351 Komunitas Diajak Tegakkan Protokol Kesehatan di Jabodetabek
Dari operasi yustisi tanggal 14-22 September di wilayah hukum Polda Metro Jaya, terutama di DKI, total ada 97.626 penindakan atas pelanggaran protokol kesehatan.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS —Kepolisian Daerah Metro Jaya sudah menggandeng 351 komunitas di wilayah hukumnya agar ada perwakilan anggota yang menjadi penegak kedisiplinan protokol kesehatan di komunitas masing-masing. Ini bagian dari pelibatan masyarakat dalam upaya menekan penyebaran Covid-19, di luar mengandalkan kekuatan aparat keamanan dan pemerintah daerah di tim operasi yustisi.
Di antara komunitas-komunitas itu terdapat sejumlah kelompok pengemudi ojek daring. ”Hari ini diluncurkan penegak disiplin berbasis komunitas ojol (ojek daring) sebanyak 80 komunitas,” tutur Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana, Rabu (23/9/2020), di Jakarta.
Nana menjelaskan, komunitas-komunitas ojek daring tersebut beranggotakan total 10.000-an orang se-Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Polda Metro Jaya mengajak sekitar 100 perwakilan di antara mereka untuk bekerja menegakkan disiplin di kalangan kawan-kawan sekalangan.
Salah satu yang digandeng adalah Endang Irawan (43) atau Bang Soplo, penasihat komunitas Kobam (Kota Bambu) City. Kelompoknya beranggotakan 30-an pengojek daring. Menurut dia, tidak ada rasa sungkan untuk mengingatkan teman-teman sesama pengojek.
”Dengan bahasa ojol, kami saling mengingatkan agar (wabah Covid-19) jangan meluas karena kita ini pejuang keluarga,” ujar Soplo. Pemasukan mereka bagi anak dan istri akan terdampak jika sampai tertular virus SARS-CoV-2, yang menyebabkan mereka harus mengisolasi diri dan tidak bekerja, atau bahkan jika sampai mendapatkan gejala sakit.
Selain wajib menggunakan masker dan rajin membersihkan tangan, Soplo menyebutkan bahwa para pengemudi ojek daring juga dilarang berkerumun lebih dari lima orang. Jika terpantau ada yang berdekatan saat menunggu pesanan, perusahaan aplikator tidak akan menyalurkan pesanan kepada pengojek-pengojek itu.
Panglima Daerah Militer Jaya/Jayakarta Mayor Jenderal Dudung Abdurachman menambahkan, pihaknya menginisiasi pelibatan warga sukarelawan dalam Satuan Tugas padat karya pembantu Penegak Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan (Satgas PDMPK). Ia merencanakan ada 100 sukarelawan per kelurahan yang ikut serta. Selain itu, sudah ada 1.000 orang dari sejumlah komunitas yang terlibat.
Terkait dengan petugas operasi yustisi protokol kesehatan, Nana mengatakan, sekarang total 6.800 personel terlibat untuk pendisiplinan di Ibu Kota, terdiri dari 3.000 personel TNI, 3.000 personel Polri, 700 personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan, 50 dari kejaksaan, serta 50 dari pengadilan.
Di tingkat provinsi, petugas lintas instansi tersebut terbagi dalam 19 tim khusus operasi yustisi, terdiri dari 12 timsus stasioner dan 7 timsus yang bergerak. Di tingkat kepolisian resor dan sektor, terdapat total 161 timsus yang rinciannya 13 timsus bergerak dan 49 timsus stasioner di tingkat polres, kemudian 99 timsus di tingkat polsek.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus memaparkan, dari operasi yustisi tanggal 14-22 September di wilayah hukum Polda Metro Jaya, terutama di DKI, sudah ada total 97.626 penindakan atas pelanggaran protokol kesehatan.
Sebanyak 2.298 orang dikenai sanksi denda administrasi. Total nominal denda yang dihimpun sekitar Rp 332 juta. Selain itu, 31.530 pelanggar menjalani sanksi sosial, seperti menyapu jalan, memungut sampah, dan mengucapkan sila-sila dalam Pancasila.
Selain itu, 17 perkantoran dan 118 tempat makan disegel tim operasi yustisi karena tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub No 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19. Tempat makan, misalnya, selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan pengetatan dilarang menerima tamu yang makan di tempat. Makanan harus dibawa pulang atau diantarkan.