logo Kompas.id
MetropolitanWNA Tolak Akui Aniaya Anak...
Iklan

WNA Tolak Akui Aniaya Anak hingga Meninggal, Polisi Klaim Punya Cukup Bukti

Sebelum meninggal, korban hanya tinggal berdua bersama ibunya. Sang ibu juga diyakini tahu anaknya menderita lebam karena ada bukti ia berusaha mencarikan obat pereda memar.

Oleh
Johanes Galuh Bimantara
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nUaX3KUQIYDXYOZsYtbq7Tr04oE=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F20200907POLDA-WNA-Maroko-Aniaya-Anak-1_1599474981.jpeg
HUMAS POLDA METRO JAYA

Polisi menggelar konferensi pers hari Senin (7/9/2020) di Jakarta terkait penganiayaan yang mengakibatkan bocah perempuan berusia lima tahun, SHA, meninggal. Ibu korban sekaligus tersangka yang merupakan warga negara Maroko, ML (ketiga dari kiri), dihadirkan.

JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat menetapkan ML (29), warga negara Maroko, sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan anak kandungnya meninggal. Meski demikian, perempuan ini menolak mengakui perbuatan itu.

”Dalam hal ini kepolisian tidak mencari pengakuan dari pelaku, tetapi yang kami yakini adalah bukti-bukti dan fakta-fakta yang ada,” ucap Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Senin (7/9/2020). Karena ML belum mau mengaku, petugas pun belum mendapatkan informasi terkait motivasi pelaku menganiaya mendiang SHA, bocah perempuan berusia lima tahun.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000