Polda Metro Jaya Dorong Adanya Perda Penegakan Hukum Covid-19
Tanpa peraturan daerah, meski ada peraturan gubernur, jaksa dan hakim belum bisa bergerak untuk menjerat pelanggar protokol kesehatan dengan sanksi pidana.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya mendorong pemerintah daerah untuk segera membuat peraturan daerah tentang penegakan hukum protokol kesehatan demi menekan penyebaran Covid-19. Dengan demikian, polisi, jaksa, dan hakim bisa punya dasar menjerat pelanggar protokol kesehatan dengan sanksi pidana.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menuturkan, di wilayah DKI Jakarta, operasi yustisi protokol kesehatan saat ini berlandaskan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Karena regulasi masih berupa pergub dan belum ada perda, hakim dan jaksa belum bisa bergerak untuk penegakan hukum.
”Kami mendorong kepada pemerintah daerah segera membuat perda untuk memperkuat dasar hukum dalam yustisi,” ujar Yusri di Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Saat ini hanya pemerintah daerah, terutama personel satuan polisi pamong praja, yang bisa menindak pelanggar, sedangkan polisi, hakim, dan jaksa cuma bisa mendampingi dalam operasi yustisi. Sanksi pelanggaran protokol kesehatan dari pemda berupa denda atau sanksi sosial.
Polisi memang bisa menjalankan penegakan hukum tetapi hanya sebagai langkah terakhir, jika warga yang melanggar tidak mengindahkan hukuman petugas pemda atau bahkan melawan saat ditindak. Dasar hukumnya, Pasal 212, 216, dan 218 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Terkait operasi yustisi protokol kesehatan di Jakarta, berdasarkan hasil rapat Senin (14/9/2020), seluruh pihak yang terlibat akan membentuk satuan tugas hingga tingkat kecamatan. Yusri mengatakan, bakal ada satgas operasi yustisi tingkat polda untuk level provinsi, tingkat kepolisian resor untuk kota administrasi, dan tingkat kepolisian sektor untuk level kecamatan. Di setiap level, petugas dari instansi lain, termasuk TNI dan pemda, juga bergabung di satgas.
Yusri menyebutkan, satgas di setiap wilayah yang menentukan lokasi-lokasi prioritas untuk diawasi, sesuai kluster kasus positif Covid-19 di tempat masing-masing. ”Contoh, ada kluster perkantoran, pasar, terminal, stasiun kereta, bahkan sekarang ini sudah masuk ke kluster perumahan. Nanti tim akan turun ke sana,” ujarnya.
Berdasarkan surat telegram Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana, Senin, terdapat 1.540 personel gabungan yang terlibat operasi yustisi di Jakarta, terdiri dari unsur kepolisian, TNI, satpol PP, dan Dinas Perhubungan DKI.
Adapun untuk operasi yustisi di seluruh wilayah hukum polda di Jadetabek, Yusri mengatakan, total 6.800-an petugas terlibat. Mereka terdiri dari 3.000 personel Polri, 3.000 anggota TNI, 700 petugas pemda, 50 petugas pengadilan, dan 50 petugas kejaksaan.
Namun, Yusri menekankan, kekuatan personel TNI, Polri, dan pemda tidak cukup untuk mengawasi seluruh masyarakat. Karena itu, Polda Metro Jaya menggandeng sejumlah komunitas dan tokoh masyarakat untuk ikut andil mengawasi kedisiplinan warga di tempat masing-masing dalam menjalankan protokol kesehatan.
Contohnya, Nana pada Jumat (11/9/2020) meluncurkan pendisiplinan protokol kesehatan berbasis komunitas di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sebanyak 18 komunitas menyatakan siap mendukung pendisiplinan.
Tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda di lingkungan tersebut nantinya akan ikut mengawasi dan mengingatkan warga yang masih mengabaikan protokol kesehatan, misalnya tidak memakai masker. Namun, tetap ada satgas yang bersiaga di setiap wilayah dan akan menindak jika imbauan tokoh masyarakat tidak dipatuhi pelanggar. ”Komunitas yang akan dijadikan petugas penerapan pendisiplinan akan diberikan pelatihan oleh TNI-Polri sebelum bertugas,” kata Nana.
Yusri menambahkan, operasi yustisi protokol kesehatan terhadap pengendara kendaraan bermotor sudah berjalan mulai kemarin Senin, bersamaan dengan dimulainya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat di Ibu Kota.
Petugas mendirikan pos operasi yustisi di delapan titik. Hasilnya, petugas gabungan menindak total 221 pelanggar, terdiri dari 212 pengendara yang tidak memakai masker dengan benar serta sembilan pengendara yang melanggar ketentuan kapasitas maksimal pengangkutan penumpang.
Sementara itu, Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jakarta Utara menjaring 201 pelanggar pada hari pertama PSBB yang diperketat. Operasi digelar di enam titik strategis.
”Sebanyak 163 pelanggar dikenai sanksi kerja sosial dan 38 pelanggar lainnya dikenai sanksi denda administrasi,” ujar Yusuf Madjid, Kepala Satpol PP Jakarta Utara.