Kota Tangerang Terapkan Denda bagi Warga Tak Bermasker
Pemkot Tangerang resmi menerapkan sanksi denda bagi warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Konsistensi penegakan aturan menjadi tantangan besar.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Pemerintah Kota Tangerang mulai menerapkan sanksi denda bagi warga yang keluar rumah tanpa mengenakan masker. Sanksi lain yang juga disiapkan berupa penutupan tempat usaha dan kerja sosial. Selain itu, masyarakat juga diharapkan tidak menggelar acara-acara yang berpotensi mengundang massa.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Tangerang Nomor 70 dan 78 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Kota Tangerang. Sanksi denda mulai berlaku pada 17 September 2020.
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan, Perwali Nomor 17 Tahun 2020 dibuat untuk mendisiplinkan warga dan juga pelaku usaha agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas.
”Masyarakat yang tidak memakai masker, tempat kerja, pusat perbelanjaan, rumah makan, ataupun perhotelan jika melanggar akan ditindak,” kata Arief melalui siaran pers, Jumat (18/9/2020).
Dalam perwali itu diatur sejumlah sanksi bagi warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan, antara lain denda Rp 50.000 dan kerja sosial. Adapun bagi pemilik tempat usaha yang tidak mengupayakan penerapan protokol kesehatan di lingkungan usahanya terancam sanksi penutupan sementara.
Warga yang melanggar diwajibkan membayar denda dengan cara mentransfer langsung ke bank menggunakan formulir pembayaran yang telah disediakan. Denda yang dibayarkan langsung masuk ke kas daerah. Arief menegaskan tidak ada pembayaran denda di lokasi penertiban oleh satuan polisi pamong praja (satpol PP).
”Agar ada efek jera, kemudian sadar akan pentingnya protokol kesehatan dan terhindar dari Covid-19,” katanya.
Selain menerapkan sanksi denda, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang juga telah memberlakukan pembatasan sosial berskala lingkungan (PSBL) di tingkat rukun warga (RW). Selama masa PSBL-RW, masyarakat diharapkan tidak menggelar acara-acara yang berpotensi menyebabkan kerumunan massa. Apabila tetap memaksakan menggelar acara semisal pesta, petugas satpol pp akan membubarkan.
PSBL-RW sebelumnya sempat dilakukan Pemkot Tangerang pada Juni 2020, tetapi kemudian mengendur. Kini PSBL-RW kembali dihidupkan. Arief telah menggelar rapat koordinasi kewilayahan dengan camat dan lurah di seluruh Kota Tangerang.
”PSBL-RW kembali kami lakukan secara masif agar kasus positif Covid-19 di Kota Tangerang bisa turun,” ujar Arief.
Data dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang per 18 September 2020 menyebutkan jumlah kasus terkonfirmasi dirawat sebanyak 258 kasus atau bertambah 23 kasus dari hari sebelumnya. Sementara jumlah kasus suspect yang dirawat 925 kasus, naik 54 kasus dibandingkan dengan hari sebelumnya. Adapun jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang meninggal 56 orang.
Sebelumnya, pengamat kebijakan publik dari Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang Adib Miftahul berpendapat, regulasi untuk mendisiplinkan warga menerapkan protokol kesehatan di Kota Tangerang sudah banyak (Kompas.id, 25/8/2020). Selain Perwali Nomor 70 dan 78 Tahun 2020, ada juga Peraturan Gubernur Banten Nomor 38 Tahun 2020 yang mengatur tentang pengenaan sanksi bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Adib menyoroti banyaknya regulasi tersebut. Menurut dia, kelemahan pemerintah di Tangerang Raya selalu pada tataran implementasi regulasi. Dengan terbitnya Perwali Tangerang Nomor 70 dan 78 Tahun 2020, Adib berharap Pemkot Tangerang benar-benar berani menerapkan sanksi untuk mendisiplinkan masyarakat.
”Aturan sudah banyak, yang belum ada justru penegakan hukumnya,” kata Adib.