logo Kompas.id
MetropolitanJakarta Darurat, Jakarta...
Iklan

Jakarta Darurat, Jakarta Kembali ke PSBB Ketat

Karena kasus aktif terus tinggi dan keterisian tempat tidur di rumah sakit juga tinggi, DKI Jakarta memutuskan mengambil rem darurat untuk menekan kasus dan sebaran wabah. DKI kembali ke PSBB ketat seperti awal pandemi.

Oleh
Helena F Nababan
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XmcclRfHUrcZt2UtKtgUoLGWbqQ=/1024x603/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F3825b137-9090-4eae-aa00-3fa996ae18dd_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat mulai 14 September 2020.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya menerapkan kebijakan rem darurat, yaitu kembali menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB dan tidak lagi masa PSBB transisi, yaitu setelah lima kali melakukan PSBB transisi. Kebijakan itu mulai berlaku 14 September 2020.

Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020) malam, di Balai Kota DKI Jakarta, menyatakan, kebijakan kembali ke PSBB ketat itu diambil setelah mempertimbangkan tiga hal. Pertama angka kematian, kedua angka keterisian tempat tidur di ruang isolasi, dan keterisian tempat tidur di ruang ICU.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000