Kebijakan ”jam malam” mengubah status Kota Bogor dari zona merah ke zona oranye. Perlu perjuangan keras oleh kota itu untuk melewati zona oranye dan masuk ke zona kuning. Kedisiplinan protokol kesehatan adalah kunci.
Oleh
AGUIDO ADRI
·4 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Setelah 10 hari menyandang status zona merah Covid-19 dan menjalankan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas atau PSBMK, Kota Bogor kini kembali berstatus zona oranye. Meski Begitu, warga Kota Bogor tetap diingatkan untuk tetap waspada dan patuh pada protokol kesehatan.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, saat ini Kota Bogor berstatus zona oranye atau area dengan tingkat penularan Covid-19 sedang. Penetapan status zona oranye Covid-19 itu setelah mempertimbangkan dan menganalisis setidaknya 15 indikator.
Dedie menjelaskan, salah satu indikator yang dilihat adalah ketersedian tempat tidur yang terisi dengan jumlah okupansi pasien di rumah sakit. Dari 363 tempat tidur di delapan rumah sakit rujukan, okupansinya hampir 70 persen. Sebanyak 49,5 persen itu merupakan pasien Kota Bogor dan selebihnya dari daerah lain, seperti Kabupaten Bogor.
Indikator lainnya adalah tingkat kesembuhan yang saat ini sebanyak 459 kasus. Lalu, ada indikator angka reproduksi kasus virus korona baru penyebab wabah Covid-19 seperti reproduksi awal (R0) maupun reproduksi efektif (Rt) yang secara kumulatif nilai total 2,1.
”Dari hitungan indikator-indikator tersebut, sebelumnya risiko Kota Bogor tinggi atau zona merah bergeser ke risiko sedang atau zona oranye. Ini bukan hasil akhir, masih panjang perjuangan untuk sampai ke zona putih. Tantangan sekarang kita bersama kerja keras harus melalui zona oranye ke zona kuning. Kita semua masih harus hati-hati dalam kondisi seperti ini,” kata Dedie, Senin (7/9/2020).
Berdasarkan data dari dinas kesehatan, dua hari terakhir masih terjadi penambahan kasus selama masa PSBMK. Pada Minggu (6/9/2020), jumlah kasus harian terkonfirmasi positif turun 12 kasus.
Namun, pada Senin (7/9/2020), jumlah kasus harian kembali tinggi, yaitu sebanyak 22 kasus terkonfirmasi positif, sehingga total menjadi 756 kasus. Adapun kasus sembuh 459 orang, kasus yang masih sakit atau dalam perawat 264 orang, dan kasus meninggal 33 orang. Rekor tertinggi penularan Covid-19 di Kota Bogor terjadi pada 31 Agustus 2020, yaitu sebanyak 30 kasus.
Sementara peta sebaran konfirmasi Covid-19 atau zona merah hingga pukul 13.30 tercatat ada 56 kelurahan dari total 68 kelurahan dengan persentase 82,35 persen. Adapun jumlah RW yang terkonfirmasi mencapai 124 RW dari total 797 RW dengan persentase 15,55.
Meski kembali berstatus zona oranye, Dedie kembali menegaskan, kondisi Kota Bogor masih waspada penularan dan belum sepenuhnya aman. Oleh karena itu, perubahan status itu diharapkan tidak membuat warga Kota Bogor bebas beraktivitas tanpa kepatuhan dan kedisplinan protokol kesehatan. Apalagi jika merujuk data kasus harian, meski ada penurunan pada Minggu, angka kasus positif kembali naik pada Senin. Ini menunjukkan warga masih perlu waspada tinggi.
”Jangan sampai upaya bersama dan pengorbanan menangani kasus positif dan pandemi Covid-19 menjadi sia-sia dengan ketidakpatuhan protokol kesehatan. Kita belum aman masih waspada tinggi, masih ada penambahan kasus. Kembali ke zona oranye seharusnya menjadi momentum kesadaran bersama untuk lebih berupaya terus menurunkan risiko Covid-19 secara maksimal,” tutur Dedie.
Perubahan status itu diharapkan tidak membuat warga Kota Bogor bebas beraktivitas tanpa kepatuhan dan kedisplinan protokol kesehatan.
Dedie melanjutkan, Pemkot Bogor akan mengevaluasi aturan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) yang akan berakhir pada 11 September 2020 mendatang, diperpanjang atau diakhiri.
”PSBMK akan diteruskan atau dicabut masih menunggu evaluasi menyeluruh tanggal 10 September 2020 mendatang. Tapi, sepertinya akan diperpanjang dengan modifikasi aturan. Intinya tetap pada kontrol dan disiplin protokol kesehatan,” kata Dedie menegaskan.
Selama belum ada keputusan perpanjangan PSBMK, lanjut Dedie, pihaknya akan tetap memantau ketertiban dan kepatuhan protokol kesehatan di RW/Kelurahan zona merah dan terutama kepatuhan pada aturan pembatasan aktivitas warga dan pembatasan jam operasional.
Hal senada disampaikan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor Agustiansyah. ia mengatakan, meski sudah status zona oranye, pihaknya akan memantau dan tegas terhadap para pelanggar aturan pembatasan aktivitas warga dan pembatasan jam operasional unit usaha.
Hingga saat ini, dari hasil razia kepatuhan pembatasan jam operasional unit usaha, seperti rumah makan, kafe, dan pusat perbelanjaan, terjaring 174 pelanggaran dengan total denda Rp 32,7 juta. Adapun untuk unit usaha, seperti PKL, terjaring 177 pelanggaran dengan total denda Rp 1,75 juta. Sementara dari hasil sidak masker, terjaring 105 pelanggaran dengan total denda Rp 2,3 juta.
”Untuk unit usaha, masih ada yang bandel melanggar aturan. Kami tindak tegas. Begitu pula dengan kepatuhan bermasker. Meski sudah ada peningkatan, tetap ada yang langgar aturan. Demi Kota Bogor dan keluarga, kita jaga dan semua tertib protokol kesehatan,” kata Agustiansyah.
Agustiansyah menegaskan, jika masih ada tempat usaha yang sudah didata dan ditemukan kembali melanggar pihaknya akan kembali memberikan denda yang lebih besar. Bahkan, ada tempat usaha yang terpaksa disegel oleh petugas.