Kepadatan ke Jakarta Turun, Kasus Positif Covid-19 di Tangsel Terus Bertambah
PSBB ketat DKI Jakarta mengurangi mobilitas warga Tangerang Selatan ke DKI Jakarta. Namun, kasus Covid-19 harian di Tangerang Selatan tetap meningkat.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·4 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar secara ketat di DKI Jakarta berimbas pada turunnya mobilitas warga Kota Tangerang Selatan. Meski demikian, jumlah kasus positif Covid-19 di Tangerang Selatan masih terus bertambah.
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat yang kembali diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak 14 September 2020 mengurangi mobilitas warga Tangerang Selatan (Tangsel) yang sehari-hari bekerja di DKI Jakarta. Kondisi itu tecermin dari penurunan kepadatan penumpang di dua stasiun besar di Tangsel, yaitu Stasiun Rawa Buntu dan Stasiun Sudimara.
”Sekarang trennya ada penurunan jumlah penumpang di stasiun, terutama saat jam-jam sibuk di pagi hari,” ujar Iskandar, Kepala Stasiun Rawa Buntu, Selasa (22/9/2020), di Tangsel.
Menurut Iskandar, sebelum PSBB ketat kembali berlaku di DKI Jakarta, jumlah penumpang kereta rel listrik (KRL) pada jam sibuk pukul 06.00 hingga pukul 09.00 sekitar 4.000 orang. Kini, saat PSBB ketat di DKI Jakarta, jumlah penumpang di Stasiun Rawa Buntu merosot hingga 3.000 orang saat jam sibuk.
Situasi serupa juga terlihat di Stasiun Sudimara. Berdasarkan data yang diperoleh Kompas dari staf Stasiun Sudimara, jumlah penumpang KRL yang berangkat pada pukul 06.00-09.00 turun dari 5.000 orang sebelum PSBB menjadi 3.000 orang setelah PSBB.
Di sisi lain, hal itu tidak serta-merta berdampak pada laju kenaikan jumlah kasus Covid-19 di Tangsel. Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Deden Deni menyebut mobilitas warga Tangsel ke DKI Jakarta sebagai salah satu penyebab masih terjadinya penularan Covid-19 di Tangsel.
”Lebih dari 50 persen warga Tangsel bekerja di Jakarta karena perekonomian dibuka lagi. Mungkin ada penularan di sana (kantor) atau transportasi umum sehingga masih ada penambahan kasus di Tangsel,” kata Deden.
Data pada laman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tangsel menunjukkan, penerapan PSBB ketat DKI belum berdampak pada upaya menekan jumlah kasus Covid-19 harian di Tangsel. Jumlah kasus positif dirawat terus bertambah dari 91 orang pada 14 September 2020 menjadi 137 orang per 22 September 2020.
Lonjakan kasus positif dirawat terbesar terjadi pada 18 September 2020. Saat itu dari 90 orang bertambah menjadi 116 orang yang dirawat karena Covid-19.
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, penerapan PSBB DKI Jakarta tidak secara langsung bisa berdampak pada upaya menekan jumlah kasus di Tangsel. ”Sebab, bisa jadi warga kami tidak ke Jakarta, tetapi di Tangsel mereka beraktivitas dan tidak menerapkan protokol kesehatan,” ucap Airin.
Airin menambahkan, data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tangsel yang terpampang di laman resminya tidak bersifat real time. Hal itu karena hasil tes usap baru bisa diketahui beberapa hari setelahnya. Oleh karena itu, data pertambahan kasus per hari bisa jadi berasal dari hasil tes beberapa hari atau beberapa minggu yang lalu.
Untuk lebih jelas, Airin akan memeriksa terlebih dulu sumber penambahan kasus Covid-19 sejak 14 September 2020 hingga hari ini. Dari sana baru akan bisa diketahui lebih jelas apakah sumber penambahan kasus pada rentang waktu tersebut berasal dari DKI Jakarta atau justru dari interaksi warga Tangsel sendiri.
Sanksi denda
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel mulai menerapkan sanksi denda bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan setelah beberapa minggu melaksanakan sosialisasi. Masyarakat yang tidak mengenakan masker saat ke luar rumah dikenai denda Rp 50.000.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al Fachry menerangkan, jumlah denda yang terkumpul hingga 22 September 2020 sebesar Rp 2 juta yang diperoleh dari 40 orang yang melanggar sejak Jumat (18/9/2020).
”Mulai sekarang kalau kami ketemu sama orang yang tidak pakai masker, langsung didenda. Masa sosialisasi sudah lewat. Tidak ada alasan lagi bagi warga yang tidak pakai masker untuk bilang tidak tahu ada aturan ini,” kata Muksin.
Sanksi denda berlaku bagi seluruh masyarakat. Namun, jika ada masyarakat yang tidak memiliki cukup uang untuk membayar denda, sanksinya diubah dari sanksi denda menjadi sanksi sosial seperti membersihkan tempat umum.