logo Kompas.id
MetropolitanSenin, PSBB Berlaku di ...
Iklan

Senin, PSBB Berlaku di Seluruh Kabupaten/Kota di Banten

Akibat terus bertambahnya pasien positif Covid-19, Gubernur Banten Wahidin Halim menegaskan, PSBB tak hanya berlaku di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang dan Tangsel, tetapi juga di seluruh kabupaten Banten..

Oleh
ANITA YOSSIHARA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/G0DccfzzmmiJYDQj-XrFWk5kYgs=/1024x553/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F15815c0b-0491-40dd-91a7-39685793f217_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Pengunjung mengisi data dan menjalani pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki area Taman Lapangan Banteng, Jakarta, Sabtu (15/8/2020). Ruang terbuka hijau yang dibuka terbatas menjadi alternatif warga untuk beraktivitas selama masa PSBB transisi yang kembali diperpanjang selama dua pekan.

SERANG, KOMPAS — Terus bertambahnya kasus positif Covid-19 membuat pembatasan sosial berskala besar di Provinsi Banten diperluas. Jika sebelumnya hanya berlaku di Tangerang Raya, mulai Senin (7/9/2020), PSBB diberlakukan di seluruh kabupaten/ kota di Banten.

Gubernur Banten Wahidin Halim, saat dihubungi Minggu (6/9/2020) malam, menegaskan, PSBB tak hanya berlaku di Kabupaten Tangerang serta Kota Tangerang dan Tangerang Selatan, tetapi juga lima kabupaten/ kota lain. Kelima kabupaten/ kota itu adalah Kabupaten Lebak, Pandeglang, dan Serang serta Kota Cilegon dan Kota Serang.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000