logo Kompas.id
MetropolitanPembatasan Jam dan Layanan...
Iklan

Pembatasan Jam dan Layanan Angkutan Umum Beres Pekan Ini

Dishub DKI Jakarta mengikuti kebijakan dengan membuat pembatasan layanan dan kapasitas angkutan umum secara bertahap dalam pekan ini.

Oleh
Helena F Nababan
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JBOuc1ugyjIDF_pLhGVBm8ENY30=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2Fc0048de7-1117-4c98-8aee-995b72a6f224_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Calon penumpang dipindai suhu tubuhnya sebelum masuk ke halte Transjakarta Bundaran Senayan, Jakarta, Jumat (3/7/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Menyesuaikan dengan penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB mulai 14 September ini, salah satu sektor yang turut dibatasi adalah transportasi umum. Namun, pembatasan jam dan frekuensi layanan dilakukan bertahap sepekan ini.

Upaya pembatasan itu dilakukan demi memutus mata rantai penularan Covid-19. ”Kami sudah menyiapkan secara rinci petunjuk teknisnya. Harapannya, para operator kendaraan umum dan pemilik kendaraan pribadi mematuhi dan menjalankan petunjuk teknis ini,” kata Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Senin (14/9/2020).

Editor:
gesitariyanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000