Pembatasan Jam dan Layanan Angkutan Umum Beres Pekan Ini
Dishub DKI Jakarta mengikuti kebijakan dengan membuat pembatasan layanan dan kapasitas angkutan umum secara bertahap dalam pekan ini.
JAKARTA, KOMPAS — Menyesuaikan dengan penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB mulai 14 September ini, salah satu sektor yang turut dibatasi adalah transportasi umum. Namun, pembatasan jam dan frekuensi layanan dilakukan bertahap sepekan ini.
Upaya pembatasan itu dilakukan demi memutus mata rantai penularan Covid-19. ”Kami sudah menyiapkan secara rinci petunjuk teknisnya. Harapannya, para operator kendaraan umum dan pemilik kendaraan pribadi mematuhi dan menjalankan petunjuk teknis ini,” kata Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Senin (14/9/2020).
Melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta No 156 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi, Dishub DKI Jakarta mengatur dan menetapkan sejumlah pembatasan.
Pembatasan itu, kapasitas angkut kendaraan bermotor dan pengaturan posisi duduk penumpang; jam operasional angkutan umum dalam trayek, angkutan perkeretapian, dan angkutan perairan; jam operasional prasarana transportasi beserta fasilitas penunjangnya; operasional ojek online dan ojek pangkalan; serta angkutan barang.
Baca juga : Jumlah Penumpang Angkutan Umum di DKI Jakarta Kembali Dibatasi
Menurut Syafrin, pembatasan tidak dilakukan serta-merta, tetapi bertahap. Pada tahap pertama, 14 -16 September 2020, MRT Jakarta beroperasi pukul 05.00-22.00, dengan jarak antar-rangkaian kereta (headway) pada hari kerja setiap 5-10 menit dan pada akhir pekan setiap 10 menit. LRT Jakarta diatur beroperasi 05.30-21.00 dengan headway saat hari kerja setiap 10 menit dan akhir pekan tiap 10 menit.
Bus Transjakarta diatur beroperasi pada 05.00-22.00. Sementara headway untuk bus besar, sedang, dan kecil diatur setiap 3-10 menit saat jam sibuk dan setiap 10-15 menit di luar jam sibuk.
Bus Transjakarta untuk tenaga kesehatan diatur beroperasi 20.00-23.00 dengan headway setiap 20-30 menit. Lalu, angkutan umum reguler di luar Transjakarta, baik bus besar, bus sedang, maupun bus kecil beroperasi 05.00-22.00.
Adapun untuk angkutan perairan Kepulauan Seribu diatur beroperasi hanya pada hari Senin dan Jumat, 05.00-18.00. Sementara, KRL Jabodetabek beroperasi 05.00-21.00.
William P Sabandar, Direktur Utama PT MRT Jakarta, dalam keterangan tertulisnya menyatakan, MRT Jakarta mendukung kebijakan operasional tersebut. MRT Jakarta menyesuaikan kebijakan atas layanan operasioal untuk mendukung kegiatan-kegiatan esensial yang masih berjalan dengan mulai diberlakukannya PSBB.
Pembatasan mulai berlaku di periode 17-20 September 2020. Pada periode ini jam operasi dan frekuensi pelayanan berkurang.
Baca juga : Kemenhub: Protokol Kesehatan Sektor Transportasi Diterapkan dengan Pengawasan Ketat
Syafrin menerangkan, untuk MRT Jakarta, jam operasional diatur 05.00-20.00 dengan headway setiap 10 menit di hari kerja dan setiap 10 menit di akhir pekan. LRT Jakarta diatur beroperasi 05.30-20.00 dengan jarak kedatangan antarkereta setiap 20 menit saat hari kerja dan setiap 20 menit di akhir pekan.
Bus Transjakarta akan beroperasi 05.00-20.00, dengan headway antara 5-15 menit sekali saat jam sibuk dan antara 15-30 menit di luar jam sibuk. Layanan bus Transjakarta untuk tenaga kesehatan, jam operasi tidak berubah tetap di 20.00-23.00 dengan headway setiap 20-30 menit sekali.
Angkutan umum reguler diatur beroperasi 05.00-19.00. Angkutan perairan Kepulauan Seribu masih tetap beroperasi di hari Senin dan Jumat 05.00-18.00. Lalu KRL Jabodetabek beroperasi 05.00-20.00.
Mulai 21 September 2020 dan seterusnya, Syafrin melanjutkan, jam operasional kembali berubah. Untuk MRT Jakarta akan beroperasi 05.00-19.00 dengan headway setiap 10 menit sekali, baik di hari kerja maupun saat akhir pekan. LRT Jakarta diatur beroperasi 05.30-19.00 dengan headway setiap 20 menit sekali di hari kerja (weekday) dan akhir pekan (weekend).
Bus Transjakarta akan beroperasi 05.00-19.00 dengan headway antara 5-15 menit sekali saat jam sibuk dan antara 15-30 menit sekali di luar jam sibuk. Sementara jam layanan dan headway bus TransJakarta bagi tenaga kesehatan tidak berubah.
Angkutan umum reguler di luar bus TransJakarta akan beroperasi 05.00-19.00. Jam layanan angkutan perairan ke Kepulauan Seribu tidak berubah. Sementara KRL Jabodetabek menyesuaikan jam operasional di 05.00-19.00.
