Keluarga ini membeli motor curian paling murah seharga Rp 2,4 juta. Setelah rumah kunci diperbaiki dan motor dimodifikasi, mereka mengambil untung sekitar Rp 700.000 dari setiap unit yang dijual kembali.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS—Polisi menangkap satu keluarga yang terdiri dari ibu, ayah, dua anak kandung, dan satu anak angkat karena berkolaborasi menjalankan bisnis penadahan sepeda motor hasil pencurian. Usaha mereka terungkap setelah polisi mendalami kasus pencurian motor dua tersangka lain.
“Jadi, ini satu keluarga adalah sindikat,” tutur Komisaris Besar Yusri Yunus, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Rabu (9/9/2020), di Jakarta. Mereka terdiri dari ibu berinisial S (42), ayah berinisial L (45), dua anak kandung AR (25) dan AI (22), serta anak angkat berinisial D (22).
S berperan sebagai pengendali bisnis penadah. Ia yang memesan kendaraan roda dua pada pencuri, menerima hasil curian, membayar, lantas menjual lagi pada pembeli. L membiayai usaha ini, AR menyediakan alat perusak kunci bagi pencuri serta memodifikasi motor curian agar tidak dikenali lagi, dan AI mengganti rumah kunci yang rusak dan menyediakan plat nomor palsu. Adapun D berperan menjemput motor dari pencuri dan mengantar motor hasil modifikasi ke pembeli.
Yusri menjelaskan, awalnya, tim dari Subdirektorat III/Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan pencurian motor di tiga lokasi kurun 3-4 September, di Ciracas Jakarta Timur dan Jalan Raya Bogor, Kota Depok. Polisi pun membekuk pelaku dari tiga kejadian itu, yakni MN (37) yang berperan sebagai pemetik dan AW (33), joki.
“MN mengaku sudah sembilan kali beraksi dalam satu bulan ini,” ujar Yusri. Namun, pihaknya terus mendalami kemungkinan ia sudah berbuat lebih banyak dan beroperasi lebih lama dibanding pengakuannya.
Polisi kemudian juga mengusut penadah motor curian MN dan AW. Hasilnya, petugas mengungkap bisnis penadahan motor curian S dan keluarganya. Petugas juga mendalami kemungkinan mereka menerima motor dari pencuri selain MN dan AW.
Yusri mengatakan, dari MN, tersangka S membeli motor curian paling murah seharga Rp 2,4 juta. Setelah rumah kunci diperbaiki dan motor dimodifikasi, keluarga S mengambil untung sekitar Rp 700.000 dari setiap unit yang dijual kembali.
Yusri mengimbau masyarakat untuk semakin waspada dan meningkatkan pengamanan kendaraan bermotor mereka. Sasaran MN dan AW sama dengan komplotan pencuri kendaraan bermotor lain, yakni motor yang diparkir di tempat sepi. Dalam kurang satu menit, MN merusak rumah kunci motor dan mampu menggondol kendaraan.
Terhadap MN dan AW, polisi menggunakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. Adapun S dan anggota keluarganya menghadapi ancaman hukuman penjara dengan durasi yang sama, tetapi berdasarkan Pasal 481 KUHP.