Penjelasan Teknis PSBB DKI Jakarta, Minggu Siang Ini
Menjelang pelaksanaan PSBB DKI ketat, Senin (14/09/2020), Gubernur DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat berkoordinasi dengan sejumlah menteri, Sabtu ini. Namun penjelasan teknis PSBB baru akan dijelaskan Minggu siang besok.
Oleh
Helena F Nababan
·6 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Menjelang pelaksanaan pembatasan sosial skala besar atau PSBB ketat atau dalam arti seperti saat diterapkan pada April-Mei lalu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyatakan, detil teknis PSBB DKI Jakarta akan djelaskan secara resmi Minggu (13/9/2020). Sementara dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah memastikan meniadakan kawasan khusus pesepeda.
Terkait kebijakan PSBB ketat, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui media sosial twitter menulis, pada Sabtu (12/9/2020) petang kemarin, ia mengikuti rapat koordinasi dengan menteri dan Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Banten terkait teknis PSBB DKI, yang akan dimulai pada Senin (14/9/2020) besok, dan strategi Jabodetabek.
Ia menulis, "Tidak ada persilangan pendapat. Tidak ada kubu ekonomi versus kesehatan. Semuanya saling melengkapi dan menguatkan. Resminya besok diumuman oleh Satgas Pusat dan Gubernur DKI Jakarta."
Dari kanal Youtube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo di Wisma Atlet menjelaskan penjelasan resmi tentang PSBB akan diberikan kepada media akan disampaikan, Minggu (13/9/2020) pukul 13.00.
"Bahwa untuk PSBB yang sudah diumumkan, secara resmi besok akan disampaikan kepada media sekitar pukul 13.00," jelasnya.
Apa yang diputuskan Anies Baswedan justru sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo. (M Taufik)
M Taufik, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta secara terpisah menjelaskan, kebijakan Anies Baswedan memberlakukan PSBB “total” dengan mengistilahkan “mencabut rem darurat” merupakan upaya menyelamatkan warga Jakarta dari makin merajalelanya Covid-19. Jumlah warga yang positif Covid-19 terus meningkat dalam beberapa pekan terakhir. Ketersediaan kamar rumah sakit di ibukota bagi pasien Covid-19 makin terbatas, dan sangat mungkin akan banyak pasien yang tidak tertampung jika trennya terus meningkat.
Diakui Taufik, kebijakan “mencabut rem darurat” yang diambil Anies Baswedan yang akan mulai berlaku 14 September 2020 akan mempengaruhi roda perekonomian Ibukota. Namun sekali lagi ia nyatakan, langkah Anies Baswedan ini adalah langkah menyelamatkan nyawa warga Jakarta dan dalam rangkah memutus mata rantai penularan Covid-19.
"Dalam pertimbangan Anies Baswedan, nilai nyawa warga jauh lebih berharga dari harta-benda. Apa yang diputuskan Anies Baswedan justru sejalan dengan instruksi Presden Joko Widodo," jelasnya.
Seperti yang diberitakan, Presiden Joko Widodo saat membuka sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Senin (07/09/2020) menegaskan bahwa kunci dari ekonomi agar menjadi baik adalah kesehatan yang baik. Artinya, lanjut Presiden, fokus penanganan Covid-19 adalah masalah kesehatan. Kesehatan harus dinomorsatukan.
Karena itu, Presiden Joko Widodo memerintahkan jajarannya untuk fokus pada penanganan pencegahan Covid-19 secara baik. Jika aspek kesehatan dalam menangani Covid dapat dilaksanakan dengan baik, masalah ekonomi akan ikut membaik.
"Saya menilai aneh jika sejumlah menteri yang merupakan anak buah Pak Jokowi mengkritik sebuah kebijakan yang sejalan dengan instruksi Presiden. Sangat tidak elok jika menteri mengambil sikap yang berseberangan dengan Presiden dalam prinsip penanganan Covid-19. Mestinya para menteri tersebut mendukung kebijakan yang diambil Gubernur DKI Jakarta. Apalagi Jakarta merupakan barometer nasional. Janganlah bersikap tidak adil karena Anies Baswedan yang bicara/mengambil keputusan," kata Taufik yang juga Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta itu.
