logo Kompas.id
MetropolitanAntisipasi Frustrasi Pekerja...
Iklan

Antisipasi Frustrasi Pekerja akibat PSBB Proporsional

Pemberlakuan kembali PSBB, dikhawatirkan mengakibatkan gelombang kedua PHK. Karena itu, harus ada penjaminan kesejahteraan bagi pekerja.

Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/B5RdrOGKpQW4fwHVArYZJw5__Uw=/1024x659/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F37b9322b-571a-4b97-9567-22a498c78ab1_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Pekerja mengenakan masker saat melintas di kawasan Kebon Melati, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat mulai 14 September 2020. Langkah itu diambil karena peningkatan kasus harian Covid-19 di DKI Jakarta. Sebelumnya, Jakarta telah melaksanakan lima kali PSBB transisi.

JAKARTA, KOMPAS — Pemberlakuan kembali pembatasan sosial berskala besar atau PSBB secara proporsional, yaitu pengetatan di semua sektor kegiatan masyarakat, dikhawatirkan mengakibatkan gelombang kedua pemutusan hubungan kerja serta merumahkan pekerja tanpa upah. Harus ada penjaminan kesejahteraan pekerja agar tidak muncul konflik sosial akibat keputusasaan warga.

”PSBB proporsional ini membuat pekerja shock karena dilakukan mendadak. Pendekatan ini semestinya didiskusikan terlebih dulu dengan serikat pekerja maupun para pengusaha,” kata Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (10/9/2020).

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000