mengurangi penyebaran Covid-19 yang angka kasusnya terus meningkat di DKI Jakarta. Pada Senin (21/9/2020), Jakarta masih menduduki posisi pertama dalam jumlah penambahan kasus positif yang paling banyak secara nasional.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan ada perlindungan kesehatan, jaminan sosial, kepastian hukum bagi petugas, hingga peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. Hal-hal tersebut diharapkan tertuang dalam rancangan peraturan daerah tentang penanganan Covid-19 yang dalam dua pekan mendatang segera dibahas di DPRD DKI Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta dengan agenda penyampaian penjelasan gubernur terhadap Raperda tentang Penanganan Covid-19, Rabu (23/9/2020), menjelaskan hal itu. Ahmad Riza, yang Rabu siang menggantikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan penjelasan di rapat paripurna, mengatakan, WHO telah menyatakan Covid-19 sebagai pandemi.
Pemerintah Indonesia merespons hal itu sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020. Kemudian pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Menteri Kesehatan melalui Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 menerbitkan pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Kemudian, pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tanggal 7 April 2020.
Namun, karena pandemi Covid-19 sudah berdampak pada banyak aspek, Pemprov DKI Jakarta mengambil kebijakan yang lebih strategis, terintegrasi, dan terencana dalam penanganan Covid-19 secara efektif dan efisien. Langkah itu tertuang dalam Peraturan Daerah tentang Penanganan Covid-19.
Menurut Ahmad Riza, perda bertujuan memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari penularan dan penyebaran Covid-19; meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat menjalankan protokol kesehatan; memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat dari dampak pandemi Covid-19; memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi petugas dan aparat pelaksana penanggulangan Covid-19; serta membangun kemitraan dan kolaborasi semua elemen masyarakat, instansi pemerintah dan dunia usaha.
Kompas/Priyombodo
Warga yang terjaring operasi yustisi 2020 pencegahan Covid-19 berdebat dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020). Operasi yang digelar di sejumlahh titik strategis ini dilaksanakan pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap kedua guna memutus mata rantai penularan Covid-19 yang kasusnya meningkat. Masih banyak warga yang terjaring operasi karena tidak tertib mengenakan masker.
Ahmad Riza menjelaskan, perda akan memberikan landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan penanggulangan Covid-19. Di sana nanti akan diatur tentang tanggung jawab dan wewenang Pemprov DKI Jakarta, hak dan kewajiban masyarakat serta larangannya, pelaksanaan PSBB, peningkatan layanan kesehatan, pemanfaatan teknologi informasi dan penyebarluasan informasi, kemitraan dan kolaborasi, pemulihan ekonomi, perlindungan dan jaminan sosial, penyesuaian tata kerja pemerintah dan pelayanan publik, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pendanaan, serta ketentuan pidana.
Penajaman sanksi
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah, yang ditemui setelah Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, menjelaskan, naskah akademik untuk rancangan perda itu diambilkan atau dikompilasi dari sejumlah peraturan gubernur terkait PSBB dan Covid-19, yaitu mulai dari Pergub No 33, Pergub No 88, Pergub No 41, dan Pergub No 79 Tahun 2020.
Yayan menjelaskan, dalam perda itu ada penajaman, khususnya terkait pemberian sanksi, lalu juga terkait segala macam yang terkait proses penanggulangan, mulai dari penanganan kemarin yang sudah dilaksanakan, akan dilaksanakan, sedang dilaksanakan, juga tentang sarana dan prasarana, sumber daya, segala macam.
Kompas/Priyombodo
Satuan Polisi Pamong Praja menggelar operasi yustisi 2020 pencegahan Covid-19 di pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020). Operasi yang digelar di sejumlahh titik strategis ini dilaksanakan pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap kedua guna memutus mata rantai penularan Covid-19 yang kasusnya meningkat. Masih banyak warga yang terjaring operasi karena tidak tertib mengenakan masker.
Terkait dengan sanksi ataupun pemberian hukuman, Ketua Badan Pembentukan Perda DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan, salah satu aspek yang menjadi alasan munculnya kebutuhan perda ini adalah aspek pemberian sanksi dalam penegakan hukum atas penerapan protokol kesehatan.
”Dengan pandemi ini, masyarakat harus berubah. Fokus kami adalah nanti harus ada rekayasa sosial yang diatur dalam perda supaya masyarakat berubah bukan terpaksa karena ketakutan, melainkan karena kesadaran,” ujar Nainggolan.
Selain itu, ia juga melihat penegakan hukum ataupun pengenaan sanksi dan denda mesti rasional sesuai dengan batasan yang dimiliki sebuah perda, yaitu seperti akan ada aturan tentang pidana dan kurungan di dalam perda.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, seusai rapat paripurna, menjelaskan, pembentukan perda ini perlu untuk bisa memberikan efek jera. Selama pandemi yang masih berlangsung, dengan aturan yang masih berupa pergub, itu tidak cukup memberikan efek jera.
Masyarakat yang berpendidikan saja, dijelaskan Prasetio, melawan dengan cara tetap tidak mau memakai masker meski sudah ditegur. ”Jadi, setiap tindakan penegakan hukum tidak cukup dengan pergub, harus dengan perda supaya berkekuatan hukum,” kata Prasetio.
Kompas/Priyombodo
Warga yang tidak tertib mengenakan masker menjalani sanksi menyapu dalam operasi yustisi 2020 pencegahan Covid-19 di kawasan padat penduduk di Jalan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020). Operasi serupa dilakukan serentak di sejumlah titik strategis guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk disiplin menggunakan masker agar terhindar dari penularan Covid-19.
Bahwa perda itu nanti juga akan melindungi petugas, Prasetio sepakat. Dalam penegakan, ia melihat ada tiga dinas yang tugasnya cukup berat, yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP. Ia meminta ada perhatian khusus kepada petugas-petugas dari ketiga dinas itu dengan, misalnya, pemprov tidak memotong tunjangan mereka.
Ahmad Riza yang mendampingi Prasetio seusai rapat paripurna mengakui bahwa pergub atau kepgub tidak bisa mengatur sanksi pidana. ”Mudah-mudahan melalui perda ini dimungkinkan sehingga aparat hukum dapat menindaklanjuti temuan temuan yang ada di lapangan. Ini juga tentu menjadi perhatian kita bersama semua unit kegiatan unit usaha perkantoran lain-lain, termasuk masyarakat, agar lebih disiplin patuh dan taat melaksanakan protokol covid. Kita tahu bahwa selama vaksin belum ada, obat yang sangat baik adalah melaksanakan protokol covid dengan memakai masker di mana pun kapan pun kita berada,” kata Ahmad Riza.
Prasetio dalam kesempatan itu menjelaskan, setelah rapat paripurna ini, kemudian akan dilanjutkan dengan tahapan pembahasan raperda. Ditargetkan 13 Oktober 2020 Perda tentang Penanganan Covid-19 bisa terwujud.