PSBB Jakarta Fokus Tekan Penularan di Lingkungan Perkantoran
Penerapan PSBB Jakarta juga sudah melalui proses dan koordinasi dengan Satgas Covid-19 dan pemerintah pusat. Fokus utama PSBB ialah menekan penularan di lingkungan perkantoran.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB mulai Senin (14/9/2020) hingga 14 hari ke depan. Selama PSBB, hanya 11 sektor usaha esensial yang diizinkan beroperasi dengan kapasitas terbatas. Fokus utama PSBB ialah menekan penularan di lingkungan perkantoran.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, PSBB transisi sudah berlalu, dan mulai Senin (14/9/2020) DKI Jakarta memberlakukan kembali kebijakan PSBB seperti yang berlaku pada April-Mei lalu karena terus terjadi peningkatan kasus positif Covid-19 yang sangat signifikan pada bulan September ini. Keputusan kembali menerapkan PSBB bertujuan memastikan keselamatan warga Jakarta dan Indonesia yang beraktivitas di Ibu Kota.
Kebijakan kembali pada PSBB ketat ini dasar hukumnya tertuang dalan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Rangka Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta, Pergub DKI No 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, dan Pergub No 88/2020 tentang Perubahan atas Pergub No/33 2020.
”PSBB kembali dilakukan karena ada kondisi wabah yang berbeda dengan situasi sebelumnya. Wabah ini dinamis, ada masa jumlah kasus aktif menurun, ada masa jumlah kasus aktif meningkat,” kata Anies dalam konferensi pers daring, Minggu (13/9/2020), di Jakarta.
Baca juga : Kenaikan Drastis Kasus Positif Covid-19 di Ibu Kota dalam Sepuluh Hari
Anies menambahkan, selama September 2020, ada peningkatan kasus yang signifikan. Hanya dalam 12 hari ada penambahan 3.864 kasus aktif atau meningkat 49 persen dibandingkan pada akhir Agustus. Adapun pada akhir Agustus, kasus aktif Covid-19 di Jakarta sebanyak 7.960 kasus.
”Jika dilihat rentangnya sejak 3 Maret-11 September 2020 atau setelah lebih dari 190 hari, yaitu selama 12 hari terakhir di bulan September menyumbangkan 25 persen kasus positif Covid-19. Walaupun yang sembuh kontribusinya 23 persen dan yang meninggal ada 14 persen,” kata Anies, melanjutkan.
Lima faktor dalam PSBB, yaitu pembatasan aktivitas sosial, ekonomi, keagamaan, budaya, serta pendidikan. Selain itu, pengendalian mobilitas, rencana isolasi terkendali, pemenuhan kebutuhan pokok, dan penegakan sanksi.
Berkaca dari data itu, kata Anies, perlu ada langkah esktra dalam pengendalian Covid-19 di Ibu Kota. Langkah ekstra yang dimaksud, di antarnya, dengan kembali melakukan pengetatan setelah sempat dilakukan pelonggaran melalui kebijakan PSBB transisi di Jakarta pada 4 Juni 2020.
Anies menuturkan, langkah ekstra melalui kebijakan PSBB itu agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali. Bila tidak terkendali, dampak ekonomi, sosial, dan budaya akan sangat besar.
Selain itu, kata Anies, dalam dua minggu ke depan pihaknya akan memasifkan tes kesehatan dan pelacakan untuk mendeteksi kasus-kasus Covid-19 secara awal. Secara keseluruhan, di Indonesia, tes bermetode polimerase atau PCR sebanyak 1,49 juta tes dan di Jakarta sudah lebih dari 732.711 tes. Menurut Anies, tes yang sudah dilakukan di Jakarta empat kali lipat dari standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
11 sektor
Anies mengatakan, selama PSBB ketat, warga sebisa mungkin tetap berada di rumah dan dianjurkan tidak bepergian kecuali untuk keperluan mendesak atau hanya untuk aktivitas usaha esensial yang diperbolehkan.
Ada lima faktor dalam PSBB, lanjut Anies, yaitu pembatasan aktivitas sosial, ekonomi, keagamaan, budaya, dan pendidikan. Ada juga pengendalian mobilitas, rencana isolasi yang terkendali, pemenuhan kebutuhan pokok, dan penegakan sanksi.
Adapun selama 14 hari PSBB, 11 sektor usaha yang tetap diizinkan beroperasi dengan protokol ketat dengan pembatasan kapasitas 50 persen yaitu sektor kesehatan, bahan pangan, makanan, dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, dan pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu, serta sektor yang memfasilitasi kebutuhan sehari-hari.
Kegiatan esensial lainnya yang dapat beroperasi dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen pegawai seperti kantor perwakilan negara asing atau organisasi internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya; BUMN dan BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19 atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat; serta organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor sosial dan atau kebencanaan.
Sementara kegiatan non-esensial dapat beroperasi dengan menerapkan pembatasan kapasitas, seperti kantor pemerintahan. Sesuai dengan peraturan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, di zona risiko tinggi diizinkan beroperasi dengan maksimal 25 persen. Pengecualian untuk kantor pemerintah yang bersifat pelayanan langsung kepada publik terkait dengan kebutuhan mendasar, seperti pemadam kebakaran, kesehatan, boleh berkapasitas 50 persen. Aturan pembatasan 25 persen karyawan juga berlaku untuk perkantoran swasta.
”Pimpinan kantor wajib mengatur mekanisme bekerja dari rumah bagi pegawai. Jika harus bekerja, paling banyak 25 persen. Dengan ini diharapakan dapat menekan kasus yang bermunculan di kluster perkantoran. Jika ditemukan kasus positif, usaha dan kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit tiga hari,” kata Anies.
