logo Kompas.id
MetropolitanPSBB Jakarta Fokus Tekan...
Iklan

PSBB Jakarta Fokus Tekan Penularan di Lingkungan Perkantoran

Penerapan PSBB Jakarta juga sudah melalui proses dan koordinasi dengan Satgas Covid-19 dan pemerintah pusat. Fokus utama PSBB ialah menekan penularan di lingkungan perkantoran.

Oleh
AGUIDO ADRI/STEFANUS ATO
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/d8qcoxCDE5C4VyTsNzZfp3yc-is=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F19dfe3be-556e-466d-bb4f-2a5d78397cdf_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Sosialisasi penggunaan masker dan bahaya Covid-19 kepada warga yang berolahraga di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (13/9/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB mulai Senin (14/9/2020) hingga 14 hari ke depan. Selama PSBB, hanya 11 sektor usaha esensial yang diizinkan beroperasi dengan kapasitas terbatas. Fokus utama PSBB ialah menekan penularan di lingkungan perkantoran.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, PSBB transisi sudah berlalu, dan mulai Senin (14/9/2020) DKI Jakarta memberlakukan kembali kebijakan PSBB seperti yang berlaku pada April-Mei lalu karena terus terjadi peningkatan kasus positif Covid-19 yang sangat signifikan pada bulan September ini. Keputusan  kembali menerapkan PSBB bertujuan  memastikan keselamatan warga Jakarta dan Indonesia yang beraktivitas di Ibu Kota.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000