logo Kompas.id
MetropolitanLanggar Jam Malam di Depok?...
Iklan

Langgar Jam Malam di Depok? Denda Menantimu

Warga Kota Depok dan pelaku usaha bersiap menerima sanksi besar jika tidak patuh menjalankan protokol kesehatan. Melalui Peraturan Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020, pemkot akan menindak tegas pelanggar aturan.

Oleh
AGUIDO ADRI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pyAqia9jtWTqITB8jr8pEs9WErM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F7abd0454-1dc3-425f-b108-09a25e05c602_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Suasana keramaian di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (31/8/2020) malam hari.

DEPOK, KOMPAS — Pemerintah Kota Depok menerbitkan dua peraturan wali kota atau perwali untuk mengoptimalkan penerapan protokol kesehatan. Satu kebijakan yang diterbitkan, yaitu Peraturan Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020, untuk mengatur sanksi denda bagi pelanggar pembatasan aktivitas warga dan pembatasan jam operasional unit usaha. Perwali ini diharapkan mampu menekan penularan Covid-19 di Kota Depok.

Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Shomad menegaskan, peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 terjadi di hampir semua daerah, khususnya di Jabotabek. Untuk di Kota Depok, mayoritas penyebaran dari luar (imported case) berasal dari kluster tempat kerja atau perkantoran.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000