Senin, PSBB Berlaku di Seluruh Kabupaten/Kota di Banten
Akibat terus bertambahnya pasien positif Covid-19, Gubernur Banten Wahidin Halim menegaskan, PSBB tak hanya berlaku di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang dan Tangsel, tetapi juga di seluruh kabupaten Banten..
Oleh
ANITA YOSSIHARA
·3 menit baca
SERANG, KOMPAS — Terus bertambahnya kasus positif Covid-19 membuat pembatasan sosial berskala besar di Provinsi Banten diperluas. Jika sebelumnya hanya berlaku di Tangerang Raya, mulai Senin (7/9/2020), PSBB diberlakukan di seluruh kabupaten/ kota di Banten.
Gubernur Banten Wahidin Halim, saat dihubungi Minggu (6/9/2020) malam, menegaskan, PSBB tak hanya berlaku di Kabupaten Tangerang serta Kota Tangerang dan Tangerang Selatan, tetapi juga lima kabupaten/ kota lain. Kelima kabupaten/ kota itu adalah Kabupaten Lebak, Pandeglang, dan Serang serta Kota Cilegon dan Kota Serang.
Baca juga: PSBB Tangerang Raya Menunggu Pergub Banten
”Insya Allah mulai besok Senin, PSBB berlaku di seluruh kabupaten/ kota se-Banten,” ujar Wahidin saat dihubungi melalui pesan singkat.
Mulai besok Senin, PSBB berlaku di seluruh kabupaten/ kota se-Banten”
Terus meningkatnya kasus positif Covid-19 di seluruh daerah di Banten menjadi pertimbangan Gubernur memutuskan pemberlakuan PSBB di semua kabupaten/ kota, tanpa kecuali. Tingkat penularan Covid-19 di provinsi yang terletak di sisi barat DKI Jakarta itu pun relatif tinggi.
Berdasarkan peta sebaran Covid-19 di Provinsi Banten, sebanyak dua dari delapan kabupaten/ kota, yakni Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang, tergolong daerah dengan risiko tinggi atau zona merah Covid-19. Enam kabupaten/ kota lainnya memiliki tingkat risiko penularan sedang atau zona oranye.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramuji Hastuti menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi zona risiko dengan 15 indikator penilaian Covid-19 diketahui, tingkat risiko penularan di Kota Tangerang sebesar 1,7 dan Kabupaten Tangerang 1,8. Adapun Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Lebak, dan Kota Cilegon masing-masing 1,9. Sementara Kota Serang 2,1; Kabupaten Serang 2,2; dan Kabupaten Pandeglang 2,4.
Lebih jauh, Wahidin menjelaskan, pelonggaran yang dilakukan di sejumlah daerah telah membuat mobilitas warga keluar-masuk Banten semakin tinggi. Tak hanya itu sudah banyak pula masyarakat yang beraktivitas seperti biasa tanpa memedulikan protokol kesehatan.
”Pelonggaran ini malah membuat masyarakat euforia, beraktivitas seperti pada masa normal sebelum pandemi. Malah jadi banyak pelanggaran protokol kesehatan,” kata Wahidin. Kondisi itulah yang membuat risiko penularan Covid-19 di Provinsi Banten meningkat.
Hingga Minggu, setidaknya sudah 3.077 kasus terkonfirmasi positif ditemukan di Banten. Sebanyak 659 orang masih dirawat, 2.272 sembuh, dan 146 meninggal.
Sebenarnya, menurut Wahidin, Pemprov Banten sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Pergub yang merupakan turunan dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 itu pun memuat pengetatan penerapan protokol kesehatan, seperti mengenakan masker, penyediaan sarana cuci tangan, dan juga menjaga jarak.
Gubernur menyampaikan bahwa selama ini telah berkoordinasi dengan TNI dan Kepolisian Negara RI (Polri) untuk melaksanakan penegakan disiplin protokol kesehatan. ”Selama ini TNI dan Polri sudah aktif membantu penegakan kedisiplinan warga,” katanya.
Mantan Wali Kota Tangerang itu pun kembali mengingatkan masyarakat agar menaati protokol kesehatan dalam beraktivitas. Semua pihak, tanpa kecuali, wajib menjalankan perintah Pergub No 38/2020 demi memutus mata rantai Covid-19.
PSBB di seluruh kabupaten/kota di Banten menurut rencana diberlakukan hingga sama sekali tidak ada risiko penularan di Banten. ”PSBB sampai warnanya putih, tidak lagi merah,” kata Wahidin.
Belum tahu
Apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan, lalu bagaimana penerapan serta sanksinya, harus dijelaskan.
Sementara itu, sampai saat ini masih banyak warga yang belum mengetahui rencana pemberlakuan PSBB. Taufik, warga Cipocok Jaya, Kota Serang, misalnya, belum mengetahui PSBB akan berlaku mulai Senin besok.
Menurut dia, semestinya pemerintah menyosialisasikan rencana PSBB sebelum diberlakukan. ”Apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan, lalu bagaimana penerapan serta sanksinya, harus dijelaskan,” katanya.
Hal yang tak kalah penting adalah mengenai edukasi mengenai bahaya Covid-19 kepada warga. Sebab selama ini banyak warga yang abai karena kurang pengetahuan mengenai Covid-19. Edukasi mengenai pentingnya penerapan protokol kesehatan juga diharapkan dilakukan pemerintah daerah sebelum menerapkan sanksi pelanggaran.