Di Jakarta, 13 RSUD Didedikasikan Menjadi RS Khusus Covid-19
Untuk menanggulangi kasus Covid-19 yang terus naik jumlahnya, DKI Jakarta menetapkan 13 RSUD menjadi RS khusus Covid-19. Selain itu, dari perekrutan, kini diperoleh 1.000-an tenaga kesehatan baru.
Oleh
Helena F Nababan
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kasus Covid-19 di DKI Jakarta setiap hari bertambah signifikan. Dinas Kesehatan DKI Jakarta menetapkan 13 rumah sakit umum daerah atau RSUD di DKI Jakarta menjadi rumah sakit yang sepenuhnya menyelenggarakan pelayanan Covid-19 demi menanggulangi peningkatan kasus orang terjangkit penyakit tersebut.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia Handayani, Selasa (8/9/2020), dalam penjelasannya melalui pesan singkat mengatakan, penambahan RSUD yang sepenuhnya untuk melayani pasien Covid-19 itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Nomor 399 Tahun 2020. SK tersebut tepatnya tentang penetapan RSUD yang sepenuhnya menyelenggarakan pelayanan penanggulangan penyakit Covid-19.
Melalui SK yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti pada 4 September 2020 itu, ada 13 RSUD yang ditetapkan sebagai rumah sakit yang sepenuhnya melayani Covid-19. Ke-13 RSUD tersebut adalah RSUD Cengkareng, RSUD Pasar Minggu, RSUD Tanah Abang, RSUD Cempaka Putih, RSUD Sawah Besar, RSUD Tugu Koja, RSUD Pademangan, RSUD Kalideres, RSUD Kebayoran Baru, RSUD Kebayoran Lama, RSUD Jati Padang, RSUD Kramat Jati, dan RSUD Ciracas. Ke-13 RSUD tersebar di lima kota di Jakarta.
Dengan adanya penetapan itu, Dwi Oktavia melanjutkan, karena sebelumnya RSUD itu juga melayani pasien non-Covid-19, perawatan bagi pasien non-Covid-19, baik pasien rawat inap maupun rawat jalan, dipindahkan ke rumah sakit lain yang melayani pasien non-Covid-19 sesuai ketentuan.
Selanjutnya, RSUD yang ditetapkan mesti melakukan penatalaksanaan, pelayanan rujukan pasien, dan rujukan spesimen Covid-19 yang berkualitas sesuai standar; juga menerapkan penyesuaian standar pelayanan Covid-19, alur pelayanan, pengaturan ruangan, dan penerapan pencegahan serta pengendalian (PPI) di seluruh area rumah sakit. Selain itu, RS juga harus melakukan sejumlah prosedur lain sesuai yang diterakan dalam SK tersebut.
”Artinya, karena ada proses itu, harapannya setiap RSUD yang ditetapkan bisa segera siap, seiring dengan kebutuhan layanan rawat pasien Covid-19. Semua berproses secara paralel,” kata Dwi.
Sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah, untuk RS yang khusus melayani Covid-19 ini akan hanya melayani pasien Covid-19 yang sedang dan berat saja. Tidak ada pasien non-Covid-19 yang akan dilayani. Untuk pasien yang ringan, tempat isolasinya akan disiapkan pemerintah, yaitu di Wisma Atlet.
”Saat ini segera akan dibuka menara tambahan di lingkungan Wisma Atlet,” ujarnya.
RS yang khusus melayani Covid-19 ini akan hanya melayani pasien Covid-19 yang sedang dan berat saja.
Dengan adanya penetapan 13 RSUD tersebut sebagai RS khusus Covid-19, nantinya akan ada penambahan tenaga kesehatan sesuai kebutuhan rumah sakit atau fasilitas kesehatan. Selain itu, juga akan didukung relawan profesional kesehatan.
