Kendalikan Kasus Kluster Industri, Bekasi Rancang Peraturan Daerah
Pemerintah Kabupaten Bekasi mematangkan rancangan perda tentang pembatasan sosial berskala mikro. Kebijakan yang akan disertai sanksi pidana ini diharapkan mampu mengendalikan kasus Covid-19 dari kluster industri.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tengah menyusun draf rancangan peraturan daerah terkait pembatasan sosial berskala mikro. Payung hukum berbentuk peraturan daerah yang disertai sanksi pidana serta melibatkan Polri, TNI, kejaksaan, dan kehakiman dinilai efektif dalam menertibkan masyarakat agar patuh pada protokol kesehatan.
Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi Rahmat Atong mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah berupaya maksimal melalui sosialisasi dalam menyadarkan warga di daerahnya untuk patuh pada protokol kesehatan. Upaya pembagian masker, pemasangan spanduk, hingga sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan mulai diterapkan untuk mengendalikan lonjakan kasus Covid-19.
Namun, sosialisasi dan penindakan yang didasarkan pada Peraturan Bupati Bekasi Nomor 48 Tahun 2020 tentang Sanksi bagi Masyarakat yang Tak Mematuhi Protokol Kesehatan masih memiliki kelemahan.
”Peraturan bupati yang kami punya akan ditingkatkan menjadi peraturan daerah (perda). Tujuannya agar jajaran TNI dan Polri bisa langsung menindak atau mengambil tindakan sesuai perda tersebut. Kalau hanya perbub, kewenangannya ada di satpol PP. TNI dan Polri hanya mendampingi,” kata Rahmat, Rabu (23/9/2020), di Bekasi.
Langkah pembentukan rancangan perda disertai sanksi pidana itu dinilai mendesak untuk mengendalikan kasus Covid-19 di daerah tersebut.
Rancangan peraturan daerah itu akan menjadi satu kesatuan dengan kebijakan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) yang akan diterapkan di Kabupaten Bekasi. Langkah pembentukan rancangan perda disertai sanksi pidana itu dinilai mendesak untuk mengendalikan kasus Covid-19 di daerah tersebut.
Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengakui, Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah menyusun draf rancangan perda tentang kebijakan PSBM serta sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Proses perampungan draf rancangan perda itu sedang disusun dan dikoreksi di Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi meningkat tajam selama periode Agustus-September 2020. Sumbangan kasus terbanyak berasal dari kawasan industri, yaitu mencapai 869 kasus dari 46 perusahaan sejak April 2020.
Akumulasi kasus Covid-19 di daerah itu hingga Rabu mencapai 2.187 kasus. Rinciannya, 1.879 kasus sembuh, 48 kasus meninggal, dan 260 kasus masih dirawat atau menjalani pemulihan dengan isolasi mandiri.
DPRD mendukung
Sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Rusdi Haryadi mengatakan, pihak legislatif mendukung sepenuhnya setiap kebijakan yang diambil pihak eksekutif Kabupaten Bekasi dalam mengendalikan kasus Covid-19, termasuk di kawasan industri. DPRD menanti perampungan rancangan peraturan daerah (raperda) itu untuk bersama pemerintah membahas dan menetapkan raperda tersebut menjadi perda.
”Kami terus mendukung upaya-upaya pemerintah kabupaten dalam penanganan Covid-19. Kami akan bahas (raperda) dan tetapkan jadi perda,” kata Rusdi.
Rusdi menambahkan, Pemerintah Kabupaten Bekasi harus belajar dari kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga masa PSBB proporsional. Saat itu kelemahan pemerintah ada pada implementasi dalam menjalankan aturan yang sudah ada.
”Di awal, setiap kali PSBB dan perpanjangan selalu keluar peraturan bupati. Jadi, yang kami tunggu adalah terobosan, baik itu (penegakan protokol kesehatan) di industri maupun penanggulangan di masyarakat,” kata Rusdi.
Dorongan agar pemerintah daerah tegas dalam menertibkan warga agar patuh pada protokol kesehatan juga disampaikan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Hal ini karena kasus yang terjadi di kluster industri mayoritas dibawa karyawan dari luar pabrik.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Anton J Supit mengatakan, dunia usaha tegas dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan perusahaan. Namun, langkah itu tak cukup lantaran kepatuhan karyawan terhadap protokol kesehatan mengendur ketika karyawan kembali ke rumah atau saat berada di lingkungan sosial.
”Di sini peranan pemerintah daerah yang harus betul-betul (serius dengan) menurunkan aparat agar mendidik mulai dari saat menunggu di transportasi publik hingga sampai ke rumah. Pengawasan harus ketat,” ujar Anton (Kompas, 23/9/2020).