Warga Kota Depok dan pelaku usaha bersiap menerima sanksi besar jika tidak patuh menjalankan protokol kesehatan. Melalui Peraturan Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020, pemkot akan menindak tegas pelanggar aturan.
Oleh
AGUIDO ADRI
·4 menit baca
DEPOK, KOMPAS — Pemerintah Kota Depok menerbitkan dua peraturan wali kota atau perwali untuk mengoptimalkan penerapan protokol kesehatan. Satu kebijakan yang diterbitkan, yaitu Peraturan Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020, untuk mengatur sanksi denda bagi pelanggar pembatasan aktivitas warga dan pembatasan jam operasional unit usaha. Perwali ini diharapkan mampu menekan penularan Covid-19 di Kota Depok.
Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Shomad menegaskan, peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 terjadi di hampir semua daerah, khususnya di Jabotabek. Untuk di Kota Depok, mayoritas penyebaran dari luar (imported case) berasal dari kluster tempat kerja atau perkantoran.
Berdasarkan data penambahan kasus pada 24-30 Agustus 2020 atau periode minggu ke-26, kasus konfirmasi positif yang berasal dari imported case sebesar 77,56 persen. Sementara pada 31 Agustus-6 September 2020 atau minggu ke-27, kasus imported case meningkat menjadi 89 persen.
Dari kasus harian pada 7 September, total kasus konfirmasi positif sebanyak 2.496 kasus dan kasus konfirmasi aktif berjumlah 668 kasus atau 26,76 persen. Adapun pasien sembuh mencapai 1.742 kasus atau 69,79 persen dan yang meninggal sebanyak 86 orang atau 26,76 persen dari total kasus konfirmasi positif.
”Kasus imported case ini berasal dari kluster perkantoran dan tempat kerja di luar Kota Depok. Hal ini berdampak pada penularan di dalam keluarga dan komunitas. Selain bersumber dari imported case, penambahan konfirmasi positif juga ada yang dari transmisi lokal, termasuk hasil pemeriksaan tes usap yang masih terus digalakan secara massal,” kata Idris, Selasa (8/9/2020).
Oleh karena itu, kata Idris, Pemerintah Kota Depok mengeluarkan dua perwali untuk mengoptimalkan penerapan protokol kesehatan. Perwali tersebut yaitu Perwali Depok Nomor 59 Tahun 2020 berisi aturan tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional Pra-adaptasi Kebiasaan Baru dalam Rangka Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Covid-19.
Dengan terbitnya Peraturan Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020, pemkot akan menindak warga atau unit usaha yang melanggar aturan.
Idris melanjutkan, pihaknya juga menerbitkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Sejak pemberlakuan pembatasan aktivitas warga dan pembatasan jam operasional unit usaha pada 31 Agustus 2020, Pemkot Depok belum menerapkan saksi denda bagi pelanggaran aturan. Kini, dengan terbitnya Peraturan Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020, pemkot akan menindak warga atau unit usaha yang melanggar aturan.
”Dalam peraturan wali kota ini, diatur tentang sanksi bagi perseorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab, baik di kegiatan maupun di fasilitas umum. Tingkat kasus di Kota Depok terus naik. Diharapkan kita bekerja sama untuk menurunkan penyebaran dengan kepatuhan protokol kesehatan,” kata Idris.
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, mengatakan, setelah aturan pembatasan aktivitas warga sampai dengan pukul 20.00 dan pembatasan jam operasional unit usaha sampai pukul 18.00, pihaknya sudah menyosialisasikan aturan tersebut.
”Solialisasi sudah jalan. Sejumlah warga dan pengusaha atau unit usaha sudah menjalankan aturan. Dalam solialisasi sudah ada yang taat aturan, tetapi masih juga yang belum taat dan belum kita beri sanksi. Sekarang melalui Peraturan Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020, kami akan menindak pelanggar aturan,” kata Dadang.
Dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020 diatur tentang denda yang dikenakan pada pelanggar. Setiap orang yang tidak menggunakan masker dikenai sanksi sosial atau denda Rp 50.000. Denda tersebut akan berlipat menjadi Rp 100.000, Rp 200.000, dan Rp 250.000 jika masih mengulangi kesalahan atau kembali melangar aturan.
Dalam perwali juga mengatur pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan, dan tempat wisata. Satgas tersebut dalam menyelenggarakan aktivitas bekerja wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat.
Satgas membantu memantau dan memperbarui perkembangan informasi Covid-19 di tempatnya kepada Gugus Tugas Kota Depok. Selain itu, satgas memastikan penerapan ketat protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, jaga jarak, 50 persen dalam satu gedung, sarana cuci tangan dan antiseptik, hingga pemantauan kesehatan para pekerja.
”Satgas tersebut setidaknya terdiri dari ketua, sekretaris, koordinator bidang pencegahan, dan koordinator bidang penanganan. Denda yang diterapkan untuk pelanggaran jenis ini cukup tinggi, yaitu sebesar Rp 5 juta. Denda tersebut akan berlipat menjadi Rp 10 juta hingga Rp 25 juta. Jika tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif, dalam tujuh hari akan ditutup sementara. Penanganan Covid-19 di Kota Depok perlu sinergi, kita harus kerja sama,” kata Dadang.
Melalui Perwali Depok Nomor 60 Tahun 2020, kata Dadang, warga dan pelaku usaha ikut serta menangani pandemi Covid-19 dan mengurangi risiko penyebaran virus di Kota Depok. ”Kita masuk wilayah zona merah dan saat ini sudah perwali maka ada pembatasan aktivitas warga dan pembatasan aktivitas usaha. Sanksi denda dan aturan perwali bertujuan guna meningkatkan kesadaran bersama bahaya Covid-19,” kata Dadang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan, pihaknya siap menerapkan sanksi sosial dan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Penerapan sanksi ini untuk menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020.
”Kami akan berikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan sesuai peraturan yang sudah ditetapkan. Untuk pelanggaran aktivitas warga dan dunia usaha saat berstatus zona merah, sanksi akan langsung dieksekusi,” kata Lienda.