Baca juga : Layanan Kesehatan di DKI Jakarta Terancam Ambruk
Anies melanjutkan, dalam tiga bulan terakhir pasar menjadi tempat kedisiplinan dan pengawasan aktivitas perdagangan. Tindakan Pemprov DKI menutup pasar jika menemukan kasus positif membuat pedagang menegakkan kedisiplinan agar pasar tidak ditutup.
”Justru kasus terbanyak adalah dari perkantoran. Fokus utama kita adalah di arena perkantoran. Di kantor pemerintahan dinilai sudah cukup baik, untuk di swasta harus ada peningkatan,” kata Anies.
Pada PSBB kali ini, restoran, rumah makan, dan kafe hanya menerima pesan antar dan bawa pulang. Tidak boleh menerima pengunjung untuk makan di tempat. Sementara tempat ibadah di lingkungan permukiman yang digunakan oleh warga setempat dapat beroperasi. Adapun tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai komunitas, seperti masjid raya dan
tempat ibadah yang berada di wilayah zona merah, ditutup sementara.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 33/2020, mobilitas penduduk juga akan dikurangi dengan pengendalian transportasi publik,
seperti TransJakarta, MRT, LRT, KRL CommuterLine, taksi, angkot, dan kapal penumpang.
”Dilakukan pembatasan kapasitas, pengurangan frekuensi layanan dan armada, pengurangan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Ini akan diatur secara detail teknis melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (SK Kadishub),” kata Anies.
Sementara sepeda motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menjalankan protokol ketat. Aturan ini pun akan diatur secara detail teknis melalui SK Kadishub.
Sepeda motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menjalankan protokol ketat. Aturan ini pun akan diatur secara detail teknis melalui SK Kadishub.
Terkait penerapan dan kedisiplinan protokol kesehatan, pelanggar aturan akan mendapat sanksi progresif jika pelanggaran berulang. Untuk individu yang tidak mengenakan masker, akan mendapat sanksi berupa kerja sosial 1 jam atau denda Rp 250.000. Sanksi ini akan berlipat dua kali jika kembali melanggar dengan denda maksimal Rp 1 juta.
Begitu pula dengan pelaku usaha yang melanggar aturan protokol kesehatan akan mendapat sanksi progesif. Melanggar protokol kesehatan satu kali akan menerima sanksi penutupan paling lama 3 x 24 jam. Melanggar kedua kali menerima denda administratif Rp 50 juta, maksimal Rp 150.000 hingga pencabutan izin usaha.
Selain itu, Anies menjamin pemberian bantuan sosial terus diberikan sesuai jadwal yang telah disusun hingga akhir tahun. Penerima bantuan sosial
merupakan warga rentan dan kurang mampu sesuai data Kementerian Sosial
dan Dinas Sosial DKI Jakarta. Bantuan sosial berbentuk kebutuhan pokok akan terus diberikan secara periodik kepada 2.460.203 keluarga rentan.
Bersikap tegas
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana menambahkan, Polda Metro Jaya akan memaksimalkan dan memasifkan sumber daya yang dimiliki dalam mendukung kebijakan PSBB Jakarta. Beberapa upaya yang dilakukan mulai dari pencegahan, terutama edukasi dan sosialisasi dengan menempatkan anggota polisi di pusat keramaian.
”Sesuai perintah dan arahan Kepala Kepolisian RI, kami akan melaksanakan operasi yustisi mulai besok bersama pemerintah daerah, TNI, kejaksaan, dan kehakiman. Operasi ini didasari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan serta Pergub DKI Jakarya Nomor 88/2020,” katanya.
Ia menambahakan, kasus penularan Covid-19 di Jakarta masih tinggi dan berisiko sehingga menjadi perhatian Polri. Oleh karena itu, diperlukan pendisiplinan dan penertiban agar masyarakat patuh pada protokol kesehatan.
”Sasarannya tetap kami lakukan secara humanis, persuasif, tetapi tetap ada suatu ketegasan. Jadi, langkah-langkah ini bertujuan mencegah masyarakat tertular Covid-19,” ucapnya.
Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Jaya Mayor Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengatakan, TNI siap membantu Polri dan pemerintah daerah dalam menegakkan PSBB Jakarta. Masyarakat diharapkan memahami kalau tujuan dari PSBB untuk kepentingan masyarakat akibat tingginya kasus Covid-19 di Jakarta selama September 2020.
”Kami dari pihak keamanan akan bertindak persuasif dan humanis. Ketegasan diutamakan agar Covid-19 di DKI tidak semakin meningkat,” katanya.
Baca juga : Menjaga Kewarasan dengan Berwisata Virtual
Adapun menurut juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, Pergub DKI tentang PSBB Jakarta muncul sebagai respons atas perkembangan terkini kasus Covid-19 di Jakarta. Penerapan PSBB Jakarta juga sudah melalui proses dan koordinasi dengan Satgas Covid-19 dan pemerintah pusat.
”Dengan keadaan yang berkembang, maka dilakukan PSBB di DKI sebagai lanjutan dari PSBB sebelumnya dengan harapan kasusnya bisa terkendali dan penularan bisa dicegah. Tujuannya agar aktivitas sosial ekonomi dan budaya bisa dijalankan dalam kapasitas yang terbatas,” kata Wiku.
Ia menegaskan, PSBB ini merupakan hal biasa dalam kebijakan gas dan rem dengan tujuan menjaga keseimbangan dalam pengendalian Covid-19 dan aktivitas ekonomi. Pemerintah pusat juga dipastikan selalu mendukung Pemerintah Daerah DKI Jakarta agar dapat mengendalikan kasus Covid-19 di Ibu Kota.