logo Kompas.id
MetropolitanKendalikan Kasus Kluster...
Iklan

Kendalikan Kasus Kluster Industri, Bekasi Rancang Peraturan Daerah

Pemerintah Kabupaten Bekasi mematangkan rancangan perda tentang pembatasan sosial berskala mikro. Kebijakan yang akan disertai sanksi pidana ini diharapkan mampu mengendalikan kasus Covid-19 dari kluster industri.

Oleh
STEFANUS ATO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lBlPeHbt7HiDBsdyM7XYJxbpxqg=/1024x552/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2Fe2322a22-ce01-410c-9256-55044c832031_jpg.jpg
Kompas/AGUS SUSANTO

Foto udara kluster hunian di tengah areal persawahan di Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (16/7/2020).

BEKASI, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tengah menyusun draf rancangan peraturan daerah terkait pembatasan sosial berskala mikro. Payung hukum berbentuk peraturan daerah yang disertai sanksi pidana serta melibatkan Polri, TNI, kejaksaan, dan kehakiman dinilai efektif dalam menertibkan masyarakat agar patuh pada protokol kesehatan.

Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi Rahmat Atong mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah berupaya maksimal melalui sosialisasi dalam menyadarkan warga di daerahnya untuk patuh pada protokol kesehatan. Upaya pembagian masker, pemasangan spanduk, hingga sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan mulai diterapkan untuk mengendalikan lonjakan kasus Covid-19.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000