Pemkot Bogor kembali memperpanjang PSBM setelah kembali berstatus zona merah dan merespons PSBB di DKI Jakarta. Oleh karena itu, Pemkot Bogor membentuk unit tim edukasi dan tim pengawas untuk memantau pergerakan warga.
Oleh
AGUIDO ADRI
·4 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Pemerintah Kota Bogor memperpanjang pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas, mulai Senin (14/9/2020) hingga dua minggu ke depan serta membentuk tim edukasi dan tim pengawas. Perpanjangan PSBMK dan pembentukan tim edukasi dan pengawas ini sebagai kebijakan untuk memutus mata rantai penularan di tingkat lokal dan respons dari penerapan pembatasan sosial berskala besar di DKI Jakarta.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, melihat perkembangan kasus positif di Kota Bogor dan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta, Pemerintah Kota Bogor memperpanjang pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) selama dua minggu ke depan. Berdasarkan rapat koordinasi dan arahan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, PSBMK menjadi PSBM.
Pertimbangan perpanjangan PSMB, kata Bima, terkait penerapan PSBB di Jakarta. Aturan PSBB di Jakarta mengharuskan karyawan atau pegawai perkantoran bekerja di rumah dan unit usaha, seperti restoran, kafe, dan tempat makan, hanya menerima pesan antar dan tidak boleh menerima pengunjung. Aturan tersebut bisa menimbulkan pergerakan warga Jakarta ke Bogor.
Oleh karena itu, kata Bima, Pemkot Bogor berkolaborasi dengan berbagai pihak dengan membentuk unit tim edukasi dan tim pengawas. Tim edukasi akan dipimpin Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan tokoh ulama, yang bertugas memberikan pemahaman tentang bahaya Covid-19 dan pentingnya protokol kesehatan.
Adapun tim pengawas yang terdiri dari organisasi masyarakat, organisasi pemuda, dan karang taruna akan membantu TNI, polisi, dan satuan polisi pamong praja mengawasi kepatuhan protokol kesehatan. Tim pengawas ini langsung dipimpin Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor Dedie A Rachim.
”Mulai besok Selasa (15/9/2020), kita bersama akan menguatkan edukasi dan pengawasan. Kita mengantisipasi lonjakan pengunjung ke Kota Bogor dan menurunkan tingkat risiko penularan di Kota Bogor. Di seluruh titik yang bisa menimbulkan keramaian dan potensi pelanggaran protokol kesehatan akan diawasi tim pengawasan. Dari situ mereka akan mencatat dan melaporkan ke satpol PP untuk selanjutkan akan diberikan denda dan sanksi,” kata Bima, Senin.
Pertimbangan perpanjangan PSBM selanjutnya, karena saat ini status Kota Bogor kembali ke zona merah atau risiko penularan tinggi. Padahal baru sepekan terakhir statu ”Kota Hujan” itu adalah zona oranye atau risiko sedang.
Berdasarkan data pembaruan terakhir pada Minggu (13/9/2020) Covid-19 Kota Bogor, terjadi penambahan kasus positif sebanyak 10 orang sehingga total menjadi 866 kasus. Sementara kasus pasien sakit atau dalam perawatan berkurang 10 orang, total 278 kasus. Kasus sembuh bertambah 20 orang, total 550 kasus, dan kasus meninggal 38. Meski pada Minggu hanya bertambah 10 kasus, dalam sepekan terakhir kasus positif rata-rata bertambah 20 kasus per hari.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, salah satu penyebab Kota Bogor berstatus zona merah karena terjadi lonjakan kasus positif dan banyaknya pasien positif dirawat di rumah sakit rujukan Covid-19
”Ini menunjukkan penyebaran Covid-19 di Kota Bogor masih tinggi. Status kewaspadaan tinggi bagi kita semua. Penambahan kasus di Kota Bogor karena kasus imported case (penularan dari luar) yang kemudian menyebar di lingkungan lokal. Ini harus segera kita tangani,” kata Dedie.
Dedie mengatakan, dengan penerapan PSBB di Jakarta sebagai pusat episentrum, semoga memberikan pengaruh besar untuk wilayah penyangga Bodetabek agar kasus penularan Covid-19 ditekan semaksimal mungkin.
Bima melanjutkan, dari penambahan kasus di Kota Bogor dan PSBB di Jakarta, pihaknya juga akan semakin perketat pengawasan di RW zona merah. Hingga saat ini, jumlah kelurahan terkonfirmasi zona merah 60 kelurahan dari 68 kelurahan dengan persentase 88,24 persen. Sementara jumlah RW terkonfirmasi zona merah 144 RW dari 797 RW dengan persentase 18,7 persen.
”RW-RW zona merah betul-betul akan diawasi dan dilakukan pengetatan. Begitu pula dengan pembatasan aktivitas warga dan unit usaha tetap berlaku. Tidak boleh ada keramaian dan kerumunan. Namun, untuk PKL dan pedagang kecil boleh berjualan dengan pengawasan dan penerapan protokol kesehatan,” tegas Bima.
Selain itu, untuk mencegah kerumunan, Pemkot Bogor tidak mengizinkan aktivitas apa pun, seperti bersepeda dan berlari di jalur pedestrian sistem satu arah (SSA) di sekitaran Kebun Raya, kecuali untuk warga yang menunggu transportasi publik. ”Pedestrian ini satu titik rawan. Kami juga menutup fasilitas olahraga yang dikelola pemerintah,” lanjut Bima.
Pemkot Bogor juga membatasi jumlah pengunjung di tempat wisata, kafe, restoran, tempat makan, maksimal 50 persen. Begitu pula untuk perkantoran wajib membatasi jumlah karyawan maksimal 50 persen dan mengatur pembagian jam kerja.
”Kami juga meminta unit usaha, seperti hotel, kafe, restoran, dan hotel, untuk membentuk satuan tugas (satgas) Covid-19. Setiap satgas wajib berkoordinasi dan memberikan laporan perkembangan protokol kesehatan kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor,” kata Bima.