Pembatasan penumpang
Selain jam operasional dan headway, Syafrin melanjutkan, selama pemberlakuan kembali PSBB, Dishub DKI Jakarta juga kembali mengatur jumlah penumpang untuk setiap moda angkutan. Untuk MRT Jakarta, jumlah maksimal yang boleh diangkut 60 orang per kereta atau 360 orang per rangkaian kereta. LRT Jakarta 30 orang per kereta atau 60 penumpang dalam satu rangkaian kereta.
Sementara KRL Jabodetabek 74 orang per kereta. Untuk kereta api jarak jauh eksekutif, jumlah orang yag boleh diangkut 25 orang per kereta. Kereta bisnis dibolehkan mengangkut 30 orang per kereta dan kereta ekonomi 30 orang per kereta.
Vice President Public Relations PT KAI Joni Martinus melalui keterangan tertulis menerangkan, untuk pembatasan jumlah penumpang, KAI sudah membatasi kapasitas tempat duduk yang dijual. Dari 50 persen pada perjalanan kereta luar biasa (KLB) di bulan Mei, kapasitas yang dijual ditingkatkan menjadi 70 persen pada perjalanan KA Jarak Jauh Reguler sejak 12 Juni hingga saat ini.
Jumlah perjalanan KA juga belum sepenuhnya normal hingga saat ini. Pada bulan Mei, KAI rata-rata mengoperasikan 71 rangkaian KA per hari atau 13 persen dari jumlah normal sebanyak 532 KA per hari. Jumlahnya secara bertahap meningkat ke 117 KA per hari atau 22 persen di bulan Juni, 159 KA per hari atau 30 persen di bulan Juli, 237 KA per hari atau 44 persen di bulan Agustus, dan 267 KA per hari atau 50 persen per 10 September.
”Pembatasan kapasitas dan jumlah perjalanan masih secara konsisten KAI terapkan untuk menciptakan physical distancing di dalam kereta dan di stasiun agar tidak terjadi kepadatan,” jelas Joni.
William menambahkan, berdasarkan SK Kepala Dinas Perhubungan No 156 Tahun 2002, MRT Jakarta akan melakukan penyesuaian terhadap layanan operasionalnya. Yaitu mulai dari kapasitas angkut hingga waktu operasional.
Masih tentang pembatasan penumpang, Syafrin melanjutkan, untuk bus Transjakarta, jumlah maksimal yang boleh diangkut bus gandeng 60 orang per bus, bus besar 30 orang per bus, bus sedang 15 orang per bus, dan bus kecil 6 orang per bus.
Untuk angkutan umum reguler, bus besar boleh mengangkut penumpang dengan aturan satu baris untuk dua orang dipisahkan oleh gang. Bus sedang, per satu baris dua orang dipisahkan oleh gang. Lalu bus kecil dengan kursi berhadapan diisi enam orang terdiri dari 1 pengemudi di depan, 2 penumpang di sisi kiri belakang, dan 3 penumpang di sisi kanan belakang.
Untuk bus kecil dengan kursi empat baris, boleh diisi enam orang terdiri dari 1 pengemudi, 1 penumpang di baris kedua, 2 penumpang di baris ketiga, dan 2 penumpang di baris keempat.
Bus kecil dengan kursi lima baris, boleh diisi delapan orang terdiri dari 1 pengemudi, 1 penumpang di baris kedua, 2 penumpang di baris ketiga, 2 penumpang di baris keempat, dan 2 penumpang di baris kelima. Bajaj boleh mengangkut dua orang, terdiri dari 1 pengemudi dan 1 penumpang.
Untuk taksi juga diatur. Taksi atau angkutan sewa khusus berkursi dua baris, boleh diisi tiga orang terdiri dari 1 pengemudi dan 2 penumpang di belakang. Taksi atau angkutan sewa khusus berkursi tiga baris, boleh diisi empat orang terdiri dari 1 pengemudi, 2 penumpang di baris kedua, dan 1 penumpang di baris ketiga. Sementara kapal angkutan perairan Pulau Seribu dengan kursi 3-3, per baris diisi dua orang dipisahkan oleh gang.
Selain moda angkutan itu, Dinas Perhubungan juga mengatur ketentuan tentang ojek daring dan angkutan barang. ”Kami juga mengatur, pengangkutan penumpang mesti memperhatikan protokol kesehatan,” jelas Syafrin.
Sylvianne Purba, Vice President Corporate Communications PT Kereta Commuter Indonesia (PT KCI), menjelaskan, pada pemberlakuan PSBB tahap kedua ini jam operasional KRL masih dimulai pukul 04.00 hingga 21.00 dengan 975 perjalanan KRL per hari.
”Namun, akan dilakukan evaluasi kembali dengan mempertimbangkan pergerakan masyarakat yang menggunakan KRL di masa PSBB ini,” jelasnya.
Adapun kapasitas pengguna KRL pun masih berlaku sesuai aturan, yaitu 74 orang per kereta. Guna tetap menjaga physical distancing, pengguna dapat mengatur waktu perjalanannya dengan menghindari jam-jam sibuk.
Para penumpang KRL, lanjut Purba, terus diimbau mematuhi protokol kesehatan yang ketat saat naik KRL, yaitu dengan menggunakan masker. Untuk kesehatan bersama, sangat dianjurkan menggunakan masker yang efektivitasnya mencukupi dalam mengurangi droplet atau cairan.
”Gunakan setidaknya masker kain yang terdiri dari minimal dua lapisan. Hindari penggunaan jenis scuba maupun hanya menggunakan buff atau kain untuk menutupi mulut dan hidung,” jelas Purba.