Ia juga mengajak semua pihak untuk kembali mau bergandeng tangan dalam menghadapi Covid-19, menyelamatkan nyawa rakyat, dan pada gilirannya memulihkan perekonomian bangsa. "Sudah saatnya kita mengesampingkan ego sektoral dalam menghadapi masalah bangsa ini," kata Taufik.
KKP ditiadakan
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sabtu melalui pesan singkat menjelaskan, pelaksanaan kawasan khusus pesepeda (KKP) di lima wilayah kota di DKI Jakarta, mulai 13 September 2020 ditiadakan. Keputusan itu diambil seiring dengan adanya peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta serta sebagai bagian dari tindak lanjut kebijakan penarikan rem darurat atau emergency brake policy.
"Kepada warga, dihimbau, bagi yang ingin berolahraga agar tetap menjaga kebugaran dengan berolahraga di rumah masing-masing. Hindari berkumpul atau kongko-kongko yang menimbulkan kerumunan," jelasnya.
Adapun KKP yang ditiadakan, jelas Syafrin, adalah di sepuluh lokasi. Di Jakarta Pusat, KKP yang ditiadakan adalah ruas Jl. Gajah Mada, Jl. Hayam Wuruk, dan Jl. Benyamin Sueb.
Di Jakarta Barat, ruas KKP yang ditiadakan adalah ruas Jl. Gajah Mada dan Jl. Hayam Wuruk. Di Jakarta Utara, ruas KKP yang ditiadakan adalah ruas Jl. Danau Sunter Selatan dan Jl. Benyamin Sueb.
Kemudian di Jakarta Timur, ruas jalan yang ditiadakan adalah ruas Jl. Raya Raden Intan dan Jl. KBT Sisi Utara. Sedangkan di Jakarta Selatan, ruas jalan yang ditiadakan adalah ruas Jl. Layang Non Tol Antasari.
Sebelumnya, ruas yang disiapkan Dishub DKI Jakarta sebagai ruas KKP ada 32 ruas. Namun kemudian karena kasus makin bertambah saat PSBB transisi, ruas KKP sempat ditutup ruas-ruas jalan ini adalah sebagian ruas untuk KKP dari yang semula 32 ruas KKP, yang dibuka kembali saat perpanjangan PSBB transisi. Namun kemudian seiring dengan segera diterapkan PSBB ketat, maka KKP ditiadakan.
Tambah 1.000an kasus baru
Widyastuti, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta memastikan sampai dengan 12 September 2020, tingkat keterisian tempat tidur di ruang solasi dan ruang ICU di DKI Jakarta terus dipantau setiap hari. "Setiap hari jam 07.00 kita selalu data, lalu update data jam 10.00. Teman-teman di rumah sakit snagat membantu kita, karena begitu ada peningkatan kasus mereka juga bergerak menambah tempat tidur," jelas Widyastuti.
Per 12 September 2020, Widyastuti melanjutkan, untuk ruang isolasi keterisian sudah 77 persen. Adapun tempat tidur di ruang ICU 78 persen.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan DKI Jakarta, sudah dilakukan tes PCR sebanyak 9.561 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 7.644 orang dites PCR Sabtu ini untuk mendiagnosis kasus baru.
Hasilnya, 1.440 positif dan 6.204 negatif. "Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 70.129. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 60.288," terangnya.
Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 12.174 (orang yang masih dirawat/isolasi). Sedangkan, jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 53.761 kasus. Dari jumlah tersebut, total 40.183 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 74,7 persen, dan total 1.404 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 2,6 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 4,1 persen.
Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 12,3 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 7,2 persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.
Untuk penerapan kembali PSBB seperti awal pandemi, lanjut Dwi Oktavia, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.
"Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus Covid-19 di Jakarta," jelasnya.
Satpol PP Provinsi DKI Jakarta juga akan menggencarkan penindakan atas pelanggaran penggunaan masker, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.
"Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari. Tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak; selalu jalankan 3M, yaitu memakai masker dengan benar, menjaga jarak aman 1,5-2 meter, dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin. Seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50 persen dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat," imbau Dwi Oktavia.
Terpisah, Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) DKI Miftah menyatakan, untuk pelaksanaan PSBB, ia meminta pengawasan kegiatan warga di pasar-pasar dilakukan oleh paguyuban atau ketua-ketua blok pasar. "Keterlibatan pedagang justru memperkuat disiplin pedagang,” jelasnya.