logo Kompas.id
MetropolitanKota Tangerang Terapkan Denda ...
Iklan

Kota Tangerang Terapkan Denda bagi Warga Tak Bermasker

Pemkot Tangerang resmi menerapkan sanksi denda bagi warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Konsistensi penegakan aturan menjadi tantangan besar.

Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rHZTT2HYu8QDN-_9iYAxwO3zNn0=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F4ce0763c-94f2-4987-8d97-783ce617ced4_jpg.jpg
Kompas/Yuniadhi Agung

Petugas berjaga di titik pemeriksaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di depan kampus Universitas Budi Luhur, Pesanggrahan, Jakarta, Senin (14/9/2020).

TANGERANG, KOMPAS — Pemerintah Kota Tangerang mulai menerapkan sanksi denda bagi warga yang keluar rumah tanpa mengenakan masker. Sanksi lain yang juga disiapkan berupa penutupan tempat usaha dan kerja sosial. Selain itu, masyarakat juga diharapkan tidak menggelar acara-acara yang berpotensi mengundang massa.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Tangerang Nomor 70 dan 78 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Kota Tangerang. Sanksi denda mulai berlaku pada 17 September 2020.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000