Tenaga kesehatan baru
Kepala Dinkes DKI Widyastuti menyatakan, dalam arahan Gubernur DKI Jakarta kepada tenaga profesional kesehatan penanggulangan Covid-19 di Balai Kota DKI Jakarta dijelaskan bahwa dari proses perekrutan yang dilakukan Dinas Kesehatan DKI Jakarta bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, diperoleh 1.174 tenaga kesehatan baru.
Dari pengumuman hasil perekrutan BKD DKI Jakarta yang diselenggarakan 27-31 Agustus 2020, terdapat 1.174 tenaga kesehatan baru. Mereka terdiri atas dokter spesialis paru 2 orang, dokter spesialis penyakit dalam 1 orang, dokter spesialis anestesi 1 orang, dokter spesialis anak 1 orang, dokter spesialis obgyn 3 orang, dokter umum 140 orang, perawat 740 orang, perawat PICN 4 orang, bidan 12 orang, tenaga penunjang kesehatan radiografer 14 orang, pranata laboratorium 118 orang, serta tenaga penunjang lainnya, yaitu penyuluh kesehatan 89 orang dan surveilans 49 orang.
Widyastuti menjelaskan, ada 4.859 tenaga profesional yang mengikuti seleksi. Mereka sebagian kecil dari Pulau Jawa, sebagian besar dari Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Bengkulu, NTT, NTB, bahkan ada yang dari Papua.
Dari total tenaga kesehatan yang lolos seleksi, yang hadir dalam pengarahan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa siang hanya 655 orang. Itu karena sebagian masih ada di tempat masing-masing.
Untuk penempatan tenaga kesehatan baru tersebut, Widyastuti melanjutkan, menurut rencana akan ditempatkan di RSUD DKI Jakarta, UPT Labkesda, puskesmas, di Dinas Kesehatan DKI Jakarta, juga sebagian di RS swasta dan RS BUMN yang mengajukan penambahan tenaga kesehatan ke DKI Jakarta.
”Seluruh tenaga profesional akan dites cepat oleh tim dinkes. Kalau reaktif, dicek PCR sesuai KMK No.392/2020. Adapun semua tenaga profesional tersebut akan dibayarkan dengan dana APBD DKI Jakarta,” tutur Widyastuti.
Seluruh tenaga profesional akan dites cepat oleh tim dinkes. Kalau reaktif, dicek PCR. Adapun semua tenaga profesional tersebut akan dibayarkan dengan dana APBD DKI Jakarta.
Sesuai pagu yang ditetapkan dalam SK Sekdaprov DKI Jakarta tentang perekrutan tenaga kesehatan penanggulangan Covid-19 itu, untuk dokter spesialis mendapat upah Rp 15 juta per bulan per orang, dokter umum Rp 10 juta per bulan per orang, perawat Rp 7,5 juta per bulan per orang, tenaga penunjang kesehatan Rp 5 juta per bulan per orang, dan tenaga penunjang lainnya Rp 4,2 juta per bulan per orang.
Penetapan RSUD sebagai RS khusus Covid-19 serta perekrutan tenaga kesehatan baru itu, seperti yang dijelaskan Gubernur Anies seusai Rapat Paripurna di DPRD DKI Jakarta, Senin sore, adalah merupakan upaya DKI Jakarta untuk menanggulangi Covid-19.
”Kita terus menambah fasilitas kesehatan di Jakarta untuk bisa memastikan yang membutuhkan pelayanan kesehatan bisa terlayani dengan baik,” kata Anies.
Teguh P Nugroho, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menyatakan, terkait penetapan 13 RSUD sebagai RS khusus Covid-19, Dinkes DKI Jakarta harus memastikan kebutuhan tenaga kesehatan dan kesiapannya. Hal itu perlu diperhatikan karena, dengan lonjakan kasus di hari-hari sekarang ini, tenaga kesehatan juga harus diperhatikan keseimbangan waktu bertugas dan waktu istirahatnya.